Cabut Sanksi Kabupaten Banjar, KLH Apresiasi Upaya Pembenahan Sistem Pengelolaan Sampah

Banjarbaru – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mencabut sanksi administratif terhadap Kabupaten Banjar, setelah dinilai berhasil melakukan berbagai perbaikan dalam pengelolaan sampah.

Keputusan tersebut menjadi indikator positif atas komitmen pemerintah daerah, meningkatkan kualitas lingkungan.

Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Kementerian Lingkungan Hidup, Hanifah Dwi Nirwana, baru-baru ini, menjelaskan bahwa pencabutan sanksi diberikan setelah adanya upaya nyata dari pemerintah daerah dalam membenahi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Menurut Hanifah, berbagai perbaikan telah dilakukan, mulai dari peningkatan tata kelola, penguatan regulasi di tingkat daerah, hingga pembenahan sarana dan prasarana pendukung pengelolaan sampah.

“Upaya tersebut dinilai mampu meningkatkan efektivitas penanganan sampah sekaligus mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan,” ungkap Hanifah.

Dengan pencabutan sanksi ini, Kabupaten Banjar diharapkan dapat terus mempertahankan komitmen dalam pengelolaan lingkungan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menilai, keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam melakukan pembenahan pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

Di sisi lain, Hanifah menekankan bahwa upaya pengelolaan sampah tetap harus dioptimalkan, terutama selama masa pembangunan Pembangkit Listrik Sampah (PSEL) di Kalimantan Selatan yang diperkirakan memerlukan waktu hingga tiga tahun.

Menurutnya, pembangunan PSEL memang menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah berbasis energi. Namun, proses pembangunan yang memerlukan waktu cukup lama membuat pemerintah daerah tidak bisa bergantung sepenuhnya pada proyek tersebut.

“Penanganan sampah harus tetap berjalan optimal dengan berbagai metode yang ada, sehingga permasalahan sampah tetap dapat dikendalikan selama masa transisi menuju operasional PSEL,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu terus mengoptimalkan berbagai metode pengelolaan yang sudah berjalan, seperti pengurangan sampah dari sumbernya, pengelolaan berbasis masyarakat, serta peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah yang ada.

Selain itu, pemerintah pusat juga akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan guna memastikan standar pengelolaan lingkungan tetap terjaga.

Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.

“Dengan berbagai langkah tersebut, diharapkan pengelolaan sampah di Kalimantan Selatan semakin baik, tidak hanya dalam jangka pendek, tetapi juga sebagai bagian dari solusi jangka panjang menuju sistem pengelolaan lingkungan yang modern dan ramah lingkungan,” tutup Hanifah. (MRF/RIW/EPS)

Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Polda Kalsel Amankan Barbuk Bernilai Ratusan Miliar

Banjarbaru – Polda Kalimantan Selatan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam jumlah besar.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika, yang digelar di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Senin (13/4).

Ket : Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan saat menyampaikan laporan pengungkapan kasus narkotika

Kapolda Kalsel mengungkapkan, dari hasil operasi yang dilakukan jajarannya sejak Januari hingga April 2026, telah berhasil diamankan barang bukti berupa 75.221,5 gram sabu dan 15.742 butir ekstasi.

“Selama periode tersebut, kami telah menangani sebanyak 45 laporan polisi dengan total 59 tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari 57 laki-laki dan 2 perempuan,” jelasnya.

Kapolda menambahkan, dua pelaku yang diamankan dalam pengungkapan terakhir diketahui berperan sebagai kurir jaringan internasional Freddy Pratama. Keduanya ditangkap saat berada di depan sebuah hotel di wilayah Banjarmasin.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Selatan. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas jaringan narkoba,” ujar Kapolda.

Lebih lanjut dijelaskan, kasus ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi lintas provinsi dan terafiliasi dengan jaringan internasional yang dikendalikan buronan Fredy Pratama.

Ket : Pemusnahan barang bukti Narkotika oleh Polda Kalsel

“Jaringan ini tidak hanya beroperasi di satu wilayah, tetapi lintas provinsi bahkan terhubung dengan jaringan internasional, sehingga penanganannya memerlukan upaya yang berkelanjutan dan sinergi lintas daerah,” tambahnya.

Dari pengungkapan tersebut, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp151 miliar 140 juta. Dengan jumlah tersebut, aparat kepolisian memerkirakan telah menyelamatkan sekitar 391.850 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Dengan barang bukti sebesar ini, kami memperkirakan ratusan ribu jiwa dapat terselamatkan dari bahaya narkoba. Ini juga berdampak pada penghematan biaya negara akibat penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Selain pengungkapan kasus, Polda Kalsel juga melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta DPRD Kalsel sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkotika di daerah.

Kapolda Kalsel menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika, serta memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kalimantan Selatan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi bangsa,” pungkasnya. (BDR/RIW/EPS)

Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi

Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan, bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dikawal secara serius agar dapat berjalan efektif, dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, mengingat tantangan utama kerap muncul pada tahap implementasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Menaker Yassierli, saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4).

Menaker RI saat memberikan sambutan

Ia menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki perhatian tinggi terhadap proses perumusan hingga penandatanganan PKB. Kemnaker turut mengawal proses tersebut melalui mediator hubungan industrial yang siap turun apabila terjadi kendala dalam perundingan.

Menurut Yassierli, PKB PT Freeport Indonesia yang telah disepakati menjadi dasar hukum yang sah bagi hubungan kerja selama tiga tahun ke depan, sekaligus menjadi acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Ia menekankan bahwa setelah penandatanganan, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi berjalan sesuai dengan kesepakatan. Permasalahan sering muncul akibat perbedaan penafsiran atau ketidaksesuaian antara isi perjanjian dengan pelaksanaannya di lapangan.

“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan,” ujar Yassierli.

Menaker juga mengapresiasi proses perundingan PKB antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja, yang berlangsung konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan, serta berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu relatif singkat, yakni 18 hari.

Keterangan foto: Suasana penandatangan PKB PT Freeport Indonesia dsn 3 Serikat Pekerja

Ia mengungkapkan bahwa PKB yang kini memasuki periode ke-24 selama 48 tahun tersebut, mencerminkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Namun demikian, Ia mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum berhasil mencapai kesepakatan meskipun telah melalui proses perundingan.

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki Perjanjian Kerja Bersama. Sementara bagi yang sudah memiliki, kita dorong agar hubungan industrialnya tetap kondusif dan harmonis,” ujarnya.

Yassierli menambahkan, ke depan tantangan hubungan industrial akan semakin kompleks, sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergi antara serikat pekerja dan manajemen untuk mewujudkan hubungan industrial yang adaptif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyampaikan, bahwa proses perundingan PKB berlangsung secara kekeluargaan sehingga menghasilkan kesepakatan yang mencerminkan kepentingan bersama.

Ia menjelaskan, dalam perjanjian tersebut disepakati sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja, antara lain kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua.

Selain itu, tunjangan pendidikan meningkat sebesar 15 persen dan tunjangan akomodasi juga naik 15 persen.

Perusahaan juga menetapkan kenaikan kontribusi perusahaan untuk tabungan hari tua per bulan menjadi Rp2 juta pada semua tingkat karyawan pratama, tunjangan Shift Pekerja Tambang bawah tanah menjadi Rp85.000 dan Non-shift Pekerja Tambang Bawah Tanah menjadi Rp55.000.

Sementara itu, kompensasi kecelakaan kerja tambang yang mengakibatkan kematian meningkat dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS. (KemenakerRI-RIW/EPS)

Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026

Jakarta — Tingginya minat masyarakat, terutama lulusan baru, terhadap program magang, mendorong Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajukan penambahan 150 ribu kuota peserta Program Magang Nasional (MagangHub) tahun 2026.

Usulan ini ditujukan untuk memperluas akses pengalaman kerja sekaligus menjawab kebutuhan industri akan tenaga kerja yang lebih siap kerja.

“Program Magang Nasional saat ini masih dalam tahap pengusulan anggaran. Dengan dukungan dari Kementerian Keuangan dan Kemenko Bidang Perekonomian, kami berharap program ini bisa dilaksanakan sehingga harapan para calon peserta magang untuk memperoleh kesempatan ikut program ini dapat terwujud,” ujar Yassierli usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (9/4).

Menurut Yassierli, pelaksanaan Program Magang Nasional 2026 tidak boleh hanya terpusat di kota-kota besar seperti Jakarta.

Program ini harus dirancang lebih merata agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat di berbagai wilayah, mulai dari Indonesia bagian Barat, Tengah, hingga Timur.

“Dalam pelaksanaannya nanti, Kemnaker berkomitmen menjunjung prinsip pemerataan. Daerah dengan tingkat pengangguran yang tinggi diharapkan dapat memperoleh proporsi kuota magang yang lebih besar,” katanya.

Penambahan kuota ini dinilai penting, terutama bagi lulusan baru yang kerap terkendala minim pengalaman kerja. Di sisi lain, industri juga akan memperoleh talenta yang lebih siap dan relevan dengan kebutuhan lapangan.

Sejalan dengan pembahasan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, program ini juga dirancang sebagai langkah konkret untuk menekan angka pengangguran terbuka, dengan fokus pada daerah berpengangguran tinggi serta sektor-sektor strategis yang membutuhkan tenaga kerja terampil.

“Kami pastikan bidang magang akan dibuat beragam, tidak terfokus pada satu sektor saja. Namun, rencana ini masih dalam proses pembahasan lanjutan dan koordinasi lintas sektoral sebelum diputuskan secara final,” ujar Yassierli.

Melalui Program Magang Nasional 2026, pemerintah menargetkan semakin terbukanya akses pengalaman kerja, meningkatnya kesiapan lulusan memasuki pasar kerja, serta semakin kuatnya keterhubungan antara dunia pendidikan dan dunia industri. (KemenakerRI-RIW/EPS)

671 Jemaah Siap Berangkat, Pemkab Banjar Matangkan Persiapan Haji 2026

Banjar – Pemerintah Kabupaten Banjar bersama Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Banjar, mematangkan persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M. Hal ini terungkap dalam audiensi yang digelar di Mahligai Sultan Adam, Martapura, Jumat (10/4).

Pertemuan tersebut membahas laporan kesiapan jemaah, sekaligus memastikan seluruh tahapan keberangkatan berjalan optimal.

Foto bersama Bupati Banjar dengan Kemenhaj Banjar.(foto : MC Banjar)

Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Banjar, Erfan Maulana mengungkapkan, jumlah jemaah haji tahun ini mencapai 671 orang yang tersebar di seluruh kecamatan. Ia menegaskan seluruh proses persiapan terus dimatangkan, baik dari sisi administrasi, kesehatan, hingga kesiapan petugas.

“Seluruh tahapan persiapan terus kami optimalkan, mulai dari administrasi, kesehatan, hingga kesiapan petugas kloter,” ujarnya.

Secara teknis, jemaah Kabupaten Banjar akan diberangkatkan dalam lima kelompok terbang (kloter) secara bertahap, mulai akhir April hingga pertengahan Mei 2026.

Untuk mendukung kelancaran ibadah, telah ditetapkan petugas kloter, termasuk ketua kloter dan pembimbing ibadah, serta tim medis yang akan mendampingi jemaah selama di Tanah Suci.

Dari sisi kesehatan, mayoritas jemaah dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah. Tercatat 205 orang dalam kondisi sehat, sementara 457 orang memerlukan pendampingan, dan hanya satu orang yang belum memenuhi syarat kesehatan. Adapun jemaah cadangan, 11 orang dinyatakan sehat dan 63 orang memerlukan pendampingan.

Erfan juga menyoroti tantangan utama tahun ini, yakni dominasi jemaah berusia 41 hingga 70 tahun. Untuk itu, pihaknya menyiapkan langkah antisipatif melalui pemantauan kesehatan mandiri, pendampingan jemaah risiko tinggi, serta penguatan koordinasi antarpetugas.

Di sisi administrasi, seluruh dokumen jemaah telah dinyatakan lengkap. Pengumpulan paspor mencapai 100 persen, proses bio-visa telah rampung, serta kepesertaan BPJS kesehatan seluruh jemaah dalam kondisi aktif.

Audiensi ini juga mencatat adanya peningkatan signifikan jumlah jemaah dibanding tahun sebelumnya, dari 462 orang pada 2025 menjadi 671 orang di 2026 atau meningkat sekitar 45 persen.

Sementara itu, jumlah pendaftar haji di Kabupaten Banjar mencapai 18.017 orang dengan estimasi masa tunggu sekitar 30 tahun.

Bupati Banjar mengapresiasi kesiapan yang telah dilakukan jajaran Kemenhaj dan seluruh pihak terkait. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memastikan pelayanan kepada jemaah berjalan maksimal.

“Dengan jumlah jemaah yang meningkat, pelayanan juga harus semakin optimal. Saya berharap seluruh petugas menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi,” ujarnya. (MC Banjar-SYA/RIW/EPS)

Mulai Laksanakan WFH, Pemko.Banjatnasin Terapkan Pengawasan Penuh

Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menerapkan skema Work From Home (WFH) secara bergilir, mulai Jumat (10/4). Pengawasan langsung kebijakan baru ini sepenuhnya diserahkan kepada masing masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Pada pelaksanaan WFH ini Pemko Banjarmasin tetap memberlakukan aturan bekerja di rumah, karena pegawai tetap diberikan tugas bekerja meski WFH diberlakukan,” ungkap Kepala BKD dan Diklat Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto, Kamis (9/4) sore.

Kepala BKD dan Diklat Banjarmasin Totok Agus Daryanto

Sehingga, lanjutnya, para pegawai tetap siaga bekerja meski sedang berada di rumah. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah WFH digunakan untuk berjalan jalan bersama keluarga.

“WFH hanya tempat kerjanya yang berpindah,” ucap Totok.

Selama WFH, ASN juga diminta tetap menggunakan seragam lengkap saat bekerja. Terutama, saat melakukan zoom meeting.

Pemko Banjarmasin juga menerapkan sanksi pemotongan TPP, bagi ASN Pemerintah Kota Banjarmasin, yang menyalahgunakan skema WFH. Pimpinan SKPD dapat melaporkan pelanggaran, kepada BKD Diklat Kota Banjarmasin untuk ditindaklanjuti.

“Sanksi yang dijatuhkan, dapat berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN yang melanggar,” jelasnya.

Selain itu, setiap pekerjaan yang dilakukan ASN yang menjalani WFH, harus dibuktikan dengan mengisi google form, yang telah disediakan selain absen.

“Jadi selama jam bekerja ASN tidak diperbolehkan berada di luar rumah apalagi sampai santai di cafe karena sesuai namanya WFH. Harus selalu standby dan apabila diperlukan ke kantor mendadak harus bisa,” jelasnya.

Ia memastikan aturan WFH ini diberlakukan secara fleksibel. Sehingga apabila di kemudian hari ada kegiatan yang mengharuskan ASN berhadir, tentu aturan ini untuk sementara tidak diterapkan.

Selain itu, skema WFH ini tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di pelayanan publik seperti guru, petugas Puskemas, Kantor Kelurahan maupun Kantor Kecamatan.

“Kami sudah melakukan evaluasi setelah pelaksanaan WFH ini, apakah efesiensi yang diharapkan dapat terjadi,” tutup Totok. (SRI/RIW/EPS)

Pansus I DPRD Kalsel Tekankan Penertiban Sistem, Kenaikan Tarif Pajak Bukan Prioritas

Jawa Timur – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menunjukkan arah baru dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah.

Kenaikan tarif, Pansus justru menitikberatkan pada penertiban sistem, optimalisasi potensi, serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Suasana pertemuan Provinsi Jawa Timur

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, usai kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur, Rabu (8/4) mengatakan, kunjungan ini menjadi ruang pembelajaran bagi DPRD Kalsel untuk melihat praktik terbaik (best practice) dalam pengelolaan pajak daerah yang efektif, namun tetap berpihak pada masyarakat.

Pendekatan yang diambil harus berbasis data dan potensi riil daerah. Menurutnya, langkah awal yang paling krusial adalah menyisir seluruh sumber pendapatan secara menyeluruh.

“Paling penting kita susuri dulu seluruh potensi pendapatan daerah. Ini memang butuh waktu, tapi justru itu yang akan membuat kita bisa memaksimalkan aset – aset daerah untuk meningkatkan PAD tanpa harus terburu-buru menaikkan tarif,” katanya.

Yani helmi menyampaikan, optimalisasi aset daerah merupakan salah satu kunci untuk meningkatkan pendapatan secara berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang tepat, aset-aset tersebut dapat menjadi sumber penerimaan baru tanpa menambah beban masyarakat.

Dimana, Pansus I menemukan sejumlah praktik menarik yang diterapkan di Jawa Timur. Salah satunya adalah pelibatan seluruh lapisan pemerintahan hingga tingkat paling bawah dalam menggali potensi pajak.

“Pendekatan ini dinilai mampu memperluas jangkauan pendataan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak, termasuk pada sektor pajak kendaraan bermotor,” jelasnya

Lebih lanjut Yani Helmi mencontohkan, untuk di Jawa Timur, hasil pajak dapat langsung dirasakan masyarakat melalui pelayanan publik yang cepat dan responsif. Diantaranya jalan rusak bisa diperbaiki dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Ini menunjukkan bahwa pajak yang dibayar benar-benar kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan.

Sehingga, membangun kepercayaan publik, karena masyarakat merasakan manfaat langsung, maka kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak akan meningkat secara signifikan.

“Ada tiga pilar utama yang akan menjadi fokus dalam pembahasan Raperda ke depan, yaitu, penertiban dan penguatan sistem perpajakan daerah, peningkatan kualitas layanan kepada wajib pajak dan
pembangunan kepercayaan publik melalui transparansi dan manfaat nyata, serta
pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat, adil, dan berkelanjutan,” tutupnya. (ADV-NHF/RIW/EPS)

Cegah Pemalsuan Umur Peserta POPDA 2026, Dispora Gunakan KIA

Banjarmasin – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Selatan, pada tahun 2026 ini memperketat persyaratan keabsahan peserta Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Tingkat Provinsi Kalsel Tahun 2026, di Kota Banjarmasin.

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kalimantan Selatan Pebriadin Hapiz, melalui Kepala Seksi Pembibitan dan Tenaga Keolahragaan, Rijal Hamid, Kepada sejumlah wartawan, Jumat (10/4).

“Untuk pelaksanaan POPDA Tingkat Provinsi Kalsel Tahun 2026, keabsahan didasarkan pada arahan pimpinan Kadispora Kalsel, bahwa para peserta wajib membawa eKTP serta KIA,” ungkap Rijal.

Dengan adanya KIA tersebut, lanjutnya, maka menutup kemungkinan adanya kecurangan umur, pada POPDA Tingkat Provinsi Tahun 2026 mendatang di Kota Banjarmasin.

“Pada pelaksanaan POPDA Tingkat Provinsi sebelumnya masih ditemukan adanya dugaan kecurangan tersebut,” ujar Rijal.

Karena itu, untuk mencegah kecurangan umur tidak lagi terjadi, maka Dispora Kalsel menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk keabsahan tahun kelahiran peserta POPDA Tingkat Provinsi Tahun 2026, yang akan berlangsung pada Mei mendatang.

“Keterlibatan Disdukcapil ini, untuk memastikan tidak adalagi kecurangan umur, karena sudah mendapatkan verifikasi dari pihak Disdukcapil,” ungkap Rijal lebih lanjut.

Karena penginputan serta verifikasi Kartu Identitas Anak tersebut benar benar valid.

“Dengan adanya verifikasi langsung dari Disdukcapil maka atlet atlet pelajar yang bertanding pada POPDA Tingkat Provinsi Tahun 2026 mendatang, benar benar kelahiran tahun 2009,” tutur Rijal.

Pada kesempatan tersebut, Dispora Kalsel mengajak seluruh peserta yang terlibat pada pelaksanaan POPDA Tingkat Provinsi Kalsel 2026, dapat menjaga sportivitas dan kejujuran.

“Dispora Kalsel berharap, untuk kegiatan POPDA dapat berjalan lancar, sportif, dan, meraih prestasi sesuai dengan kemampuan serta latihan yang dijalankan,” ucap Rijal.

Pihaknya juga mengimbau, kepada pelatih dan atlet yang saat ini sedang melaksanakan seleksi serta pemusatan latihan, di daerah masing masing, tetap menjaga stamina, kebugaran dan kesehatan.

“Kami mengimbau selama latihan kondisi atlet terus dijaga agar tidak mengalami cedera, sehingga pada saat mengikuti POPDA mendatang dalam kondisi prima, untuk meraih prestasi terbaiknya,” ujar Rijal. (SRI/RIW/EPS)

Banjarmasin Jadi Tempat Pembangunan PSEL, Pemda di Kalsel Didorong Aktif Dukung Pengelolaan Sampah Berbasis Energi

Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan Kota Banjarmasin sebagai lokasi prioritas pembangunan Pembangkit Listrik Sampah (PSEL), dalam upaya mendorong pengelolaan sampah berbasis energi yang lebih modern dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmat Prapto Udoyo menjelaskan, bahwa Kota Banjarmasin dipilih sebagai salah satu lokasi prioritas, karena memiliki volume sampah yang cukup tinggi dibanding daerah lain di Kalimantan Selatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmat Prapto Udoyo, (kiri)

Menurutnya, tingginya timbunan sampah tersebut menjadi potensi besar yang dapat dimanfaatkan, apabila dikelola dengan teknologi yang tepat.

“Selain itu, dari sisi infrastruktur dan aksesibilitas, Banjarmasin dinilai lebih siap untuk mendukung operasional PSEL, termasuk dalam hal pengumpulan serta distribusi sampah secara terpusat. Hal ini menjadi faktor penting dalam memastikan proses pengolahan sampah menjadi energi listrik dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan,” ungkap Rahmat, usai menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, di Gedung Idham Chalid Setdaprov Kalsel, Kamis (9/4).

Ia menambahkan, pengolahan sampah menjadi energi listrik membutuhkan pasokan minimal sekitar 700 ton sampah per hari agar dapat beroperasi secara efektif.

“Dengan ketersediaan volume sampah tersebut, pembangunan PSEL di Banjarmasin diharapkan mampu menjadi solusi dalam mengurangi permasalahan sampah perkotaan yang selama ini menjadi tantangan,” ucap Rahmat.

Lebih lanjut, Rahmat menekankan, bahwa keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada satu daerah, melainkan membutuhkan dukungan dan sinergi dari seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan.

Oleh karena itu, pemerintah provinsi mendorong partisipasi aktif daerah, terutama pada penyediaan serta pengangkutan sampah sebagai bahan baku utama PSEL.

Menurutnya, kolaborasi lintas daerah sangat diperlukan untuk memastikan ketersediaan volume sampah yang mencukupi, sehingga operasional PSEL dapat berjalan secara maksimal.

“Setiap daerah diharapkan dapat berkontribusi sesuai dengan kapasitasnya, baik dalam pengelolaan sampah di wilayah masing-masing maupun dalam mendukung distribusi sampah ke lokasi pengolahan,” ucapnya.

Selain itu, koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah juga terus diperkuat agar sistem pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan terintegrasi.

“Dengan pendekatan regional ini, pengelolaan sampah tidak hanya mampu mengurangi beban lingkungan, tetapi juga memberikan nilai tambah melalui pemanfaatan sampah sebagai sumber energi,” tutup Rahmat. (MRF/RIW/EPS)

Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Menteri LHK Sebut Banjarbaru Berpotensi Jadi Kota Bersih

Banjarbaru – Upaya penguatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat terus dilakukan pemerintah pusat, untuk mendorong lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Hal ini dilakukan melalui penyerahan sejumlah bantuan sarana pengolahan sampah kepada masyarakat oleh Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, di Kota Banjarbaru. Kegiatan tersebut berlangsung di Komplek Rina Karya, Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kamis (9/4) siang.

Ket : Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah, Hanifah Dwi Nirwana, serta Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby.

Dalam kesempatan itu, Hanif menilai Banjarbaru memiliki potensi besar untuk menjadi kota yang unggul dalam pengelolaan lingkungan hidup.

“Banjarbaru merupakan salah satu kota yang relatif mudah dikelola dari sisi lingkungan. Dengan manajemen yang baik, seluruh instrumen lingkungan hidup dapat disepakati dan dijalankan secara optimal oleh pemerintah kota,” ujarnya.

Ia menambahkan, status Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan, menjadi keunggulan komparatif yang harus dimanfaatkan secara maksimal.

“Keunggulan tersebut perlu ditingkatkan menjadi keunggulan kompetitif melalui kebijakan dan program yang terarah serta berkelanjutan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hanif menekankan pentingnya keseragaman instrumen kebijakan antar daerah, khususnya dalam pengelolaan lingkungan hidup.

“Isu krusial yang saat ini menjadi perhatian adalah persoalan sampah. Banjarbaru masih perlu terus meningkatkan upaya penanganannya,” tegasnya.

Ia pun optimis, dengan komitmen dan kepemimpinan kepala daerah, Banjarbaru mampu mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.

“Kami yakin, jika penanganan ini terus dipimpin dan dikawal langsung oleh Ibu Wali Kota, maka target menjadikan Banjarbaru sebagai kota yang bersih dapat tercapai,” harapnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menegaskan komitmen pemerintah kota dalam mendorong penanganan sampah secara kolaboratif.

“Kami dari Pemerintah Kota Banjarbaru terus berkomitmen mendorong penanganan sampah melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh instansi dan masyarakat untuk lebih peduli terhadap persoalan sampah di Kota Banjarbaru.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi untuk bersama – sama fokus terhadap permasalahan sampah. Kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Menteri Lingkungan Hidup atas dukungan yang diberikan, sehingga Banjarbaru dapat menjadi kota yang bersih, indah, dan nyaman,” tambahnya.

Erna Lisa menargetkan, melalui berbagai program strategis yang tengah dijalankan, Banjarbaru dapat meraih penghargaan Adipura pada tahun 2026.

“Kami menargetkan Banjarbaru dapat meraih Adipura pada tahun 2026. Melalui program pengelolaan sampah yang terstruktur dan berkelanjutan, kami optimistis dapat mewujudkan kota yang bersih dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tutupnya. (BDR/RIW/EPS)

Exit mobile version