Peduli Masyarakat Stagen, Yani Helmi Sebarluaskan Perda Penyelenggaraan Kesehatan di Kotabaru
2 min readKOTABARU – Hak untuk mendapatkan kesehatan merupakan amanah dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Maka dari itu, penyebarluasan aturan ini kepada masyarakat perlu dilakukan. Bahkan, Pemprov Kalsel telah menuangkannya kedalam Perda Nomor 1 Tahun 2021 lengkap beserta dengan penyelenggaraannya.
Terkait hal itu, anggota DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Kesehatan bersama Dinkes dan RSUD Ulin Banjarmasin, di Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
“Kegiatan ini juga disambut antusias oleh warga disini dan tentu menerapkan protokol kesehatan. Dimana, sosialisasi tersebut penting disampaikan kepada mereka sebagai keterjaminan dari pemerintah dalam penyelenggaraan kesehatan dan itu sebagai payung pemerintah untuk melaksanakan kegiatan kesehatan,” ujar Wakil Ketua Fraksi Golkar di DPRD Kalimantan Selatan usai menyelenggarakan kegiatan Sosper Penyelenggaraan Kesehatan, Jumat (25/2) sore.
Ia mengharapkan, dengan diketahuinya sosialisasi Perda ini masyarakat dapat dengan mudah memahami secara keseluruhan keberadaan terkait aturan yang dimiliki tersebut.
“Tata cara kelolanya juga telah diatur untuk dilaksanakan oleh eksekutif. Kalau tidak disosialisasikan, maka, masyarakat jelas tidak tahu dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2021 tersebut, dan selaku anggota DPRD bersama Pemprov Kalsel tentu kami mempunyai berkewajiban memberikan edukasi dan pemahaman terkait aturan yang dibuat itu,” ungkapnya.
Keberadaan Perda yang telah disahkan itu, ungkap Yani Helmi, merupakan keterjaminan masyarakat untuk bisa mendapatkan hak kesehatan yang sama dari pemerintah.
“Sehingga apa yang masyarakat tidak ketahui akhirnya tahu dengan adanya peraturan ini, dari sebelum lahir hingga tumbuh dewasa sudah terpikirkan oleh kami dan pemerintah,” papar anggota dari Dapil VI Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru yang merupakan anggota Komisi II DPRD Kalsel.
Sementara itu, Kasi Pencegahan, Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinkes Kalsel, Heru, mengungkapkan, dibentuknya Perda Nomor 1 Tahun 2021 tersebut tidak lain tujuannya hanya untuk mengingatkan agar masyarakat bisa tetap menjaga kesehatan sehingga aturan ini juga berjalan sesuai perencanaan yang baik.
“Terutama bagi pemerintah daerah bersama-sama masyarakat mengembangkan dan membangun serta meningkat kesadaran untuk hidup sehat,” tuturnya.
Dalam pelaksanaan tersebut juga diisi pengambilan sampel swab test dari salah satu warga yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini. Selain menghindari penularan, bahkan, pola itu sebagai bentuk memproteksi adanya klaster baru. (RHS/RDM/APR)