14 Oktober 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

DPRD Kalsel : Pelaku Usaha Perkebunan Wajib Miliki Izin

2 min read

BATOLA – Setiap pelaku usaha perkebunan baik usaha bududaya maupun usaha pengolahan hasil perkebunan atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik wajib memiliki izin pengelolaan usaha perkebunan dan izin pendukung lainnya. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Hasanuddin Murad saat mensosialisasikan Peraturan Daerah Provnsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2013 kepada puluhan warga Kelurahan Ulu Benteng Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala (Batola), Senin (11/10).

Suasana Sosper 2/2013 oleh Anggota DPRD Kalsel, Hasanuddin Murad

Politisi kawakan Partai Golongan Karya tersebut menambahkan, dalam Perda ini antara lain mengatur perizinan usaha perkebunan, diantaranya izin untuk perkebunan rakyat terdiri atas STD-B (Surat Tanda Daftar Budidaya) berlaku untuk luas lahan lebih dari empat hektar dan kurang dari 25 hektar dalam satu hamparan serta STD-P (Surat Tanda Daftar Usaha Industri Pengolahan hasil Perkebunan) berlaku bagi usaha industri pengolahan hasil perkebunan berkapasitas dibawah batas minimal.

“Jadi harapan saya setiap pelaku usaha perkebunan agar mempelajari lebih dalam lagi tentang isi Perda Nomor 2 Tahun 2013 ini sehingga mengerti dan paham apa yang menjadi hak dan kewajibannya,” ucap mantan Bupati Batola 2 periode ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Barito Kuala, Suwartono menambahkan, Perda ini secara garis besar mencakup atau meliputi pengaturan pengelolaan pembangunan perkebunan baik untuk investasi maupun perkebunan rakyat.

Dan sesuai kewenangan, pihaknya menerbitkan Izin Usaha Perkebunan terintegrasi Pabrik (IUP), Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P). Termasuk penerbitan STDB sebagai legalitas terhadap lahan kebun masyarakat yang membudidayakan komoditas perkebunan seperti sawit, kepala dalam, karet, dan lain-lain.

“Kami juga telah menjadikan Perda ini sebagai landasan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha perkebunan, terutama ketaatan perusahaan besar swasta (PBS) dalam  hal perizinan, pengelolaan lingkungan hidup, serta tanggungjawab sosial (CSR),” tandasnya. (DPRDKALSEL-NRH/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.