14 Februari 2025

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

DPRD Banjarmasin Menilai Raperda Perubahan Status PD PAL Perlu Anggaran Hingga 500 M

2 min read

Ketua Pansus perubahan status raperda perusahaan daerah pengelola air limbah, Sukrowardhi

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menilai, untuk melakukan perubahan status rancangan peraturan daerah perusahaan daerah pengelola air limbah (PD PAL), memerlukan anggaran Rp500 miliar, untuk menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) limbah domestik.

Menurut Ketua panitia khusus (Pansus) perubahan status rancangan peraturan daerah perusahaan daerah pengelola air limbah, DPRD Banjarmasin Sukrowardhi, dari hasil rapat kerja dan kunjungan lapangan ke kantor PD PAL Banjarmasin di Jalan Pasar Pagi, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, untuk merubah statusnya menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) limbah domestik, ternyata dana yang diperlukan sebesar Rp500 miliar, yang digunakan membangun dan menambah jaringan perpipaan, agar mencakup semua kalangan, tidak hanya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Dengan status Perumda, akan memudahkan investor untuk membangun jaringan, karena perlu investasi besar,” ucapnya.

Sukrowardhi menjelaskan, kehadiran perda revisi ini menyesuaikan amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu setelah dua tahun diterbitkan regulasi, harus dilakukan perubahan badan hukum PD PAL menjadi Perumda, sebagai bentuk kemudahan dalam penyertaan modal oleh pemerintah daerah. Dengan demikian haruslah diupayakan melalui pendanaan yang besar, ditunjang efektivitas operasional mampu menguntungkan. Mengingat tahun 2003 lalu, berkaca pengalaman sebelumnya,  dibentuk Perumda Kayuh Baimbai, namun akhirnya tidak bisa beroperasi, yaitu investasi tinggi, pendapatan rendah, namun merugikan keuangan daerah, hal itu jangan sampai terulang lagi.

“Kami menilai adanya kekhawatiran sebagian kalangan legislatif, dalam pembahasan perubahan status ini sangatlah wajar, karena dalam penyertaan modal nantinya besar, maka haruslah berhati-hati,” katanya.

Sementara itu, Direktur PD PAL Banjarmasin Rahmatullah menjelaskan, saat ini belum semuanya warga tercover dalam jaringan air limbah, karena perlu dana sangat besar dalam mengkoneksikannya. Namun secara bertahap, dilakukan penjaringan perpipaan pengelolaan air limbah, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, salah satunya dengan cara melakukan perubahan badan hukum menjadi Perumda, agar kedepan banyak investor yang turut berpartisipasi, untuk membangun instalasi tersebut.

Direktur PD PAL Banjarmasin, Rahmatullah

“Dalam DED yang kami buat, agar mencakup semua kalangan tidak hanya kalangan di rumah tangga, memang memerlukan dana sebesar 500 miliar rupiah, apalagi tugas pemerintah menjaga kelestarian lingkungan, salah satunya mengelola limbah domestik hingga berskala besar,” tutupnya.

Untuk diketahui, pengajuan perubahan status rancangan peraturan daerah  perusahaan daerah pengelola air limbah (PD PAL), menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) limbah domestik ini, merupakan usulan Pemerintah Kota, melalui rapat paripurna DPRD Banjarmasin, pada Senin 31 Mei tadi, untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. (NHF/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.