Pansus PBG DPRD Banjarmasin, Bahas 23 Item Bentuk Bangunan
1 min readBANJARMASIN – Panitia khusus Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), memasuki pasal pembahasan tentang item bentuk bangunan.
Menurut Ketua Pansus Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), DPRD Kota Banjarmasin, Hilyah Aulia, kepada wartawan pada Selasa (7/6), dalam pembahasan pasal kali ini lebih fokus pada besaran nilai bangunan. Ada sekitar 23 Item bentuk bangunan yang akan ditentukan besaran nilai bangunan mulai dari pagar, lapangan olahraga, lapangan upacara, dan menara BTS.
“Semua nilai bangunan mengacu pada ketentuan sudah baku dari Kementrian RI PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang retribusi PBG,” ungkapnya
Hilyah menjelaskan, dalam pembahasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terjadi perbedaan dengan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yakni perhitungannya lebih detail. Ia mencontohkan, perhitungan IMB hanya permeter persegi. Namun dalam aturan PBG dihitung perunit dengan item berbeda.
“Misal warga akan membangun rumah, maka ruangan satu izin, kemudian pagar satu izin, bahkan septik tank harus ada izin, sehingga satu bangunan itu bisa lebih dari tiga izin,” jelasnya.
Lebih lanjut Hilyah menambahkan, dalam pembahasan Raperda PBG, lebih menegaskan peningkatan kualitas dan kuantitas dari setiap bangunan, baik rumah atau gedung, sebagai memberi tempat berlindung yang layak dan aman.
“Kita bahas mulai dari izin, bahan dan kontruksi bangunan yang harus sesuai dengan aturan ketetapan yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat,” tutupnya. (NHF/RDM/RH)