Perawat Non ASN Miliki Jenjang Karier Sama dengan ASN
2 min read
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Permenkes No 40 Tahun 2021 di RSUD Ulin Banjarmasin
BANJARMASIN – Saat ini Kementerian Kesehatan memiliki peraturan mengenai pola jenjang karier perawat ASN dan Non ASN dalam Permenkes Nomor 40 Tahun 2021.

Oleh karena itu, RSUD Ulin Banjarmasin melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan jenjang karier profesional perawat klinis sesuai Permenkes Nomor 40 Tahun 2021 oleh Pusat Peningkatan Mutu SDM Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, di Aula Utama Gedung Ulin Towes Lantai 8, Jumat (15/10).
Dalam sambutannya Plt Direktur RSUD Ulin Banjarmasin Izzak Zoelkarnain Akbar mengatakan, memang diketahui berdasarkan Permenkes tersebut, dimana rumah sakit sebagai tempat berkerja perawat, wajib meningkatkan moral kerja dan peningkatan karier perawatnya, baik ASN maupun Non ASN.
“Untuk di RSUD Ulin sendiri, telah menerapkan Permenkes tersebut,” ucap Izzak.
Menurut Izzak, untuk tenaga perawat di RSUD Ulin Banjarmasin sebanyak 1.000 lebih, dan 50 persen terdiri dari ASN serta 50 persen pegawai BLUD.
“Untuk jenjang karier perawat tersebut, keduanya memiliki kesempatan yang sama,” ucapnya.
Yang membedakan, lanjutnya, dari sumber penggajian saja. Untuk perawat ASN berasal dari pemerintah, sedangkan perawat BLUD berasal dari RSUD Ulin sendiri.
Sementara itu, Ketua Tim Monitoring Pusat Peningkatan Mutu SDM Kementerian RI Sidin Hariyanto mengatakan, untuk perawat Non ASN di Kalsel memiliki kesempatan yang sama, untuk meningkatkan jenjang karier mereka, baik yang bekerja di rumah sakit pemerintah maupun swasta.
“Saat ini kami melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan jenjang karier profesional perawat klinik sesuai Permenkes no 40 tahun 2021 di rumah sakit yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan,” ucapnya.
Evaluasi dan monitoring pertama mereka lakukan di RSUD Ulin Banjarmasin, selanjutnya ke beberapa rumah sakit swasta lainnya di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
“Tentunya kedatangan kami bertujuan, untuk melihat pola jenjang karier perawat di daerah, khusus jenjang karier perawat non ASN, apakah sudah berjalan sesuai dengan Permenkes tersebut atau belum,” ucap Sidin. (SRI/RDM/RH)