Berkelakuan Baik, 3 WBP Lapas Kelas IIB Banjarbaru Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2022
2 min readBANJARBARU – Memperingati Hari Raya Trisuci Waisak 2566 BE pada 16 Mei 2022, sebanyak 3 (tiga) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha di Lapas Kelas IIB Banjarbaru mendapatkan Remisi Khusus.
Penyerahan SK Remisi secara simbolis dilakukan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Septyawan Kuspriyo Pratomo di Aula Gedung II Lapas Banjarbaru. Senin (16/5) pagi.
Kalapas Kelas IIB Banjarbaru, Amico Balalembang mengatakan, Remisi Khusus (RK-I) merupakan pemotongan masa tahanan yang diberikan pada hari Raya Waisak kepada WBP beragama Buddha yang berkelakuan baik.
“Di Lapas Banjarbaru, ada 6 orang warga binaan yang beragama budha. 3 orang kita usulkan untuk mendapatkan remisi karena dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Sementara itu, 3 orang lainnya belum bisa diusulkan karena masih berstatus tahanan, pencabutan PB, dan perbaikan remisi,” jelasnya.
Amico juga menyampaikan, melalui pemberian remisi khusus menjadi bentuk implementasi pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dan pelayanan yang menjadi hak-hak para WBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut Amico menyampaikan dalam pemenuhan hak-hak tersebut syarat utama yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Kemudian telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas, dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
“Dengan memenuhi seluruh kriteria yang berlaku, pada momentum Hari Raya Trisuci Waisak 2566 BE tahun ini para WBP yang beragama Buddha berhak untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan,” pungkas Amico
Untuk diketahui, Remisi RK.I yang diperoleh WBP adalah 2 orang mendapatkan Remisi sebanyak 2 Bulan dan 1 Orang mendapatkan Remisi sebanyak 1 Bulan dengan kasus 340 KUHP sebanyak dua orang dan 365 KUHP sebanyak 1 orang. (LAPAS.KLSIIB.BJB-RDM/RH)