DPRD Banjarmasin Gelar Rapur Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021
2 min readBANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna penyampaian Rancana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Yamin, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, pada Rabu (8/6) menjelaskan, penyampaian laporan pertanggungjawaban ini merupakan kewajiban Pemerintah kota dalam penggunaan APBD tahun 2021. Laporan keuangan itu amanah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
“Tugas legislatif mengawasi penggunaan anggaran,” ucapnya
Disampaikan Yamin, setelah penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021, pihaknya akan mempelajari terlebih dulu yang telah disampaikan Wali Kota Banjarmasin. Dari hasil pemandangan umum fraksi- fraksi telah menyetujui dibahas ke tahap selanjutnya.
“Delapan fraksi di DPRD sepakat dibahas, sehingga akan dijadwalkan,” katanya
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, realisasi anggaran dan pertanggungjawaban Pemerintah kota, sebelumnya telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke sembilan kali selama berturut turut dari BPK RI.
“Kita bersyukur bisa mempertahankan WTP, semoga mampu ke 10 kali,” harapnya
Ibnu menambahkan, dengan selesainya proses audit dan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI, maka akan dilanjutkan pembahasan untuk mendapat persetujuan DPRD Banjarmasin, agar nanti dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
“Semua catatan akan dilanjutkan ke pembahasan berikutnya, terutama perbaikan administrasi,” tutup Ibnu Sina.
Untuk diketahui, dalam Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Muhammad Yamin, didampingi Wakil Ketua Matnor Ali dan Tugiatno, dihadiri Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dan SKPD dilingkup Pemerintah Kota Banjarmasin, sedangkan kalangan legislatif diikuti sebanyak 33 orang, dari jumlah 45 orang anggota Dewan Banjarmasin. (NHF/RDM/RH)