Perda RPPLH No 8 2020 Banjar, Diharapkan Jadi Acuan Rencana Pembangunan
1 min readBANJAR – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nomor 8 Tahun 2020 ditetapkan pada 30 Desember tahun lalu, merupakan Perda yang mengatur rencana pembangunan jangka panjang, tata ruang dan tata wilayah. Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banjar, kembali mensosialisasikan Perda tersebut kepada Instansi-instansi lingkup Kab Banjar pada Kamis (11/11) sore tadi.
Kepada sejumlah wartawan, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banjar Mursal mengatakan, dokumen RPPLH tersebut memuat tentang potensi Kabupaten Banjar dengan masalah-masalah lingkungan dan upaya-upaya yang harus dilakukan dalam bidang perlindungan dan pengelolaan. Sehingga RPPLH Nomor 8 Tahun 2020 menjadi dasar Kabupaten Banjar menyusun rencana pembangunan baik rencana jangka panjang, tata ruang dan tata wilayah.
“Sehingga pembangunan berkelanjutan yang kita laksanakan tetap menjaga kelestariannya dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan,” ucap Mursal.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kab Banjar Rizqi Amaliah Eka Safitri menyampaikan, RPPLH merupakan dokumen tertulis berisi perencanaan, potensi, pantauan lingkungan serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Dokumen tertulis dimaksud tujuannya untuk kepastian hukum, kelangsungan hidup mahluk hidup, pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), dukungan antisipasi isu global, pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta peningkatan kesadaran pemerintah.
“Pelaku usaha dengan masyarakat juga diharap untuk berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tutup Rizqi. (HUMASBANJAR-MRF/RDM/RH)