Kementerian ESDM Minta Buka Portal Ruas Jalan Hauling KM 101 Tapin
2 min readBANJARMASIN – Permasalahan penutupan akses jalan Hauling Kilometer (KM) 101 Kabupaten Tapin mulai menemukan titik terang. Meski sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (4/1) lalu yang difasilitasi dan dimediasi oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan belum menemukan titik temu, tetapi akhirnya persoalan ini mendapat perhatian dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
Dalam surat nomor : T-53/MB.05/DJB.B/2022 tentang Pembukaan Portal Ruas Jalan Angkut Dekat Underprass Km101 Tapin yang ditandatangani Direktur Jenderal Minerba dan Batubara Ridwan Djamaluddin tertanggal 5 Januari 2022 meminta kepada PT Tapin Coal Terminal (TCT) agar segera membuka portal ruas jalan angkut batubara dekat underpass Km101 Jalan A Yani Soato Tatakan Kabupaten Tapin. Surat tersebut dibacakan Ketua DPRD Kalsel Supian HK kepada wartawan, di ruang kerjanya, Kamis (6/1/2022).
“Tanggal 4 Januari 2022, kita melakukan audiensi, kemudian 5 Januari 2022 mendapat surat resmi pembukaan jalan,” katanya.
Supian HK mengutip isi surat tersebut menyampaikan bahwa permintaan pembukaan portal jalan Hauling 101 itu dalam rangka mengamankan pasokan batubara untuk ketenagalistrikan untuk kepentingan umum dan surat Direktur Utama PT Antang Gunung Meratus Nomor 337/DIR.AGM/SRK/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 Perihal Laporan Permasalahan Penutupan Jalan Angkut Batubara PT AGM oleh PT TCT serta Rekomendasi pada Berita Acara Peninjauan Lapangan Ruas Jalan Angkut Batubara Dekar Underpass KM 101 Jl A Yani PT AGM dan PT TCT Kabupaten Tapin Provinsi Kalsel tanggal 28 – 29 Desember 2021 (terlampir), saudara agar segera membuka portal ruas jalan angkut batubara dekat underpass km101 Jl A Yani PT AGM dan PT TCT untuk kelancaran angkutan batubara PT AGM dalam rangka memenuhi pasokan ke PLN sampai adanya penyelesaian masalah status tanah di ruas jalan angkut batubara dekat underpass km 101 Jl A Yani PT AGM dan PT TCT.
Karena itu Supian HK berharap agar PT TCT mematuhi surat resmi tersebut dan di dalam surat itu sifatnya ‘segera’ untuk dilaksanakan dan dipatuhi.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri ESDM, Kapolri, Sekjen Kementerian ESDM, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Kapolda Kalsel, Direktur Pengamanan Objek Vital Badan Pemeliharaan Keamanan Polri serta Direktur Utama PT AGM.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Sopir Angkutan Batubara, Supiansyah Darham, menegaskan setelah adanya surat dari Kementerian ESDM itu, jika jalan hauling tetap ditutup, maka tidak ada pilihan bagi para sopir angkutan batubara untuk bisa bertahan hidup memenuhi kebutuhan keluarga, para sopir akan melintasi jalan negara.
“Hasil diskusi dengan para sopir angkutan, mereka bersepakat akan melintasi jalan negara sejauh sekitar 8 meter, hanya menyeberang jalan. Karena mereka semua butuh pekerjaan, butuh makan, butuh menghidupi keluarga,” pungkasnya. (NRH/RDM/RH)