DPRD Banjarbaru Pastikan Dukung Status Ibu Kota Kalsel Sesuai UU 8/2022
1 min readBANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru mendukung penuh status ibukota Provinsi Kalimantan Selatan yang telah ditetapkan di Banjarbaru sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 2022.
Disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru Napsiani Samandi, secara kelembagaan pihaknya sudah mengeluarkan surat keputusan tentang dukungan terhadap ditetapkanya Banjarbaru sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan. Pihaknya pun ditegaskan Napsiani siap, jika terjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi.
“Kami, lembaga DPRD kota Banjarbaru sudah mengeluarkan keputusan tentang dukungan terhadap ditetapkannya Banjarbaru sebagai Ibu kota provinsi Kalimantan Selatan,”ujarnya kepada Abdi Persada FM, Rabu (20/4).
Disebutkan Napsiani pula, keputusan dukungan tersebut pada 31 Maret lalu telah ditandatangani 3 (tiga) unsur pimpinan DPRD yakni Ketua DPRD Fadliansyah, 2 Wakil Ketua yakni Taufik Rachman dan dirinya sendiri, yang atas nama lembaga mewakili seluruh anggota DPRD yang ada.
“Dukungan ini adalah bentuk penguatan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2022 tentang provinsi Kalimantan Selatan, yang didalamnya menyebutkan bahwa ibu kota provinsi berkedudukan di kota Banjarbaru,” ucapnya lagi.
Selian itu dijelaskan Napsiani, dukungan atas status Banjarbaru sebagai ibukota Kalsel tersebut atas pertimbangan pihaknya menyikapi aspirasi masyarakat berdasarkan UU nomor 8 tahun 2022 yang baru disahkan pada 15 Februari lalu. Sehingga dipandang perlu dukungan DPRD secara kelembagaan.
Surat keputusan tersebut, menurut politisi PPP ini juga telah ditembuskan kepada gubernur Kalsel, wali kota Banjarbaru, kepala kejaksaan negeri, kepala PN, kepala kepolisian resor Banjarbaru dan Komandan Kodim 1006/Banjar.
“Dukungan yang dituangkan dalam keputusan DPRD nomor 188.4.43/06/III/DPRD/2022, ini juga sebagai antisipasi, jika ada yudicial review dari pemko Banjarmasin,” pungkasnya. (RDM/RH)