Guru SMAN 1 Banjarmasin Dibekali Perda Pendidikan
1 min readBANJARMASIN – Puluhan guru di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Banjarmasin dibekali Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan oleh Anggota DPRD Kalimantan Selatan, Haryanto, Jum’at (4/6) lalu.
Pembekalan Perda itu diberikan, menyusul di tahun ajaran baru mendatang, sekolah ini sudah menerapkan kurikulum Merdeka dimana proses pembelajaran nantinya akan memfokuskan para siswa pada minat dan bakatnya di satu mata pelajaran.
Dalam kegiatan ini, Legislator dari Fraksi PKS ini menghadirkan Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak, Khairani untuk menjelaskan secara detil tentang pengimplementasian kurikulum Merdeka. Pasalnya masih banyak tenaga pendidik di Kalsel yang belum mengetahui lebih terperinci tentang kurikulum pengganti K-13 ini.
Anggota Komisi I DPRD Kalsel ini berharap setelah mengimplementasikan kurikulum merdeka, nantinya akan lahir generasi penerus yang memiliki kompetensi di berbagai bidang. Sementara, Perda yang ia sosialisasikan diharapkan menjadi acuan para guru untuk tetap memperhatikan dasar-dasar tentang penyelenggaraan pendidikan di sekolah di tengah proses penyesuaian pergantian kurikulum.
“Jadi dalam beberapa kesempatan kami fokus untuk perda pendidikan karena ini temanya pendidikan sehingga kami banyak kerjasama dengan pihak sekolah. Mengingat pendidikan ini menjadi sentral aktifitas kita. Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini semakin semangat tenaga pendidik untuk mengemban amanah. Apalagi sekarang lagi gencar-gencarnya sekolah penggerak,” jelasnya kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Banjarmasin, Fery Setyawan Amadhy menyambut baik kegiatan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan dan pemaparan mengenai Kurikulum Merdeka. Terlebih di SMAN 1 akan menerapkan kurikulum tersebut pada Tahun Ajaran Baru Bulan Juli 2022.
“Sekolah kami akan menerapkan kurikulum merdeka tahun ajaran baru Juli 2022. Jadi mau tidak mau, kita harus siap untuk itu,” tambahnya. (NRH/RDM/RH)