Kaji Banding Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, DPRD Kotim Sambangi Dispersip Kalsel
2 min readBANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyambangi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (7/10).
Rombongan Wakil Rakyat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kotim, Rinie diikuti Unsur Pimpinan Anggota Komisi III DPRD Kotim yang didampingi oleh perwakilan Dispersip Kabupaten Kotim antara lain Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi beserta beberapa staf lainnya.
Mereka diterima langsung oleh Sekretaris Dispersip Kalsel, M. Ramadhan mewakili Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani didampingi beberapa pejabat dan staf lainnya, baik di bidang perpustakaan maupun bidang kearsipan.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang aula Dispersip Kalsel tersebut, ada beberapa pertanyaan dari mereka.
“Bagaimana strategi penganggaran, baik untuk kegiatan perpustakaan maupun kearsipan dan hal-hal teknis lainnya, khususnya mengenai kebijakan/peraturan di bidang kearsipan, ” tanya perwakilan DPRD Kabupaten Kotim.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dispersip Kalsel, M Ramadhan menyampaikan langkah-langkah ataupun strategi yang telah ditempuh oleh Dispersip Kalsel dalam rangka peningkatan kinerja, capaian prestasi yang berhasil didapatkan dan hal-hal lainnya yang bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Kotim, Rinie memberikan apresiasi kepada Dispersip Kalsel dalam upaya meningkatkan minat baca dan literasi di Banua Kalsel.
“Dari apa yang kami lihat dan paparan yang disampaikan Dispersip Kalsel, sungguh luar biasa. Mudah-mudahan apa yang kami dapatkan disini juga dapat diterapkan di Kabupaten Kotim,” harapnya.
Dalam kesempatan ini, rombongan Wakil Rakyat Kabupaten Kotim juga diajak berkeliling ke seputar lingkungan kantor Dispersip Kalsel dan ke beberapa ruangan untuk melihat secara langsung kegiatan pengelolaan perpustakaan yang nantinya mungkin dapat dijadikan bahan masukan bagi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan dan kearsipan di Kabupaten Kotim.
Untuk diketahui, Perda Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan dibuat sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu di daerah. Selain itu, guna mewujudkan ketersediaan arsip yang autentik sebagai alat bukti yang sah.
(DISPERSIPKALSEL-NRH/RDM/RH)