3 Mei 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Tambang Emas Ilegal di Kawasan Kiram Ditindak

2 min read

Kegiatan penindakan tim Dishut Kalsel

BANJARBARU – Berdasarkan arahan dari Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang memberikan informasi tentang adanya aktivitas tambang emas ilegal di Desa Matang Kanas, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Dinas Kehutanan Kalsel bergerak cepat untuk melakukan penelusuran.

Pengangkutan barang bukti tambang emas ilegal

Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dishut Kalsel, Haris Setiawan mengatakan, tambang emas tradisional yang dilakukan masyarakat tersebut mereka temukan Senin (27/9) tadi.

“Ada enam orang yang kami temukan sedang beraktivitas di sana,” katanya, Jumat (1/10).

Penemuan tambang emas ujarnya, berawal dari informasi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang melihat sungai di sekitaran Kiram, Kabupaten Banjar keruh.

“Dari informasi beliau (Gubernur), kami lalu diminta ibu (Plt Kepala Dinas Kehutanan Kalsel) untuk mencaritahu apa penyebab air sungai keruh,” ungkapnya.

Haris menyebut, setelah menerima arahan dari atasan, pihaknya kemudian mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) guna memastikan apa yang menyebabkan air di Sungai Kiram keruh.

“Dari hasil pulbaket, ternyata ada tambang emas ilegal di sana. Ini lalu kami laporkan ke pimpinan,” sebutnya.

Instruksi untuk mendatangi lokasi yang disinyalir menjadi tambang emas ilegal inipun langsung diberikan Plt Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Fatimatuzzahra.

“Saat kami tiba, ada seorang wanita yang kami temukan beserta mesin pompa yang mereka gunakan menambang. Kemungkinan suaminya lari, saat melihat kedatangan kami,” papar Haris.

Lebih lanjut, tim kemudian mendatangi titik lain yang jaraknya sekitar 100 meter. Di sana petugas menemukan lima orang, beserta mesin dan alat tambang emas tradisional.

“Kami datang bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM,” ujarnya.

Atas hasil penelusuran ini, petugas lalu mengumpulkan warga yang melakukan penambangan emas secara ilegal itu untuk diberi penjelasan bahwa aktivitas tersebut dilarang.

“Mereka lalu paham dan membuat pernyataan tidak mengulangi kegiatan itu lagi,” ucapnya.

Haris menuturkan, mereka memilih tidak memberikan sanksi kepada warga yang melakukan penambang liar tersebut, karena belum tahu bahwa aktivitas itu dilarang dan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Tapi, kalau mengulangi lagi maka akan kami tindak,” tuturnya.

Namun sebagai bentuk efek jera kepada pelaku penambangan emas secara liar ini ujarnya, semua alat dan mesin yang ada di lokasi itu telah mereka sita.

“Sudah kami bawa ke kantor semua alatnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dishut Kalsel, Pantja Satata menyampaikan, pihaknya akan terus mengawasi lokasi bekas aktivitas tambang emas ilegal di Desa Matang Kanas.

“Tahun lalu sudah kami stop juga kegiatan di sana. Tapi, tahun ini ada lagi,” ucapnya.

Dia mengatakan, para warga yang tertangkap mengaku baru beraktivitas di sana selama satu bulan setengah.

“Tapi kalau hujan mereka tidak beroperasi,” pungkasnya. (ASC/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.