Bank Kalsel Perkuat Ekonomi Daerah, Sinergi UMKM Bersama Jamkrida Kalsel

Banjarmasin – Bank Kalsel berkomitmen mendukung pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Selatan, melalui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bersama PT Jamkrida Kalsel (Perseroda).

Penandatanganan dilakukan Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin dengan Direktur utama Jamkrida Kalsel, M. Fauzan Noor, pada Selasa (23/6) di Lantai 3 Kantor Pusat Bank Kalsel, Banjarmasin.

Kegiatan ini juga turut disaksikan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Kalimantan Selatan, Eddy Elminsyah Jaya, serta Perwakilan Divisi Konsumer dan UMK dan Jamkrida Kalsel.

Perjanjian ini bukan merupakan kerja sama baru, melainkan kelanjutan sinergi yang telah terjalin baik antara Bank Kalsel dan Jamkrida Kalsel sejak tahun 2021.

Dengan adanya dukungan penjaminan, penyaluran KUR diharapkan semakin menjangkau pelaku usaha yang membutuhkan permodalan, untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperluas kegiatan produktif dan menambah daya saing serta menghadirkan layanan keuangan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga memberi kontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan yang inklusif dan berkelanjutan.

Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, menyambut baik perpanjangan kerja sama tersebut sebagai bentuk komitmen bersama memperkuat pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM.

Menurutnya, sinergi antara Bank Kalsel dan Jamkrida Kalsel merupakan bentuk dukungan BUMD terhadap visi dan misi Gubernur, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

‘Sinergi hari ini, merupakan bagian dari komitmen kami memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, sekaligus mendukung program pemerintah daerah memperkuat sektor usaha produktif,” jelasnya.

Diharapkan, penyaluran KUR semakin optimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi penguatan ekonomi masyarakat Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Direktur Utama Jamkrida Kalsel, M. Fauzan Noor menyampaikan, bahwa penjaminan memiliki peran penting untuk memperkuat akses permodalan bagi pelaku usaha produktif, khususnya UMKM yang berpotensi berkembang namun masih membutuhkan dukungan pembiayaan.

“Melalui penjaminan KUR ini, Jamkrida Kalsel berkomitmen mendukung perluasan akses permodalan bagi pelaku usaha produktif di Kalimantan Selatan. Kami juga mengajak pelaku UMKM memanfaatkan KUR secara bijak, meningkatkan literasi keuangan, serta mengelola usaha dengan baik, sehingga pembiayaan yang diperoleh benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif yang mampu menambah daya saing usaha,” ungkap Fauzan.

Sebagai Informasi, Bank Kalsel merupakan Bank Pembangunan Daerah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan. Bank Kalsel menjalankan fungsi intermediasi perbankan serta mendukung pembangunan ekonomi daerah melalui berbagai layanan keuangan, termasuk pembiayaan bagi UMKM dan masyarakat produktif. Pada Senin (22/6), Bank Kalsel resmi beroperasi sebagai Bank Devisa. (ADV-RIW/EPS)

Waspada Penipuan Tagihan Pajak Lewat Email, Masyarakat Diminta Verifikasi Informasi dari DJP

Banjarmasin – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mengimbau masyarakat dan Wajib Pajak, meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, khususnya melalui surat elektronik (email) yang berisi pemberitahuan tagihan atau pelunasan pajak.

Seiring meningkatnya penggunaan layanan digital perpajakan, pelaku kejahatan siber kerap memanfaatkan nama DJP untuk mengirimkan email palsu yang bertujuan memperoleh data pribadi atau mengarahkan korban melakukan pembayaran ke rekening tertentu.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak langsung memercayai setiap email mengatasnamakan DJP tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Moch. Luqman Hakim, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng menyampaikan, bahwa setiap komunikasi resmi DJP melalui email hanya dikirim menggunakan domain resmi @pajak.go.id.

“Apabila masyarakat menerima email yang mengatasnamakan DJP namun menggunakan domain selain @pajak.go.id, maka patut diduga sebagai upaya penipuan,” ujarnya.

Masyarakat diharapkan tidak mengklik tautan, mengunduh lampiran, maupun memberikan data pribadi sebelum memastikan keasliannya.

Selain itu, DJP menegaskan bahwa pembayaran atau pelunasan pajak tidak pernah dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi atas nama pegawai, pihak ketiga, maupun pihak lain yang mengaku mewakili DJP.

Proses pembayaran pajak yang benar dilakukan melalui mekanisme resmi dengan langkah sebagai berikut:

  1. Mengakses aplikasi Coretax DJP.
  2. Membuat Kode Billing pada menu pembayaran.
  3. Mengisi detail pembayaran sesuai tagihan yang tercantum.
  4. Melakukan pembayaran melalui bank, ATM, mobile banking, internet banking, atau kanal pembayaran resmi lainnya yang terhubung dengan sistem penerimaan negara (MPN).

Masyarakat juga perlu memahami bahwa keterlambatan pembayaran pajak dapat menimbulkan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Namun demikian, kewajiban tersebut tetap harus diselesaikan melalui prosedur resmi dan bukan melalui transfer ke rekening pribadi pihak tertentu.

Apabila menerima email yang mencurigakan, masyarakat dapat melakukan langkah – langkah berikut:

  1. Memastikan alamat pengirim menggunakan domain @pajak.go.id.
  2. Tidak memberikan data pribadi, NPWP, kata sandi, OTP, maupun informasi keuangan kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi.
  3. Tidak melakukan pembayaran ke rekening pribadi yang dicantumkan dalam pesan atau email.
  4. Menghubungi kantor pajak terdekat untuk melakukan konfirmasi.
  5. Menghubungi Kring Pajak 1500200 atau melalui kanal resmi DJP untuk memperoleh informasi yang valid.

Kanwil DJP Kalselteng mengajak seluruh masyarakat menjadi pengguna layanan digital yang cerdas dan waspada. Kolaborasi antara masyarakat dan otoritas pajak sangat penting dalam mencegah penyebaran modus penipuan yang dapat merugikan Wajib Pajak.

Pajak dibayar melalui saluran resmi negara, bukan melalui rekening pribadi. Jika ragu, konfirmasi terlebih dahulu. Jangan sampai menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan DJP. (DJPKalselteng-RIW/EPS)

Gelar Bakti Kesehatan, Gubernur Muhidin Apresiasi Polda Kalsel Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Banjarnasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengapresiasi Bakti Kesehatan Polri, yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin, Selasa (23/6).

Apresiasi ini disampaikan Gubernur Kalsel Muhidin, diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Adi Santoso.

“Gubernur Muhidin mengucapkan selamat kepada Polda Kalsel, yang sudah menggelar Bakti Kesehatan Polri sebagai rangkaian peringatan Hari Bhayangkara tahun ini. Dimana kegiatan ini berupa sunatan massal, donor darah, bantuan kaki palsu, dan pembagian kacamata gratis,” ungkap Adi.

Adi memastikan, Pemprov Kalsel turut mendukung serta bersinergi dengan SKPD terkait, dalam rangka turut mensukseskan kegiatan Hari Bakti Kesehatan Polri di Kalimantan Selatan.

“Gubernur Kalsel berharap, kegiatan Bakti Kesehatan Polri ini memberikan manfaat bagi masyarakat di Banua,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Adi, dukungan Pemprov Kalsel tidak hanya diberikan pada tahun ini saja, tetapi juga pada tahun tahun mendatang.

“Mengingat rangkaian kegiatan Bakti Kesehatan Polri ini, dapat dirasakan manfaatnya pada peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat,” ujar Adi.

Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menyampaikan, bahwa Bakti Kesehatan ini dilaksanakan serentak di Indonesia, begitu juga di Mabes Polri.

Kapolda berharap, bakti kesehatan lebih mendekatkan Polri dengan masyarakat, sesuai dengan tema Hari Bhayangkara tahun ini, yaitu 80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat. Kegiatan ini juga sebagai bentuk pemerintah hadir di tengah masyarakat.

Pada Bakti Kesehatan ini, sejumlah layanan diberikan kepada masyarakat, mulai dari layanan pemeriksaan kesehatan gratis yang diikuti 2.500 orang lebih, sunat diikuti 300 orang , donor darah 400 orang lebih, pemberian vitamin serta imunitas sebanyak 1.500 orang lebih, pemeriksaan dan penyuluhan gigi untuk anak diikuti sebanyak 250 orang, diikuti penyerahan bantuan kaki palsu, hingga kaca mata gratis anak dari warga tidak mampu sebanyak 1.000 orang, pemberian kacamata baca gratis kepada 300 orang, kaki palsu kepada 7 orang, operasi katarak 30 orang, operasi celah langit serta bibir pada anak 10 anak. Total bantuan yang diberikan kepada 7.400 orang lebih. (SRI/RIW/EPS)

Dewan Pers Dorong Verifikasi Kolektif Media di Kalsel

Banjarmasin – Dewan Pers mendorong percepatan verifikasi perusahaan pers di daerah melalui pola pendampingan kolektif bersama organisasi konstituen Dewan Pers.

Langkah ini untuk memudahkan media memenuhi persyaratan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.

Hal itu disampaikan Syariful dari Bidang Pendataan dan Verifikator Dewan Pers, pada sosialisasi verifikasi perusahaan pers, di Gedung PWI Kalsel, Senin (22/6).

Kegiatan ini diikuti perusahaan media dan organisasi pers di Kalimantan Selatan.

“Kami saat ini sudah melakukan pendataan perusahaan pers di setiap provinsi,” ujar Syariful.

Ia menjelaskan, proses pendaftaran kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi pendataan media Dewan Pers dengan terlebih dahulu membuat akun perusahaan.

Khusus di Kalsel, lanjutnya, untuk mempercepat proses verifikasi, Dewan Pers akan melibatkan organisasi perusahaan pers seperti Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), untuk melakukan pendampingan awal terhadap anggotanya.

“Pertama bisa back up internal dulu melalui organisasi perusahaan pers di daerah seperti JMSI dan SMSI. Setelah itu Dewan Pers akan melanjutkan proses pendampingan,” katanya.

Syariful menegaskan bahwa verifikasi administrasi tidak sulit selama seluruh dokumen yang dipersyaratkan dipenuhi secara lengkap.

“Saya bisa memberikan verifikasi administrasi asalkan administrasinya lengkap,” tegasnya.

Ia menyebut syarat utama verifikasi administrasi yaitu perusahaan harus berbadan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT), memiliki dokumen legal perusahaan, struktur redaksi yang jelas, kantor redaksi yang dapat diverifikasi, produk jurnalistik yang berjalan, serta memerhatikan kesejahteraan dan status wartawan.

Selain itu, terdapat sejumlah dokumen penting yang wajib disiapkan, antara lain akta pendirian perusahaan, peraturan perusahaan, bukti pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta bukti bahwa karyawan tetap menerima upah sesuai UMP yang berlaku.

“Semua dokumen yang diunggah harus dalam bentuk PDF,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tahapan verifikasi dimulai dari pendaftaran melalui aplikasi pendataan media, pengunggahan seluruh dokumen persyaratan, verifikasi administrasi berupa audit dokumen dan analisis konten, hingga penetapan status terverifikasi administratif bagi perusahaan yang memenuhi syarat.

“Setelah verifikasi administrasi selesai, kami akan melakukan verifikasi faktual atau pembuktian,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris PWI Kalimantan Selatan, Toto Fachrudin berharap, proses verifikasi perusahaan pers dapat berjalan lebih cepat dan tidak terhambat pada tahap perbaikan dokumen.

Ketika perusahaan pers sudah memperoleh akun verifikasi, segera upload semua berkas persyaratan administrasi.

“Bila ada revisi sebaiknya tidak berlarut – larut sehingga media dapat segera memenuhi seluruh persyaratan yang diminta,” ujarnya.

Syariful juga menjelaskan, bahwa masa berlaku sertifikasi Dewan Pers hanya lima tahun, sehingga perusahaan wajib memutakhiran data apabila terdapat perubahan.

“Buat surat kepada Dewan Pers terkait pemutakhiran data. Sehingga kami bisa membuka kembali akun perusahaan yang bersangkutan,” jelasnya.

Dewan Pers juga menyediakan layanan call center untuk membantu perusahaan pers yang mengalami kendala selama proses verifikasi.

“Bila ada revisi atau kekurangan administrasi, perusahaan pers bisa berkomunikasi dengan kami. Dewan Pers memiliki call center yang siap menjawab berbagai permasalahan maupun kekurangan syarat administrasi,” ujarnya.

Adapun layanan call center Dewan Pers yang dapat dihubungi untuk konsultasi dan pendampingan verifikasi perusahaan pers adalah 0811-1220-3536. (PWIKalsel-RIW/EPS)

Sah, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Banjarmasin – Bank Kalsel resmi memasuki babak baru perjalanan institusinya dengan diluncurkannya layanan Bank Devisa, Senin (22/6). Status tersebut menjadi tonggak penting yang memungkinkan Bank Kalsel memperluas layanan hingga mencakup berbagai transaksi keuangan internasional.

Peresmian layanan Bank Devisa disambut positif Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin. Menurutnya, kehadiran Bank Kalsel sebagai bank devisa akan berdampak besar bagi penguatan ekonomi daerah dan pengembangan sektor usaha berorientasi ekspor.

“Banyak peluang yang bisa dikembangkan dengan menjadi Bank Devisa. Ini tentu akan membantu pelaku UMKM ekspor agar bisa lebih berkembang,” ujar Muhidin.

Direktur Utama Bank Kalsel, Fachruddin menjelaskan, bahwa pencapaian tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang dilakukan secara bertahap. Berbagai aspek telah dipersiapkan, mulai dari penguatan tata kelola perusahaan, pengembangan sistem dan infrastruktur, hingga peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

“Hari ini merupakan salah satu tonggak sejarah baru bagi Bank Kalsel. Setelah melalui proses persiapan yang panjang, akhirnya Bank Kalsel secara resmi hadir sebagai Bank Devisa yang menghadirkan layanan perbankan dalam valuta asing,” kata Fachruddin.

Ia menambahkan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan dan sinergi berbagai pihak yang terlibat selama proses persiapan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, regulator, dewan komisaris, direksi, hingga seluruh pegawai Bank Kalsel dinilai memiliki peran penting dalam mewujudkan status baru tersebut.

“Keberhasilan ini adalah keberhasilan kita bersama. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses ini sejak awal hingga Bank Kalsel resmi menjadi Bank Devisa,” ucapnya.

Dengan status sebagai Bank Devisa, Bank Kalsel kini dapat menyediakan berbagai layanan transaksi internasional. Layanan tersebut meliputi tabungan, giro dan deposito valuta asing, jual beli valuta asing, remittance, bank notes, serta pengembangan layanan internasional lainnya secara bertahap.

Fachruddin menegaskan kehadiran layanan devisa diharapkan mampu memenuhi kebutuhan berbagai kalangan masyarakat, mulai dari pelaku ekspor-impor, investor, jamaah umrah dan haji, hingga pelajar yang menempuh pendidikan di luar negeri.

“Kami berharap layanan Bank Devisa ini menjadi salah satu instrumen yang mampu membuka akses ekonomi Kalimantan Selatan ke pasar global, sehingga ekonomi Banua semakin kuat, modern, dan kompetitif,” ujarnya. (ADV-RIW/EPS)

Perenang Kalsel Raih Perak dan Perunggu di Kejuaraan Open Water Bali

Banjarmasin – Kontingen renang Kalimantan Selatan berhasil menorehkan prestasi pada ajang A-Stream Open Water Swimming 2026 yang digelar di Jimbaran, Bali.

Dua perenang muda Banua sukses mempersembahkan medali perak dan perunggu pada nomor 500 meter di kelompok umur masing-masing.

Ket : Suasana Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru

Medali perak diraih Dasha Sakinah Ayu dari Mudskipper Swimming Club pada nomor 500 meter kelompok umur 17–19 tahun dengan catatan waktu 7 menit 36,6 detik.

Sementara itu, medali perunggu disumbangkan Lenafika Delvania Daisiria, perenang asal Kabupaten Tanah Laut, pada nomor 500 meter kelompok umur 11–13 tahun dengan waktu 7 menit 10,3 detik.

Pelatih renang Kalimantan Selatan, Djuhriannor mengatakan, capaian tersebut menjadi hasil yang membanggakan mengingat persiapan atlet masih menghadapi sejumlah keterbatasan, terutama pada latihan renang perairan terbuka.

Menurutnya, para atlet selama ini lebih banyak menjalani latihan di kolam renang, sementara karakter perlombaan open water swimming menuntut kemampuan beradaptasi dengan kondisi alam seperti laut maupun danau.

“Untuk nomor perairan terbuka, idealnya atlet lebih sering berlatih di laut atau danau. Saat ini latihan masih dominan di kolam renang, sehingga ke depan porsi latihan di alam terbuka perlu ditingkatkan,” ujarnya.

Meski demikian, Djuhriannor menilai hasil yang diraih para atlet menunjukkan potensi besar yang dimiliki perenang Kalimantan Selatan.

Ket : Suasana Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru

Ia optimis, prestasi pada kejuaraan berikutnya dapat meningkat seiring bertambahnya pengalaman dan pembinaan yang lebih terarah.

Selain menjadi ajang uji kemampuan, keikutsertaan dalam kompetisi tersebut juga membuka peluang munculnya bibit-bibit atlet baru yang dapat memperkuat tim Kalimantan Selatan pada masa mendatang.

“Ini menjadi modal baik untuk pengembangan atlet open water swimming. Kami berharap tahun depan jumlah atlet yang berprestasi bisa lebih banyak lagi,” katanya. (RenangKalsel-SRI/RIW/EPS)

Dewan Pers Tegaskan Perlindungan Hukum Media Profesional

Banjarmasin – Dewan Pers menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers atau homeless media apabila tersandung persoalan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam seminar bertajuk “Verifikasi Dewan Pers Penting atau Cuma Stempel Pajangan?” yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan bersama Dewan Pers Banjarmasin, Senin (22/6).

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik (ditengah), didampingi Kepala Diskominfo Kalsel dan Sekretaris PWI Kalsel

Seminar yang didukung PT Adaro Indonesia dan Bank Kalsel tersebut, diikuti para pemimpin redaksi media cetak, online, televisi, dan radio. Turut hadir perwakilan Pemerintah Provinsi Kalsel, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel Muhamad Muslim, Ketua PWI Kalsel, Zainal Helmie, unsur organisasi pers, serta jajaran pengurus PWI Kalsel.

Anggota Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto mengatakan, kegiatan ini digelar untuk menjawab keresahan yang berkembang di kalangan insan pers terkait maraknya perusahaan media yang mudah berdiri, namun tidak memenuhi standar perusahaan pers sebagaimana diatur Undang-Undang Pers.

“Ini dilakukan untuk membedakan media profesional dengan perusahaan media yang mengatasnamakan wartawan, tetapi perilakunya tidak sesuai kode etik jurnalistik atau justru menyalahgunakan profesi wartawan,” kata Yogi.

Ia mengakui, Undang – Undang Pers memberikan ruang yang sangat terbuka bagi siapa saja untuk mendirikan perusahaan media.

“Keterbukaan tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap standar perusahaan pers dan kode etik jurnalistik,” ungkapnya.

Terkait fenomena “homeless media” atau media yang tidak memiliki legalitas dan tidak terdaftar dalam sistem Dewan Pers, Yogi mengatakan pihaknya memberikan pilihan kepada perusahaan media untuk bergabung dan mengikuti ketentuan yang berlaku atau berada di luar sistem.

“Kalau mau menjadi perusahaan pers, maka harus mengikuti standar perusahaan pers yang telah ditetapkan. Artinya, harus mematuhi kode etik jurnalistik dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Foto bersama

Yogi menegaskan, Dewan Pers tidak akan memberikan perlindungan kepada media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers ketika menghadapi persoalan hukum, baik yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers bermasalah dengan hukum, kami tidak akan melindungi. Berbeda dengan perusahaan pers profesional, tentu akan kami lindungi sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, verifikasi perusahaan pers sangat penting untuk menjaga profesionalisme jurnalistik sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan media serta wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Verifikasi membuktikan bahwa media dijalankan oleh entitas yang profesional dan memenuhi standar administrasi maupun operasional,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PWI Kalimantan Selatan, Zainal Helmie, mengatakan, seminar tersebut dilaksanakan untuk menjawab keresahan terkait munculnya fenomena “homeless media” atau media tanpa rumah yang dinilai dapat mencoreng martabat profesi wartawan.

“Kita berharap martabat wartawan tidak dicoreng oleh oknum yang dengan mudah membuat media tanpa memenuhi syarat-syarat jurnalistik,” kata Zainal.

Sementara itu, Gubernur Kalsel, Muhidin, melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Adi Santoso, juga menyatakan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas pers melalui kegiatan seminar ini.

Kegiatan ini diharapkan mampu membuat rekomendasi dan rumusan dalam rangka melindungi insan pers melaksanakan kegiatan jurnalistik termasuk keberadaan media – media di Kalsel.

“Semoga dengan kegiatan ini melahirkan jurnalis-jurnalis beradab dalam menjalankan tugas jurnalistik,” tutup Adi. (PWIKALSEL-NHF/RIW/EPS)

Revitalisasi Topeng Banjar, Seniman dan Akademisi Bersatu Jaga Warisan Leluhur

Banjarmasin – Upaya pelestarian seni Topeng Banjar mendapat angin segar. Ratusan masyarakat, seniman, budayawan, hingga akademisi memadati kegiatan Revitalisasi Seni Topeng Banjar yang digelar UPTD Taman Budaya Kalimantan Selatan pada 19–20 Juni 2026 di Banjarmasin.

Kegiatan yang menjadi bagian dari program pelestarian warisan budaya daerah ini, tidak hanya menghadirkan pertunjukan seni, tetapi juga ruang diskusi, sarasehan, serta pertukaran gagasan mengenai masa depan Topeng Banjar di tengah perkembangan zaman.

Kepala UPTD Taman Budaya Kalimantan Selatan, Rizal Pahmi

Kepala UPTD Taman Budaya Kalimantan Selatan, Rizal Pahmi mengatakan, tingginya antusiasme masyarakat menjadi bukti bahwa seni Topeng Banjar masih memiliki tempat di hati masyarakat.

Menurutnya, revitalisasi dilakukan bukan untuk mengubah identitas kesenian tersebut, melainkan memberikan ruang agar Topeng Banjar tetap hidup dan relevan tanpa meninggalkan nilai-nilai tradisi yang diwariskan para leluhur.

“Topeng Banjar memiliki nilai sakral sekaligus nilai seni pertunjukan. Tujuan revitalisasi ini adalah melakukan pembaruan tanpa menghilangkan pakem yang sudah diwariskan. Kami ingin kesenian ini terus berkembang dan semakin dikenal masyarakat luas,” ungkapnya.

Sebagai langkah lanjutan, Rizal memastikan, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan agar Seni Topeng Banjar dapat diperkenalkan melalui kurikulum muatan lokal di sekolah – sekolah.

“Langkah tersebut penting untuk menciptakan regenerasi pelaku seni sekaligus mengenalkan budaya Banjar kepada generasi muda sejak dini,” katanya.

Di sisi lain, kegelisahan terhadap masa depan Topeng Banjar juga dirasakan seniman tari Kalimantan Selatan, sekaligus narasumber Lupi Anderiani. Ia menilai sistem pewarisan Topeng Banjar klasik yang masih terbatas pada keturunan tertentu membuat kesenian tersebut menghadapi tantangan regenerasi.

Berangkat dari kondisi tersebut, Lupi menciptakan karya baru bernama Tari Topeng Srikandi, sebuah inovasi seni yang tetap menghormati nilai-nilai tradisi namun membuka ruang kreativitas bagi generasi muda.

Menurutnya, Topeng Banjar klasik di Barikin, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, memiliki kedudukan sakral dan hanya ditampilkan dalam kegiatan adat, ritual tolak bala, maupun pengobatan tradisional.

Foto bersama

“Kalau hanya berada di ruang-ruang adat yang terbatas, dikhawatirkan masyarakat luas semakin tidak mengenalnya. Karena itu kami mencoba menghadirkan ruang baru agar Topeng Banjar tetap hidup dan dikenal tanpa mengganggu kesakralan tradisi yang ada,” jelasnya.

Sementara itu, narasumber ULM Setia Budhi menambahkan, dunia akademik juga ikut mendorong pelestarian warisan budaya tersebut. Topeng Banjar perlu didukung melalui penelitian, dokumentasi, serta penerbitan literatur ilmiah agar keberadaannya tidak hanya dikenal sebagai seni pertunjukan, tetapi juga menjadi objek kajian ilmu pengetahuan.

Ia mendorong mahasiswa dan dosen memperbanyak riset mengenai Topeng Banjar yang dinilai memiliki nilai budaya, sejarah, dan filosofi yang sangat kaya.

“Dokumentasi dan penelitian sangat penting agar Topeng Banjar memiliki jejak akademik yang kuat. Selain menjaga warisan budaya, hasil riset juga dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan pelestarian budaya oleh pemerintah daerah,” pungkasnya. (NHF/RIW/EPS)

DPRD Respons Cepat Aspirasi Mahasiswa, Delapan Tuntutan BADKO HMI Kalsel Siap Diteruskan Ke Pusat

Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan kembali menunjukkan komitmennya sebagai jembatan aspirasi masyarakat dengan menerima dan menyepakati delapan poin tuntutan yang disampaikan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Kalimantan Selatan, dalam aksi penyampaian aspirasi di halaman DPRD Kalsel, Kamis (18/6/) sore.

Aksi yang berlangsung tertib tersebut dilanjutkan dengan audiensi bersama pimpinan DPRD Kalsel. Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, didampingi sejumlah anggota dewan, menerima langsung perwakilan mahasiswa untuk mendengarkan berbagai isu yang menjadi perhatian generasi muda terhadap kondisi nasional saat ini.

Penyerahkan dokumen tuntutan, mahasiswa dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kalsel

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK mengatakan, audiensi BADKO HMI menyampaikan delapan tuntutan strategis yang mencakup evaluasi kenaikan harga BBM Pertamax, pengawasan distribusi BBM bersubsidi dan nonsubsidi, penguatan nilai tukar rupiah serta stabilitas ekonomi nasional, evaluasi implementasi Undang – Undang Polri, pengurangan ketergantungan terhadap utang negara, evaluasi kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, hingga mendorong kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Lembaga legislatif daerah menghormati kebebasan menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat dan dijamin undang – undang.

“Kami menerima dan menyepakati substansi delapan tuntutan yang disampaikan BADKO HMI. Aspirasi ini akan kami teruskan kepada DPR RI maupun kementerian dan lembaga terkait sesuai kewenangannya agar dapat menjadi perhatian dan bahan tindak lanjut di tingkat pusat,” katanya.

Menurut Supian HK, sebagian besar tuntutan yang disampaikan mahasiswa berkaitan dengan kebijakan nasional yang berada dalam kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI.

Oleh karena itu, DPRD Kalsel akan menjalankan fungsi representasi masyarakat dengan mengawal serta meneruskan aspirasi tersebut melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku.

Suasana audiensi Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Kalsel

“Keterlibatan mahasiswa dalam menyampaikan gagasan dan kritik konstruktif merupakan bagian penting dalam memperkuat demokrasi serta memastikan kebijakan publik berjalan sesuai harapan masyarakat,” jelasnya.

Supian HK menambahkan, dialog tersebut menjadi ruang pertukaran pandangan yang memperkuat komunikasi antara kalangan akademisi, mahasiswa, dan lembaga legislatif.

Melalui pertemuan ini, DPRD Kalsel kembali menegaskan perannya sebagai rumah aspirasi masyarakat yang terbuka terhadap berbagai masukan.

Setiap aspirasi yang disampaikan akan dicatat, dikawal, dan diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah maupun kepentingan masyarakat secara luas.

“Komitmen tersebut menjadi wujud nyata DPRD Kalsel, menjaga ruang demokrasi yang sehat, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Suasana audiensi berlangsung hangat dan konstruktif. Selain menyerahkan dokumen tuntutan, mahasiswa dan anggota DPRD Kalsel juga berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. (ADV-NHF/RIW/EPS)

Gelar FKP Tahun 2026, Ini Target RSUD Ulin

Banjarnasin – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, menggelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2026, di Aula Lantai 8 Gedung Ulin Tower, Kamis (18/6). FKP dibuka Direktur RSUD Ulin Banjarmasin Among Wibowo.

“Forum Konsultasi Publik merupakan amanat dari Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ungkap Among.

Ket foto : Direktur RSUD Ulin Banjarmasin Among Wibowo

Aturan ini, lanjut Among, mengharuskan setiap penyelenggara pelayanan publik melibatkan masyarakat dalam penyusunan, evaluasi, dan perbaikan pelayanan yang diberikan.

Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ini juga sejalan dengan, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pelayanan Publik, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017, tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, dan kebijakan peningkatan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat.

“Sebagai rumah sakit rujukan tertinggi di Kalimantan Selatan sekaligus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Ulin memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, profesional, transparan, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” jelas Among lebih lanjut.

Oleh karena itu, tambah Among, Forum Konsultasi Publik ini menjadi sarana penting untuk membangun komunikasi dua arah antara penyelenggara pelayanan dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

“Melalui forum ini kami berharap dapat memperoleh masukan, saran, kritik yang konstruktif, serta harapan masyarakat guna meningkatkan kualitas pelayanan yang kami berikan,” ucap Among.

FKP tahun ini mengangkat tema, Mewujudkan Pelayanan RSUD Ulin yang Bermutu, Aman, dan Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat.

Tema ini mencerminkan komitmen RSUD Ulin untuk menghadirkan pelayanan inklusif, berkeadilan, dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan perhatian dan dukungan lebih besar.

“Kami menyadari bahwa pelayanan publik yang berkualitas tidak dapat dibangun sendiri oleh rumah sakit. Diperlukan kolaborasi, partisipasi, dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Among.

Among berharap, FKP ini menghasilkan berbagai rekomendasi yang bermanfaat bagi peningkatan mutu pelayanan RSUD Ulin ke depan. (SRI/RIW/EPS)

Exit mobile version