4 Oktober 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

BPKP Beri Strategi, Tanggapi Teguran KPK Atas Rendahnya PAD Provinsi Kalsel

2 min read

Kepala BPKP Kalsel saat memaparkan potensi PAD Kalsel

BANJARBARU – Teguran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Selatan, harus ditindaklanjuti. Hal ini dengan menjalankan strategi dari BPKP dalam menggali potensi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP).

Hal itu diungkapkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Rudy M. Harahap pada saat Rapat Koordinasi dan Monitoring Pencegahan Korupsi, yang diselenggarakan KPK di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, pada Rabu (15/6).

“Kami telah mengevaluasi PKB tahun 2011-2020 dengan nilai potensi penerimaan dari tunggakan 962 miliar rupiah, namun baru ditindaklanjuti 52 miliar rupiah,” ungkap Rudy.

Rudy menegaskan, hal terpenting adalah soal penanganan redudansi dan inkonsistensi data kendaraan bermotor. Hal inilah yang mengakibatkan tunggakan PKB belum ditangani dan interkoneksi data dengan Presisi Polri tidak berjalan.

Untuk itu, BPKP telah menyarankan beberapa strategi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Pertama, redudansi ditangani melalui cleansing data dan rekonsiliasi data dengan aplikasi Presisi Electronic Registration and Identification (ERI) Polri.
Kedua, mengembangkan aplikasi mobile, termasuk tax clearance system bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota. Ketiga, mengembangkan Real-Time Payment System beserta prosedur dan pengembangan infrastrukturnya.

Atas tunggakan PKB, BPKP menyarankan strategi identifikasi data aset piutang, cleansing data kendaraan, dan rekonsiliasi data antar pengelola data.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan harus menyusun Peraturan Gubernur terkait penghapusan tunggakan PKB, melakukan reviu atas tunggakan PKB, dan menghapus data tunggakan PKB yang tidak valid dari database. Dengan menerapkan berbagai strategi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan dapat meningkatkan PAD,” tambahnya.

Selain PKB, Rudy juga menyarankan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggali potensi PAP, yaitu pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tetapi tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
Tahun 2021, PAP Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan hanya berkontribusi 0,14% ke PAD.

“Kontribusi ini sangat kecil, tidak sejalan dengan banyaknya perusahaan perkebunan dan pertambangan di Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Hasil investigasi sementara, BPKP menemukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berpotensi menyumbang PAD dari PAP minimal Rp29,7 miliar. Rinciannya, sebesar 95,06 persen berasal dari sektor-sektor yang tidak digali dengan baik, sisanya dari peraturan baru yang tidak diterapkan dan sanksi yang tegas.

“Tim Teknis Optimalisasi PAP Provinsi Kalimantan Selatan juga belum efektif. Terjadi juga interpretasi yang beragam atas peraturan PAP. Ini membuat pemungutan PAP tidak optimal,” ujarnya.

BPKP telah memberikan berbagai strategi tersebut kepada Gubernur Kalimantan Selatan agar teguran KPK tidak muncul terus. BPKP bersama KPK juga akan memantau tindak lanjutnya. (BPKPKALSEL-RIW/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.