5 Mei 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

DPRD Banjarmasin Finalisasi Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

1 min read

Suasana rapat pansus raperda pengelolaan keuangan daerah

BANJARMASIN – Kalangan legislatif memfinalisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kepada sejumlah wartawan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD Kota Banjarmasin Rahman Nanang Riduan, pada Senin sore (2/8) mengatakan, pembahasan raperda ini menyesuaikan aturan pusat, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, yaitu berkaitan dengan pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah.

“Raperda ini mengatur tata cara pembayaran gaji ASN dan bantuan pusat lainnya,” ucapnya.

Rahman Nanang Riduan menyampaikan, setelah difinalisasi ini akan segera dilakukan konsultasi ke pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel), setelah disetujui, maka akan dijadwalkan rapat paripurna menjadi peraturan daerah (Perda).

“Dengan menjadi payung hukum untuk mengelola keuangan daerah, diharapkan akan terus mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam hal laporan keuangan daerah Banjarmasin,” katanya.

Sementara itu, Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Banjarmasin Edy Wibowo mengatakan, dengan terbitnya peraturan pemerintah yang baru, pemerintah daerah harus menyesuaikan, agar bisa terintegrasi.

“Kami akan menyesuaikan peraturan pemerintah pusat, kalau aturan dulu semuanya terpisah,” tutupnya.

Untuk diketahui, DPRD Kota Banjarmasin, membahas Raperda inisiatif Pemerintah Kota Banjarmasin tentang Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, hanya dalam kurun waktu dua bulan telah difinalisasi. (NHF/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.