Kementerian ATR/BPN, Bantu Rakyat Daftarkan Tanah
2 min readBANJARMASIN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus membantu rakyat melalui peningkatan jumlah pendaftaran bidang tanah masyarakat hingga memiliki kekuatan hukum.
Langkah yang dilakukan antara lain dengan meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL sejak empat tahun lalu.
Staf Khusus Menteri Bidang Kelembagaan, Kementerian ATR/BPR, Dr Teuku Taufiqulhadi saat berada Banjarmasin, akhir pekan tadi menyebut, pihaknya telah mengeluarkan produk PTS sebanyak 5,4 juta pada 2017, sebanyak 9,3 juta di 2018 dan 11,2 juta pada 2019.
Berikutnya karena pandemi COVID-19 setelah refocusing, tahun 2020 terealisasi sebanyak 6,8 juta bidang saja.
Khusus Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), pada 2020 Kementerian ATR/BPN berhasil mendaftarkan sebanyak 100.134 bidang tanah. Dan tahun ini targetnya 40.000 bidang tanah dengan sumber dana APBN, ditambah 300.000 bidang tanah dari dana bantuan Bank Dunia.
Khusus bantuan ini, tidak ditetapkan waktu penyelesaian dan Provinsi menjadi Kalsel salah satu dari lima daerah penerima bantuan.
Hal itu disampaikannya dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN yang dihadiri anggota Komisi II DPR RI Rifqi Karsayudha. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar mewakili Pj Gubernur Kalsel, dan jajaran Kanwil ATR/BPN di Kalsel.
Dikatakan Taufiqulhadi, Kementerian ATR/BPN saat ini sudah melaksanakan transformasi digital, dimana sebagian layanan pertanahan telah berbasis digital, diantaranya Pengecekan Sertifikat Tanah, HT Elektronik, Roya, dan Informasi Zona Nilai Tanah.
“Dengan digitalisasi akan meminimalisir sengketa tanah, mencegah praktik praktik mafia tanah, tumpang tindih sertifikat, serta memotong jalur birokrasi yang selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat,” ujar Taufiqulhadi.
Ditegaskan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen melaksanakan Kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah untuk menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat dan memberikan perlindungan kepastian hukum bagi para pemegang sertifikat.
Pj Gubernur Kalsel, Safrizal melalui pidato sambutan yang dibacakan Sekdaprov, menyebut, reforma agraria di Kalsel sudah menjadi harapan bersama.
Esensi dari reforma agraria, pada dasarnya merupakan serangkaian kegiatan untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Reforma agraria hadir untuk mempersempit ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang pada akhirnya akan memberikan harapan baru untuk perubahan dan pemerataan sosial ekonomi masyarakat.
Disampaikan, saat ini, RTRW Provinsi Kalsel dalam tahap revisi. Hal ini dilakukan agar berbagai program pembangunan yang dilakukan dapat merespon keterbaruan isu, dan dinamika pembangunan yang terus mengalami perubahan baik secara global, nasional maupun lokal.
Revisi RTRW Provinsi Kalsel yang dimulai pada 2020, telah menyelesaikan materi teknis (laporan pendahuluan, laporan antara dan laporan akhir), album peta spasial (peta dasar, tematik dan rencana) serta draft rancangan peraturan daerah.
“Melihat masih banyaknya pekerjaan rumah yang harus dikerjakan, kami berharap kegiatan ini dapat memberikan informasi terkait program-program kementerian ATR/BPN, sekaligus menjadi gambaran keberlanjutan program-program pembangunan di Kalsel,” ujar Roy. (BIROADPIM-RIW/RDM/RH)