Puluhan Kubik Kayu Ilegal di Kotabaru Diamankan
2 min readBANJARBARU – Baru-baru ini, puluhan kubik kayu ilegal berjenis campuran kembali terjaring di Kabupaten Kotabaru. Lokasi yang menjadi temuan tersebut diketahui berada di wilayah Cantung dan Sengayam.
“Kalau yang di Cantung itu temuannya berbagai macam jenis kayu campuran dan sudah menjadi kayu olahan (masak) namun untuk jumlahnya masih kami dihitung,” ujar Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dinas Kehutanan Kalsel, Pantja Satata, kepada Abdi Persada FM, Senin (14/6) siang.
Selain menemukan kayu olahan, Pantja mengemukakan, melalui Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) juga mengamankan sejumlah kayu ulin di Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru.
“Kalau di sana kayu ulin dan temuan ini dilakukan saat patroli rutin pada Jumat, 11Juni kemarin bersama dengan kayu campuran di Cantung,” ungkapnya.
Penertiban kayu ilegal campuran yang berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) di Dinas Kehutanan Kalsel itu diprakirakan mencapai hingga 11 kubik.
“Yang satu truk untuk kayu olahan (masak) itu kira-kira kisaran 4 – 5 kubik dan satu pick up lainnya itu ulin kalau ditotalkan sekitar 2 kubik. Padahal pasokannya juga ada dari Kaltim namun dari hasil patroli ini merupakan temuan dari Dishut Kalsel,” paparnya.
Disampaikanny pula, selama kurun waktu setahun, setidaknya Dinas Kehutanan (Dishut) telah menertibkan 6 kali temuan kayu berstatus ilegal di sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan.
“Penemuan kayu ilegal yang ada di Sengayam dan Cantung, Kotabaru ini masih kecil,” ucap Pantja.
Menurut penuturannya, pengamanan kayu ilegal yang dilakukan baik campuran ataupun kayu ulin itu berawal dari laporan sejumlah warga yang tinggal di daerah sekitar.
“Masyarakat lapor kalau itu ada tumpukan kayu dan langsung kami ditindaklanjuti,” pungkasnya. (RHS/RDM/RH)