21 September 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

DPRD Kalsel Bantu Tekan Angka Pernikahan Dini di Batola Melalui Sosper

2 min read

BATOLA – Kendati angka pernikahan dini di kabupaten Barito Kuala pada tahun 2021 lalu menurun dibanding tahun 2020, namun hal itu masih menjadi perhatian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan asal Daerah Pemilihan Batola, Hasanuddin Murad. Pasalnya saat ini angka pernikahan dini di Batola berada di peringkat 3 tertinggi se Kalsel dengan jumlah, mencapai 105 kasus.

Suasana Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2018 oleh Anggota DPRD Kalsel Hasanuddin Murad di Desa Pulau Sewangi Kecamatan Alalak Batola

Legislator yang pernah menjabat sebagai Bupati Batola inipun terus berupaya membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk meminimalisir angka pernikahan dini di Batola.

Salah satu upayanya dengan melakukan sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak secara massif dan menyasar desa-desa pelosok seperti Desa Pulau Sewangi yang berada di kecamatan Alalak, Senin (14/3).

“Saya melihat di Batola, banyak terjadi hal-hal yang terkait dengan persoalan kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan terhadap perempuan dan anak, serta perkawinan dini yang ternyata masih cukup tinggi. Dari sisi ini, permasalahan-permasalahan ini ada kaitannya dengan Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” jelasnya kepada wartawan.

Hasanuddin mengungkapkan pernikahan dini didominasi oleh warga desa yang tingkat pendidikannya rendah dan perekonomiannya yang terbatas. Tingginya angka pernikahan dini, menurutnya bisa berdampak pada terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga meningkatnya angka perceraian karena ketidaksiapan pelakunya secara ekonomi dan mental.

“Melalui sosialisasi Perda ini, terutama kepada tokoh perempuan yang ada di kecamatan dan desa sehingga mereka bisa mensosialisasikan dan menyadarkan ke masyarakat bahwa ada perda yang menaungi permasalahan perempuan dan anak ini,” harapnya.

Sementara, Bupati Batola, Noormiliyani Aberani Sulaiman menyatakan dukungannya terhadap sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2018 tersebut. Pasalnya, ia menilai keberadaan Perda ini sangat penting dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Alhamdulillah kami mensupport kegiatan sosialisasi Perda ini. Apalagi berhubungan dengan yang dialami Batola dan ini sangat penting untuk perkembangan masyarakat Batola khususnya untuk perempuan dan anak,” ucapnya.

Selain melibatkan Bupati Batola untuk mensosialisasikan Perda kepada warganya, Wakil Rakyat dari Fraksi Golkar ini juga mengikutsertakan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP2A) Kabupaten Barito Kuala, Harliani untuk menjabarkan secara mendetail terkait aturan perundang-undangan tentang batasan usia anak yang diperbolehkan melakukan pernikahan yakni diatas 19 tahun. (NRH/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.