9 September 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Layanan Jebol Siskamling Disdukcapil Kota Banjarbaru Kembali Dilakukan

1 min read

Suasana layanan Jemput Bola Sistem Pelayanan Keliling Disdukcapil kota Banjarbaru

BANJARBARU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Banjarbaru kembali memberikan pelayanan Jemput Bola Sistem Perekamanan Keliling (Jebol Siskamling).

Jebol Siskamling dilakukan dengan cara berkeliling ke lokasi-lokasi seperti kecamatan, kelurahan, pondok pesantren dan lokasi strategis lainnya. Pelayanan ini menjadi produk unggulan dan merupakan program reguler yang dilaksanakan secara berkala, dan mendapat dukungan penuh dari Pemko Banjarbaru.

Kepala Disdukcapil kota Banjarbaru, Sri Fatma Karmalita

“Jebol Siskamling pada awalnya dimulai sejak tahun 2018, namun di tahun 2019 kita baru memulai melakukan pelayanan dengan menggunakan mobil keliling,” terang Kepala Disdukcapil kota Banjarbaru Sri Fatma Karmalita, Selasa (26/10).

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di kota Banjarbaru beberapa waktu lalu sempat membuat layanan ini sempat terhenti. Namun sejak kasus penyebaran COVID-19 mulai melandai serta kebijakan PPKM di kota Banjarbaru sudah berada di level 2 pada awal bulan Oktober 2021, layanan Jebol Siskamling kembali dilakukan.

“Sebelumnya Jebol Siskamling hanya dilakukan selama dua pekan dalam satu bulan, namun karena sempat tertunda selama dua bulan kemarin akhirnya kita buka layanan hampir setiap hari,” ungkapnya.

Disamping Jebol Siskamling, Disdukcapil Kota Banjarbaru juga melakukan Peri Tugu (Pelayanan Hari Sabtu Minggu) yang dilaksanakan di depan kantor Disdukcapil Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kami juga meluncurkan Peri Tugu sama seperti Jebol Siskamling cuman pelayanan hari Sabtu dan Minggu di depan kantor Capil Provinsi, bagi warga Banjarbaru yang tidak sempat melakukan perekaman ketika hari kerja bisa datang di Peri Tugu, kami pasti layani,” tutupnya.

Sebagai informasi, Jebol Siskamling melayani perekaman e-KTP, cetak e-KTP rusak dan hilang, kartu identitas anak (KIA), akta kelahiran dan akta kematian. (TR21-01/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.