17 Mei 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

DPRD Banjarmasin Gelar Rapur LPJ Pemko 2020

2 min read

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Muhammad Yamin, memimpin rapat paripurna

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2020, Senin (21/6).

Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penjabat Walikota Banjarmasin, Ahmad Fydayeen, kepada Unsur pimpinan DPRD Banjarmasin

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali, kepada wartawan di ruang kerjanya pada menjelaskan, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ini merupakan kewajiban Pemerintah Kota  dalam penggunaan dana APBD tahun 2020, sebagai tanggung jawab eksekutif, dan menjadi tugas legislatif untuk mengawasi penggunaan anggaran tersebut.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali

“Kami akan mempelajari terlebih dahulu yang telah disampaikan Pj Walikota, bersama seluruh anggota dewan,” ucapnya.

Matnor menyampaikan, terkait Pendapatan Asli Daerah pada tahun 2020 mulai diterapkan pandemi COVID-19, sehingga target PAD diturunkan hanya Rp320 miliar, sedangkan pendapatan dari dana transfer pemerintah pusat sebesar Rp1,2 triliun, meski ada defisit sekitar Rp200 miliar untuk belanja daerah pada tahun 2020. Pihaknya meminta pemerintah kota terus membangun sinergi dengan pemerintah pusat.

“Kita ingin jalinan komunikasi terus dilakukan, untuk peningkatan anggaran, kemajuan pembangunan dan semakin terwujud kesejahteraan warga,” katanya.

Sementara itu, Penjabat (Pj)Walikota Banjarmasin, Ahmad Fydayeen menyampaikan, saat ini realisasi anggaran dan pertanggungjawaban Pemerintah Kota sebelumnya telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 8 kali berturut-turut dari BPK RI. Dengan selesainya proses audit dan pemberian opini laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK RI, kemudian disampaikan ke DPRD Banjarmasin, agar melakukan pembahasan untuk bisa dijadikan peraturan daerah (perda).

Penjabat Walikota Banjarmasin, Ahmad Fydayeen

“Laporan keuangan adalah wujud transparansi dan akuntabilitas Pemko, dalam menata kelola pemerintahan yang baik, juga implementasi sistem akuntansi keuangan daerah,” tutupnya.

Untuk diketahui, rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2020, dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Muhammad Yamin, bersama Matnor Ali dan Tugiatno, dihadiri Pj Walikota Banjarmasin Ahmad Fydayeen, dan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta seluruh anggota DPRD Banjarmasin. (NHF/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.