DPRD Kalsel Dorong Pemanfaatan Lahan Eks Tambang Sebagai Padang Pengembalaan
2 min readBANJARMASIN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan rapat kerja bersama mitra kerja mengenai penggunaan lahan eks tambang dalam pengembangan hewan ternak, di DPRD Kalsel, Rabu (13/10).
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo selaku pimpinan rapat menyampaikan, rapat kali ini adalah tindak lanjut dari surat DPKH Kabupaten Tanah Laut yang ditujukan ke DPRD Kalsel, mengenai pinjam pakai lahan eks tambang PT. Arutmin Indonesia untuk dijadikan padang pengembalaan ternak.
“Lahan tidur apabila dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, maka lahan tersebut akan terjaga. Untuk itu kita akan terus dorong pemerintah untuk pemanfaatan lahan tersebut,” kata Imam.
Namun sesuai tugas dan fungsi DPRD, lanjut Imam, pihaknya hanya bisa mendorong untuk pemanfaatan lahan ini, akan tetapi untuk keputusan dan pelaksanaannya tetap diserahkan sepenuhnya ke pemerintah.
Sementara itu, Kepala Disbunak Kalsel Suparmi menjelaskan, program ini sangat baik untuk percepatan swasembada pangan di Kalsel sekaligus untuk mendukung ketahanan pangan menuju Kalsel sebagai gerbang ibukota negara Republik Indonesia.
“Kami diminta oleh Gubernur untuk memanfaatkan semua sumber daya yang ada, untuk bisa mengembangkan komoditi yang saat ini Kalsel masih kekurangan, yaitu komoditi daging merah,” ucapnya.
Terkait permintaan pemanfaatan lahan eks tambang tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kalsel Fatimatuzzahra menjelaskan, lahan yang diusulkan tersebut bukan eks lahan reklamasi, karena posisi sekarang PT. Arutmin baru melakukan reklamasi dilahan tersebut, sehingga untuk saat ini sesuai aturan belum bisa dimanfaatkan terlebih dahulu.
“Untuk persyaratan pemanfaatan lahan eks reklamasi dari Kementrian Kehutanan adalah, tanaman yang ditanam harus berusia lima tahun,” ungkap Kadishut Kalsel.
Sedangkan Kepala Kantor Perwakilan PT. Arutmin Indonesia Banjarbaru, Darko Putra membenarkan lahan yang diminta untuk dimanfaatkan saat ini masih dalam tahap reklamasi dimana penanamannya sejak tahun 2017.
“Karena itu kami belum mengajukan penilaian reklamasi ke Kementrian, mengingat dari sisi persyaratannya kami belum memenuhi dari usia tanam,” jelasnya.
Meskipun demikian, lanjut Darko, pihaknya mendukung program pemerintah daerah tersebut, tentu hal itu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diketahui, rapat ini menghadirkan Sekretaris Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Banjarbaru, Dinas Kehutanan Kalsel, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Tanah Laut serta PT. Arutmin Indonesia. (NRH/RDM/RH)