12 Oktober 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Tidak Ada Pembatasan Dan Penyekatan Pada Malam Nataru Di Banjarmasin

2 min read

Rapat Pemko Banjarmasin bersama Forkopimda persiapan jelang Nataru.

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Forkopimda menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat, untuk tidak melakukan pembatasan pada malam Nataru mendatang.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, untuk persiapan Nataru Pemerintah Kota Banjarmasin telah banyak mendapatkan masukan dari berbagai pihak termasuk dari Forkopimda, bahwa pada malam Natal dan Tahun Baru (Nataru) tersebut, di Kota Banjarmasin tidak diberlakukan pembatasan maupun penyekatan.

“Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, maka Pemko Banjarmasin memutus tidak dilakukan pembatasan maupun penyekatan di Kota Banjarmasin,” ungkap Ibnu, kepada sejumlah wartawan, pada Rabu Sore (15/12).

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.

Menurut Ibnu, setelah Pemerintah Pusat membatalkan untuk pemberlakuan PPKM Level 3 menjelang Nataru, maka saat status PPKM di Kota Banjarmasin kembali ke level 2 dengan pembatasan serta penerapannya Protokol COVID-19 yang ketat.

“Kemudian untuk malam Natal di Kota Banjarmasin, tentunya Pemerintah Kota Banjarmasin memiliki aturan sendiri untuk malam perayaan hari hari besar keagamaan,” jelasnya.

Pada malam hari besar keagamaan tentu untuk THM ditutup, sedangkan untuk malam Natal berlangsung pada malam Jumat, sehingga otomatis THM tutup atau tidak beroperasi.

“Sedangkan pada malam tahun baru terjadi pada malam Sabtu, sehingga THM serta lainnya tidak ditutup. Namun, diberlakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat,” tutur Ibnu.

Dengan, adanya aturan baru dari Pemerintah Pusat tersebut, maka Dinas Pariwisata Kota Banjarmasin akan melakukan sosialisasi kepada hotel, THM, serta lainnya, tentang tidak adanya larangan pembatasan penyekatan di malam tahun baru tersebut.

“Sebelumnya, Dinas Pariwisata Kota Banjarmasin telah melakukan sosialisasi terhadap larangan Mengingat adanya pemberlakuan PPKM Level 3 pada malam Nataru tersebut,” ucapnya.

Karena, tambah Ibnu, Pemerintah Pusat telah dicabut pemberlakuan PPKM level 3, maka Dinas Pariwisata Kota Banjarmasin melakukan sosialisasi kembali, untuk tidak ada larangan pembatasan dan penyekatan di Kota Banjarmasin.

“Masyarakat Kota Banjarmasin diminta untuk tetap menjaga jarak, pakai masker, serta lainnya,” pesan Ibnu. (SRI/RDM/MTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.