12 Oktober 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

2022, TPAS Regional Banjarbakula Akan Kenakan Tarif Pembuangan Sampah

2 min read

TPAS Regional Banjarbakula

BANJARBARU – Sebagai implementasi dari kesepakatan bersama yang sudah dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor bersama Bupati dan Walikota yang tergabung dalam Banjarbakula, Dinas Lingkungan Hidup (LH) provinsi Kalimantan Selatan bersama dengan perwakilan dari 5 kabupaten kota di Kalimantan Selatan melakukan penandatanganan perjanjian tentang kompensasi pemrosesan sampah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) regional Banjarbakula, Jumat (22/10).

Proses penadatangan kesepakan Kadis LH prov Kalsel Hanifah Dwi Nirwana (kerudung) bersama perwakilan regional Banjarbakula

Kepala Dinas Lingkungan Hidup provinsi Kalimantan Selatan Hanifah Dwi Nirwana mengatakan pihaknya bersama dengan perwakilan dari kabupaten kota yang tergabung dalam Banjarbakula telah sepakat untuk memberlakukan tarif pembuangan sampah di TPAS regional Banjarbakula mulai awal Januari 2022.

“Mengingat kesepakatan ini ditetapkan pada akhir tahun sehingga kita sudah sepakati sejak fase diskusi mengenai harga tarif maka kita tetapkan pemberlakuan tarif di mulai pada Januari 2022,” terang Hanifah.

Sejak diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada awal tahun 2020 lalu, pemberlakuan tarif seharusnya sudah diterapkan sejak tahun 2021. Namun Hanifah menjelaskan alasan pemberlakuan tarif di tahun 2022 diakibatkan objek dan subjek yang tidak memungkinkan untuk masuk kedalam Perda. Sehingga dari Kementrian Dalam Negeri memberikan solusi untuk menetapkan tarif melalui perjanjian keputusan bersama.

“Jadi dalam perjanjian tersebut sudah sebagai dokumen untuk operasional dengan besaran tarif sebesar 65 ribu Rupiah per ton nya” jelas Hanifah.

Selain itu Hanifah membeberkan di tahun 2022 pihaknya juga akan meningkatkan pelayanan dengan menambah jam operasional TPAS regional Banjarbakula mulai dari pukul 6 pagi hingga pukul 6 sore. Dimana sebelumnya mulai dari jam 08.00 – 16.00 WITA.

“Karena teman teman dari kabupaten banyak yang keberatan dengan jam operasional dari jam 8 pagi yang seringkali menyebabkan antrean, maka kita sepakati untuk menambah jam operasional di tahun 2022 mendatang,” tutup Hanifah. (TR21-01/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.