Puluhan Kubik Kayu Ilegal di Kotabaru Diamankan

BANJARBARU – Baru-baru ini, puluhan kubik kayu ilegal berjenis campuran kembali terjaring di Kabupaten Kotabaru. Lokasi yang menjadi temuan tersebut diketahui berada di wilayah Cantung dan Sengayam.

Temuan kayu olahan ilegal di kawasan Cantung, Kotabaru

“Kalau yang di Cantung itu temuannya berbagai macam jenis kayu campuran dan sudah menjadi kayu olahan (masak) namun untuk jumlahnya masih kami dihitung,” ujar Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dinas Kehutanan Kalsel, Pantja Satata, kepada Abdi Persada FM, Senin (14/6) siang.

Selain menemukan kayu olahan, Pantja mengemukakan, melalui Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) juga mengamankan sejumlah kayu ulin di Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru.

“Kalau di sana kayu ulin dan temuan ini dilakukan saat patroli rutin pada Jumat, 11Juni kemarin bersama dengan kayu campuran di Cantung,” ungkapnya.

Penertiban kayu ilegal campuran yang berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) di Dinas Kehutanan Kalsel itu diprakirakan mencapai hingga 11 kubik.

Salah satu petugas dari Polhut mengamankan temuan kayu ilegal

“Yang satu truk untuk kayu olahan (masak) itu kira-kira kisaran 4 – 5 kubik dan satu pick up lainnya itu ulin kalau ditotalkan sekitar 2 kubik. Padahal pasokannya juga ada dari Kaltim namun dari hasil patroli ini merupakan temuan dari Dishut Kalsel,” paparnya.

Disampaikanny pula, selama kurun waktu setahun, setidaknya Dinas Kehutanan (Dishut) telah menertibkan 6 kali temuan kayu berstatus ilegal di sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan.

“Penemuan kayu ilegal yang ada di Sengayam dan Cantung, Kotabaru ini masih kecil,” ucap Pantja.

Menurut penuturannya, pengamanan kayu ilegal yang dilakukan baik campuran ataupun kayu ulin itu berawal dari laporan sejumlah warga yang tinggal di daerah sekitar.

“Masyarakat lapor kalau itu ada tumpukan kayu dan langsung kami ditindaklanjuti,” pungkasnya. (RHS/RDM/RH)

DPRD Banjarmasin Menilai Raperda Perubahan Status PD PAL Perlu Anggaran Hingga 500 M

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menilai, untuk melakukan perubahan status rancangan peraturan daerah perusahaan daerah pengelola air limbah (PD PAL), memerlukan anggaran Rp500 miliar, untuk menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) limbah domestik.

Menurut Ketua panitia khusus (Pansus) perubahan status rancangan peraturan daerah perusahaan daerah pengelola air limbah, DPRD Banjarmasin Sukrowardhi, dari hasil rapat kerja dan kunjungan lapangan ke kantor PD PAL Banjarmasin di Jalan Pasar Pagi, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, untuk merubah statusnya menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) limbah domestik, ternyata dana yang diperlukan sebesar Rp500 miliar, yang digunakan membangun dan menambah jaringan perpipaan, agar mencakup semua kalangan, tidak hanya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Dengan status Perumda, akan memudahkan investor untuk membangun jaringan, karena perlu investasi besar,” ucapnya.

Sukrowardhi menjelaskan, kehadiran perda revisi ini menyesuaikan amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu setelah dua tahun diterbitkan regulasi, harus dilakukan perubahan badan hukum PD PAL menjadi Perumda, sebagai bentuk kemudahan dalam penyertaan modal oleh pemerintah daerah. Dengan demikian haruslah diupayakan melalui pendanaan yang besar, ditunjang efektivitas operasional mampu menguntungkan. Mengingat tahun 2003 lalu, berkaca pengalaman sebelumnya,  dibentuk Perumda Kayuh Baimbai, namun akhirnya tidak bisa beroperasi, yaitu investasi tinggi, pendapatan rendah, namun merugikan keuangan daerah, hal itu jangan sampai terulang lagi.

“Kami menilai adanya kekhawatiran sebagian kalangan legislatif, dalam pembahasan perubahan status ini sangatlah wajar, karena dalam penyertaan modal nantinya besar, maka haruslah berhati-hati,” katanya.

Sementara itu, Direktur PD PAL Banjarmasin Rahmatullah menjelaskan, saat ini belum semuanya warga tercover dalam jaringan air limbah, karena perlu dana sangat besar dalam mengkoneksikannya. Namun secara bertahap, dilakukan penjaringan perpipaan pengelolaan air limbah, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, salah satunya dengan cara melakukan perubahan badan hukum menjadi Perumda, agar kedepan banyak investor yang turut berpartisipasi, untuk membangun instalasi tersebut.

Direktur PD PAL Banjarmasin, Rahmatullah

“Dalam DED yang kami buat, agar mencakup semua kalangan tidak hanya kalangan di rumah tangga, memang memerlukan dana sebesar 500 miliar rupiah, apalagi tugas pemerintah menjaga kelestarian lingkungan, salah satunya mengelola limbah domestik hingga berskala besar,” tutupnya.

Untuk diketahui, pengajuan perubahan status rancangan peraturan daerah  perusahaan daerah pengelola air limbah (PD PAL), menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) limbah domestik ini, merupakan usulan Pemerintah Kota, melalui rapat paripurna DPRD Banjarmasin, pada Senin 31 Mei tadi, untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. (NHF/RDM/RH)

Angka Kasus COVID-19 di Banjarmasin Turun

BANJARMASIN – Angka kasus COVID-19 di Kota Banjarmasin saat ini mengalami penurunan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi mengatakan, sempat mengalami lonjakan angka kasus COVID-19. Namun, beberapa pekan yang lalu, angka kasus COVID-19 di Banjarmasin kembali mengalami penurunan.

“Alhamdulillah saat ini angka kasus COVID-19 di Kota Banjarmasin mengalami penurunan,” ucap Machli, kepada sejumlah wartawan, baru baru tadi.

Menurut, pada pertengahan Mei 2021 lalu, angka kasus COVID-19 aktif di Banjarmasin hampir mencapai 200 kasus. Namun, pada hingga Kamis 10 Juni 2021 tercatat angka kasus aktif sebanyak 83 kasus saja.

“Penurunan kasus COVID-19 mengalami penurunan sangat signifikan,” ujarnya.

Melihat hal tersebut, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin mengklaim, jika Pemerintah Kota Banjarmasin telah berhasil melakukan pengendalian COVID-19 di kota ini.

“Bisa dikatakan saat ini Kota Banjarmasin telah berhasil mengendalikan COVID-19,” katanya.

Menurut Machli, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin saat ini sudah bisa menahan laju perkembangan angka kasus COVID-19 di Banjarmasin. Sehingga angka kasus COVID-19 bisa dikendalikan.

“Salah satu faktor yang menyebabkan menurunnya angka kasus COVID-19 ini karena tingginya tingkat kesembuhan yang mencapai 96,78 persen,” ucap Machli. (SRI/RDM/RH)

Kementerian ATR/BPN, Bantu Rakyat Daftarkan Tanah

BANJARMASIN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus membantu rakyat melalui peningkatan jumlah  pendaftaran bidang tanah masyarakat hingga memiliki kekuatan hukum.

Langkah yang dilakukan antara lain dengan meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL sejak empat tahun lalu.

Staf Khusus Menteri Bidang Kelembagaan, Kementerian ATR/BPR,  Dr Teuku Taufiqulhadi saat berada  Banjarmasin, akhir pekan tadi menyebut, pihaknya telah mengeluarkan produk PTS sebanyak 5,4 juta pada 2017, sebanyak 9,3 juta di 2018 dan  11,2 juta pada  2019.

Berikutnya karena pandemi COVID-19 setelah refocusing, tahun 2020 terealisasi sebanyak 6,8 juta bidang saja.

Khusus Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), pada 2020 Kementerian ATR/BPN  berhasil mendaftarkan sebanyak 100.134 bidang tanah. Dan tahun ini targetnya 40.000 bidang tanah dengan sumber dana APBN, ditambah 300.000 bidang tanah dari dana bantuan Bank Dunia.

Khusus bantuan ini, tidak ditetapkan waktu penyelesaian dan Provinsi menjadi Kalsel salah satu dari lima daerah  penerima bantuan. 

Hal itu disampaikannya dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN yang dihadiri anggota Komisi II DPR RI Rifqi Karsayudha.  Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar mewakili Pj Gubernur Kalsel, dan jajaran Kanwil ATR/BPN di Kalsel.

Dikatakan Taufiqulhadi, Kementerian ATR/BPN saat ini sudah melaksanakan transformasi digital, dimana sebagian layanan pertanahan telah berbasis digital, diantaranya Pengecekan Sertifikat Tanah, HT Elektronik, Roya, dan Informasi Zona Nilai Tanah.

“Dengan digitalisasi akan meminimalisir sengketa tanah, mencegah praktik praktik mafia tanah, tumpang tindih sertifikat, serta memotong jalur birokrasi yang selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat,” ujar Taufiqulhadi.

Ditegaskan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen melaksanakan Kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah untuk menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat dan memberikan perlindungan kepastian hukum bagi para pemegang sertifikat.

Pj Gubernur Kalsel, Safrizal melalui pidato sambutan yang dibacakan Sekdaprov, menyebut, reforma agraria di Kalsel sudah menjadi harapan bersama.

Esensi dari reforma agraria, pada dasarnya merupakan serangkaian kegiatan untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Reforma agraria hadir untuk mempersempit ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang pada akhirnya akan memberikan harapan baru untuk perubahan dan pemerataan sosial ekonomi masyarakat.

Disampaikan, saat ini, RTRW Provinsi Kalsel dalam tahap revisi. Hal ini dilakukan agar berbagai program pembangunan yang dilakukan dapat merespon keterbaruan isu, dan dinamika pembangunan yang terus mengalami perubahan baik secara global, nasional maupun lokal.

Revisi RTRW Provinsi Kalsel yang dimulai pada 2020, telah menyelesaikan materi teknis (laporan pendahuluan, laporan antara dan laporan akhir), album peta spasial (peta dasar, tematik dan rencana) serta draft rancangan peraturan daerah.

“Melihat masih banyaknya pekerjaan rumah yang harus dikerjakan, kami berharap kegiatan ini dapat memberikan informasi terkait program-program kementerian ATR/BPN, sekaligus menjadi gambaran keberlanjutan program-program pembangunan di Kalsel,” ujar Roy. (BIROADPIM-RIW/RDM/RH)

Bahas Kebijakan Iklan Rokok, AAKPT Gelar Webinar

BANJARMASIN – Aliansi Akademisi Komunikasi Untuk Pengendalian Tembakau (AAKPT) menggelar webinar yang bertajuk “Kebijakan Iklan, Promosi, Sponsor Rokok dan Kontribusi Akademisi Komunikasi”, Sabtu (12/6).

Kegiatan ini yang dilaksanakan secara online ini sebagai wujud dari Tri Dharma Perguruan Tinggi terkait dengan Pengabdian Kepada Masyarakat,

Ketua AAKPT, Eni Maryani yang juga dosen Universitas Padjadjaran Bandung mengungkapkan, saat ini perlu adanya kerja dari berbagai pihak untuk melakukan advokasi kebijakan terkait pengendalian tembakau.

“Bukan hanya kerja, tapi juga dibutuhkan upaya mengedukasi masyarakat terkait dengan kesadaran mereka dalam hal bahaya merokok, terutama di kalangan remaja maupun para orang tua,” jelasnya.

Sementara itu pengurus AAKPT yang juga dosen Magister Ilmu Komunikasi Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin Marhaeni Fajar Kurniawati menjelaskan sesuai pasal 39 PP 109/2012 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto.

Marhaeni Fajar Kurniawati – Pengurus AAKPT

“Dilarang pula menayangkan, menampilkan atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap rokok, bungkus rokok atau yang berhubungan dengan produk tembakau serta segala bentuk informasi produk tembakau di media cetak, media penyiaran, dan media tekhnologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial/iklan atau membuat orang ingin merokok,” jelasnya panjang lebar.

Berdasarkan PP 109/2012 pasal 39 itu pula menurut Marhein, maka hendaknya menempatkan produk-produk tembakau ditempatkan di dampak negatif media. “Produk tembakau ditempatkan di ruang yang sama dengan, misalnya Drug, Tobacco intinya kalau  rokok itu akan menimbulkan masalah,” tambahnya lagi.

Seperti diketahui, AAKPT dibentuk pada 31 Mei 2021 bertepatan dengan hari tanpa tembakau sedunia (World No Tobacco Day) beranggotakan para akademisi komunikasi dari berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia yang perduli pada isu pengendalian tembakau.

AAKPT mengawali kerjanya dengan menggelar pembekalan, pengendalian tembakau bagi generasi muda yang diselenggarakan melalui daring pada tanggal 11 maret 2021 lalu. Tujuan pembekalan ini adalah meningkatkan kesadaran kritis para mahasiswa, bahwa mereka dan generasi muda merupakan sasaran utama produk tembakau yang akan menjadi perokok potensial. Dilanjutkan dengan pembuatan konten anti tembakau melalui media sosial. (RILIS-RDM/RH)

Exit mobile version