Terima Aduan Dugaan Pengambilalihan Lahan, Komisi I DPRD Kalsel Siap Kawal Penyelesaian

Banjarmasin – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, kembali menunjukkan komitmennya, memperjuangkan aspirasi masyarakat. Komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum tersebut, menindaklanjuti aduan dugaan pengambilalihan lahan di kawasan Jalan Gubernur Soebarjo, Lingkar Selatan, Banjarmasin, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (19/2).

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat, untuk memastikan persoalan yang disampaikan warga mendapatkan perhatian serius serta ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

Foto : sumber humas DPRD Kalsel

Rais menjelaskan, Komisi I menerima aduan dari saudara Jamhuri, yang menyampaikan adanya dugaan pengambilalihan sebagian lahan miliknya. Dari total kepemilikan seluas 25 borongan, sekitar 9 borongan disebut telah digunakan untuk pembangunan jalan.

“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan hak – hak warga tetap terlindungi,” katanya.

Rais menyampaikan, persoalan pertanahan memerlukan penelusuran data yang mendalam, terutama apabila telah berlangsung dalam kurun waktu lama dan melibatkan beberapa kali pergantian pejabat di tingkat kecamatan maupun desa. Komisi I DPRD Kalsel menegaskan, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya hak masyarakat yang belum terpenuhi, maka DPRD akan mengawal agar penyelesaiannya dilakukan secara adil dan proporsional.

“Langkah berikutnya berencana menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak – pihak terkait, termasuk unsur pemerintah daerah, aparat wilayah setempat, serta instansi pertanahan, untuk menghimpun data dan dokumen pendukung secara komprehensif,” jelas Rais.

Foto : suasana rapat di ruang Komisi I DPRD Kalsel

Lebih lanjut Rais menambahkan, langkah ini dinilai penting, untuk memastikan kejelasan status kepemilikan lahan, proses administrasi yang telah dilakukan sebelumnya, dasar hukum penggunaan lahan untuk pembangunan jalan, serta kemungkinan adanya hak masyarakat yang belum terpenuhi.

Melalui mekanisme RDP dan fungsi pengawasan yang dimiliki, DPRD Kalsel berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana, tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan, serta tetap menjaga kepentingan pembangunan daerah dan perlindungan hak warga secara seimbang.

“Penyelesaian persoalan pertanahan harus mengedepankan asas transparansi, keadilan, dan kepastian hukum,” pungkasnya. (ADV-NHF/RIW/EPS)

Pengawasan Tera dan Metrologi, Langkah DPRD Kalsel Perkuat Perlindungan Konsumen

Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, menunda finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan.

Penundaan ini dilakukan, menyusul munculnya sejumlah usulan krusial, khususnya terkait pengaturan tera dan metrologi yang dinilai menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Foto : Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, didampingi Wakil Ketua Pansus II Umar Sadik

Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, kepada wartawan, Rabu (18/2), menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil demi memastikan regulasi yang dihasilkan benar – benar komprehensif dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Menurutnya, persoalan tera dan metrologi bukan sekadar aspek teknis dalam perdagangan, melainkan menyangkut hak dasar konsumen atas keadilan dan kepastian ukuran dalam setiap transaksi ekonomi. Sehingga, perlu dilakukan pembahasan lebih mendalam terhadap sejumlah poin yang masih mengemuka.

“Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, kita ingin regulasi yang lahir benar-benar matang, terukur, dan aplikatif di lapangan,” ujarnya.

Helmi menjelaskan, koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, sekaligus memastikan sistem pengawasan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Foto : Kepala Dinas Perdagangan, Ahmad Bagiawan, (kanan) saat rapat pembahasan Pansus II DPRD Kalsel

Oleh karena itu,
Tera dan Metrologi menjadi isu strategis,
dalam pembahasan Raperda karena berkaitan langsung dengan aktivitas perdagangan sehari-hari masyarakat.

“Takaran beras di pasar tradisional, timbangan di pasar modern, hingga ukuran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU, seluruhnya masuk dalam lingkup pengaturan,” jelasnya

Lebih lanjut Yani Helmi menambahkan,
ketepatan ukuran dan takaran merupakan fondasi keadilan ekonomi.

Ketidaksesuaian alat ukur dapat merugikan konsumen dalam jumlah kecil namun berulang, yang dalam jangka panjang berdampak signifikan terhadap kepercayaan publik dan stabilitas perdagangan daerah. Dimana, perlindungan konsumen menjadi prioritas.

Raperda ini nantinya diharapkan tidak hanya mengatur aspek administratif perdagangan, tetapi juga membangun sistem pengawasan yang responsif terhadap perkembangan ekonomi modern.

“Penguatan pengawasan tera dan metrologi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing daerah serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan transparan,” tutupnya. (ADV-NHF/RIW/EPS)

Berakhir Februari 2026, Wali Kota Ajak ASN Banjarmasin Lapor SPT Lebih Awal

Banjarmasin – Komitmen peningkatan kepatuhan pajak di Kota Banjarmasin, kembali ditegaskan dalam kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, di Aula Kayuh Baimbai, Kamis (19/2).

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, mengajak aparatur sipil negara dan masyarakat untuk tidak menunda pelaporan pajak, mengingat batas waktu pelaporan SPT Orang Pribadi akan berakhir pada 28 Februari 2026.

Ket foto : Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025

“Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan daerah,” ujar Yamin.

Pemerintah Kota Banjarmasin melihat situasi tersebut sebagai momentum, untuk melakukan intervensi pelayanan berbasis solusi. Melalui layanan asistensi langsung di luar kantor, masyarakat diberikan pendampingan teknis agar proses pelaporan dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem e-Filing tanpa harus menunggu tenggat waktu.

“Oleh karena itu, layanan ini kami hadirkan agar masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ucap Yamin.

Kegiatan yang dilaksanakan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui layanan di luar kantor ini, bertujuan mendekatkan akses pelayanan kepada wajib pajak yang selama ini masih mengalami kendala dalam pelaporan secara elektronik.

Kepala KPP Pratama Banjarmasin, Devyanus Christofel Narsizzus Polii menyampaikan, bahwa langkah jemput bola tersebut merupakan strategi untuk menjawab rendahnya kesadaran pelaporan pajak yang sering terjadi akibat keterbatasan literasi digital.

“Partisipasi aktif dalam pelaporan SPT Tahunan adalah bentuk dukungan konkret terhadap pembangunan nasional yang berkelanjutan,” jelasnya.

Dukungan pemerintah daerah yang memberikan teladan langsung dalam pelaporan pajak, menjadi modal utama dalam mendorong kepatuhan wajib pajak. Kendati demikian, masih ditemukan kendala berupa minimnya pemahaman teknis pelaporan elektronik di kalangan ASN maupun masyarakat umum.

Dengan penerapan sistem administrasi perpajakan berbasis digital membuka ruang peningkatan transparansi dan efisiensi pelayanan. Kondisi ini juga dihadapkan pada kebiasaan menunda pelaporan yang berpotensi memicu sanksi administratif serta menurunkan tingkat kepatuhan secara kolektif.

Lebih lanjut, Devyanus menegaskan bahwa berdasarkan edaran Kementerian PAN-RB, ASN, TNI, dan Polri diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026.

Keteladanan dari aparatur negara diharapkan mampu menjadi stimulus bagi masyarakat dalam membangun budaya kepatuhan pajak secara berkelanjutan.

Menurutnya, pelaporan yang dilakukan tepat waktu akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah sekaligus meningkatkan legitimasi program pembangunan daerah.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Banjarmasin tidak hanya mendorong kepatuhan administratif, tetapi juga berupaya membangun kesadaran kolektif bahwa pajak merupakan instrumen strategis dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. (PEMKOBJM-SRI/RIW/EPS)

Evaluasi Total SPMB 2026, Disdik Tegaskan Larangan Pungli

Banjarmasin – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan, mulai melakukan pembenahan menyeluruh terhadap Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Evaluasi dilakukan melalui rapat koordinasi bersama seluruh kepala SMA dan SMK negeri maupun swasta, di Banjarmasin, Rabu (18/2).

Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra menegaskan, SPMB menjadi perhatian khusus menyusul banyaknya keluhan masyarakat serta potensi penyimpangan yang disorot sejumlah lembaga pengawas.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan saat membuka rakor.(foto MC Kalsel)

Pertemuan tersebut bertujuan menyusun tata kelola yang lebih baik, melalui petunjuk teknis (juknis) yang menjadi kesepakatan bersama seluruh penyelenggara pendidikan.

“Kami mencoba di kesempatan ini membuat suatu sistem yang lebih baik terkait tata kelola, membuat nanti juknis yang mana adalah kesepakatan bersama dari seluruh penyelenggara pendidikan SMA, SMK negeri dan swasta,” katanya.

Disdikbud Kalsel juga melakukan penyesuaian Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026, serta surat edaran Dirjen PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah. Selain itu, sistem digital SPMB akan dikembangkan bersama PT Telkom.

“Kemudian juga kita berkolaborasi dengan pengembang dari PT Telkom saat ini. Kita tahap pertama ini nanti mengevaluasi bagaimana SPMB di tahun yang lalu. Kita perbaiki kalau memang ada persoalan,” jelasnya.

Galuh Tantri menekankan, tujuan utama pembenahan SPMB adalah memastikan seluruh anak usia sekolah, tetap mendapatkan akses pendidikan, meski tidak tertampung di sekolah tujuan awal.

Jika kuota di satu sekolah telah penuh, Disdikbud akan mengarahkan calon siswa ke sekolah lain melalui kolaborasi lintas satuan pendidikan.

“Kalau memang kuota sudah penuh di salah satu SMA, kita carikan mereka sekolah di mana, sehingga kita harus kolaborasi dengan SMK, pesantren, kemudian sekolah swasta, sehingga tidak ada anak yang tertinggal atau kesulitan untuk masuk sekolah,” tegasnya.

Salah satu fokus utama Disdikbud adalah pencegahan pungutan liar dalam proses SPMB. Galuh Tantri menyatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran larangan pungli disertai sanksi tegas.

“Satu hal lagi yang paling penting, mencegah adanya pungutan liar di dalam SPMB. Kami sudah menerbitkan surat edaran tentang adanya larangan dan punishment terhadap sekolah yang apabila terbukti ada pungutan liar,” katanya.

Ia juga membuka kemungkinan evaluasi jabatan kepala sekolah, apabila terbukti terjadi penyimpangan.

“Sanksinya kalau khusus untuk kepala sekolah, saya sampaikan kita akan evaluasi. Kalau memang ada hal-hal penyimpangan, kita evaluasi penempatan dari kepala sekolah itu sendiri,” tegasnya.

Disdikbud Kalsel pun mengajak masyarakat ikut mengawasi proses SPMB agar berjalan transparan dan akuntabel.

“Saya mohon bantuan masyarakat bagaimana kita memperbaiki layanan pendidikan di Kalimantan Selatan dan SPMB ini adalah momentum awal untuk pendidikan Kalsel yang lebih baik,” pungkasnya. (SYA/RIW/EPS)

Bahas Tiga Raperda Strategis untuk Pembangunan Berkelanjutan, DPRD Kalsel Dorong Optimalisasi PAD

Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan sektor pajak daerah, termasuk pajak atas tanah dan sektor pendidikan, sebagai langkah strategis mendukung pembangunan berkelanjutan di Banua.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, usai Rapat Paripurna di Banjarmasin, Rabu (18/2). Menurutnya, peningkatan PAD menjadi kebutuhan mendesak di tengah tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks.

Foto : Ketua DPRD Kalsel, ditengah

Supian menegaskan, selama ini realisasi PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor menunjukkan tren positif. Namun demikian, DPRD menilai masih terdapat potensi lain yang perlu digarap lebih optimal, khususnya pajak atas tanah di kabupaten/kota serta sumber-sumber pendapatan lain yang belum tergarap maksimal.

“Optimalisasi potensi pendapatan daerah sangat penting untuk menopang pembiayaan pembangunan berkelanjutan. Tidak hanya bergantung pada pajak kendaraan bermotor, tetapi juga perlu menggali potensi pajak tanah dan sektor lain secara lebih terstruktur dan terukur,” ujarnya.

Supian HK menjelaskan, selain sektor perpajakan, DPRD juga menaruh perhatian terhadap sektor pendidikan.

Investasi pada pendidikan dinilai bukan hanya berdampak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, tetapi juga berkontribusi jangka panjang terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Foto : Suasana Rapat Paripurna DPRD Kalsel

“Program pendidikan yang inovatif dan produktif diyakini mampu melahirkan generasi unggul yang berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat basis ekonomi daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Wakil Gubernur, Hasnuryadi Sulaiman, menyampaikan penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Tiga Raperda tersebut meliputi Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda ini menjadi landasan hukum penting dalam optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Selama ini, Perda Nomor 1 Tahun 2024 menjadi instrumen utama dalam pengelolaan PAD sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan dinamika kebijakan fiskal serta memperkuat efektivitas pemungutan pajak.

Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Regulasi ini disusun untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022, tentang Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs).

Melalui payung hukum yang jelas, kontribusi dunia usaha diharapkan lebih terarah, terukur, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Kemudian Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum terkait perlindungan hak rakyat atas air, menjaga keberlanjutan sumber daya air, serta memperkuat pelibatan masyarakat termasuk masyarakat adat.

“Regulasi ini juga mengatur pengendalian daya rusak air guna mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Selatan,” katanya

Hasnuryadi menegaskan, ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya harmonisasi kebijakan daerah dengan regulasi nasional, sekaligus memperkuat fondasi hukum dalam pengelolaan sumber daya dan peningkatan PAD.

Sehingga, ini menandai komitmen sinergis antara DPRD dan Pemerintah Provinsi dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Optimalisasi PAD dinilai menjadi kunci untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat, sekaligus memperluas ruang fiskal bagi program prioritas pembangunan,” tutupnya. (ADV-NHF/RIW/EPS)

FGD IDI Kalsel, Pemprov Kalsel Perkuat Demokrasi

Banjarmasin – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), menggelar Focus Group Discussion (FGD) Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Kalimantan Selatan Tahun 2025, di salah satu hotel di Banjarmasin, Rabu (18/2).

Kegiatan tersebut dibuka Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setdaprov Kalsel, Adi Santoso. FGD ini juga dihadiri Kepala Bakesbangpol Provinsi Kalsel, Heriansyah.

Ket : Staf Ahli Bidang Pemerintah Hukum dan Politik, Adi Santoso saat membuka kegiatan

Dalam sambutannya, Adi Santoso menyampaikan, bahwa Indeks Demokrasi Indonesia merupakan instrumen penting untuk mengukur tingkat kemajuan demokrasi, baik secara nasional maupun di tingkat provinsi.

Menurutnya, kebebasan dan praktik demokrasi yang sehat menjadi fondasi dalam menjaga keseimbangan antara kehidupan masyarakat sipil dan jalannya pemerintahan.

Ia memaparkan, dalam empat tahun terakhir, IDI Kalimantan Selatan menunjukkan tren yang cukup positif meskipun sempat mengalami fluktuasi.

Pada tahun 2021, IDI Kalsel tercatat sebesar 75,41, kemudian meningkat signifikan pada tahun 2022 menjadi 80,86. Tahun 2023 sempat mengalami penurunan menjadi 80,44, sebelum kembali naik pada tahun 2024 menjadi 81,91 dan menempatkan Kalimantan Selatan pada peringkat ke-11 secara nasional.

“Capaian ini juga berada di atas angka nasional sebesar 79,81. Namun peningkatan angka bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari proses evaluasi berkelanjutan untuk memperkuat kualitas demokrasi,” ujarnya.

Adi menjelaskan, pengukuran IDI 2025 menggunakan metode triangulasi yang mengombinasikan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Data yang diperoleh melalui telaah koran dan dokumen akan divalidasi melalui diskusi serta pendalaman informasi bersama para peserta FGD.

Pengukuran IDI mencakup tiga aspek utama, yakni kebebasan, kesetaraan, dan kapasitas lembaga demokrasi, yang dijabarkan ke dalam 22 indikator penilaian.

FGD dinilai menjadi bagian penting dalam proses tersebut karena berfungsi sebagai ruang verifikasi dan eksplorasi data.

“Diharapkan, melalui kegiatan ini, hasil pengukuran dapat menjadi bahan evaluasi bersama dalam mendorong penyelenggaraan demokrasi yang semakin baik dan berkualitas di Banua,” tutupnya. (BDR/RIW/EPS)

Gelar Pasmur Ramadan, Disperdagin Imbau Warga Manfaatkan Paket Sembako Murah

Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), menggelar Pasar Murah Ramadan 2026 dalam rangka pengendalian inflasi di bulan Ramadan 1447 Hijriah, di halaman Kantor Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (18/2). Pasmur dibuka Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin, yang diwakili Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar, jajaran forum BCSR, Kepala SKPD, Camat beserta jajaran terkait.

Ichrom Muftezar menyampaikan, kegiatan ini sebagai langkah konkret pemerintah mengendalikan inflasi, serta menjaga stabilitas harga dan stok kebutuhan barang pokok masyarakat, selama bulan Ramadan.

Ket foto : Gunting Pita sebagai tanda diresmikannya pelaksanaan pasar murah

Diketahui sebanyak 44 perusahaan turut berpartisipasi dalam program ini.

“Kegiatan ini kami kerjasamakan dengan Forum Banjarmasin Corporate Social Responsibility (BCSR) sebagai donatur, sebanyak 44 perusahaan, diantaranya Bulog sebagai distributor, dan Baznas Banjarmasin sebagai mediator, apalagi menjelang bulan suci dan hari raya kita tahu selalu ada gejolak kenaikan harga kebutuhan pokok,” ungkapnya, kepada sejumlah wartawan.

Khusus Pasmur di Kecamatan Banjarmasin Timur, disediakan sebanyak 1.049 paket sembako murah. Terdiri dari gula pasir 2 kilogram dan minyak goreng 2 liter.

Dari sekitar 16 ribu paket yang siap dialokasikan untuk Pasar Murah Kota Banjarmasin tahun ini, ada 1.049 paket kita sediakan di sini dengan harga Rp73.000, lalu disubsidi Forum BCSR sebesar 15 ribu, sehingga masyarakat hanya perlu menebus murah dengan harga Rp58.000 per paket.

Ket foto : Kadisperdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar

“Ini merupakan bentuk subsidi nyata yang lahir dari kepedulian para donatur,” ujar Tezar.

Tezar menyebut,pasmur ini akan diselenggarakan di 5 kecamatan dan 52 kelurahan se- kota Banjarmasin selama Ramadan.

Untuk itu, Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik – baiknya.

“Kita ingin masyarakat tidak perlu melakukan aksi panic buying, belanja yang bijak, karena kita pastikan stok di Banjarmasin tetap aman hingga hari raya tiba,” ucap Tezar. (PEMKOBJM-SRI/RIW/EPS)

Rakor APBN Kalsel, Gubernur Muhidin Tekankan Optimalisasi dan Ketepatan Penyerapan Anggaran

Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, resmi membuka Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Sumber Dana APBN Provinsi Kalimantan Selatan yang digelar di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kamis (12/2).

Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama serta penganugerahan Penghargaan Kinerja Tahun Anggaran 2025. Rapat koordinasi tersebut dihadiri para Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Selatan sebagai bentuk sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Ket : Penyerahan sejumlah penghargaan kepada pemerintah kab/kota di Kalsel

Dalam arahannya, Gubernur Muhidin menegaskan, bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan dana transfer pemerintah pusat melalui APBN dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran oleh pemerintah daerah.

“Hari ini kita melaksanakan rapat koordinasi percepatan penyerapan anggaran yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke daerah. Kita ingin memastikan seluruh dana tersebut benar – benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, tanpa keterlambatan, apalagi sampai tidak terserap,” tegas Muhidin.

Gubernur Muhidin juga menekankan pentingnya ketepatan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyoroti perlunya sinkronisasi yang kuat antara program pemerintah pusat dan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kesalahan pembiayaan.

“Jangan sampai ada kegiatan yang seharusnya dibiayai APBN justru dibebankan ke APBD, atau sebaliknya. Semua harus selaras, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaannya,” jelasnya.

Selain itu, penandatanganan komitmen bersama antara pemerintah provinsi dan perangkat daerah dilakukan sebagai bentuk keseriusan dalam mempercepat realisasi anggaran.

Menurut Gubernur Muhidin, lambannya penyerapan anggaran akan berdampak langsung pada tertundanya pembangunan serta melambatnya pertumbuhan ekonomi daerah.

“Penyerapan anggaran yang tidak optimal akan berpengaruh pada pembangunan dan ekonomi daerah. Karena itu, komitmen bersama ini penting agar seluruh jajaran memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengawal dana APBN,” ujarnya.

Gubernur Muhidin menegaskan, bahwa dana APBN yang disalurkan ke daerah merupakan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat.

“Dana APBN ini adalah amanah dari negara. Kita wajib memastikan pelaksanaannya tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan,” tutupnya. (BDR/RIW/EPS)

Masuki Usia 53 Tahun, Gubernur Muhidin Minta PT PAM Bandarmasih Layani Warga Hingga Pelosok

Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin, diwakili ⁠⁠Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel Eddy Elminsyah Jaya, menghadiri syukuran HUT ke-53 PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda), di Aula PT Air Minum Bandarmasih, Banjarmasin, Kamis (12/2).

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, kami mengucapkan HUT ke 53 PT PAM Bandarmasih,” ungkap Eddy, kepada Abdi Persada FM.

Ket foto : Karo Ekonomi Setdaprov Kalsel Eddy Elminsyah Jaya

Eddy berharap, PT PAM Bandarmasih terus menjadi perusahaan daerah yang profesional, inovatif, serta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada warga Kota Banjarmasin dan sekitarnya.

“Semoga PT PAM Bandarmasih dapat memberikan pelayanan lebih maju, hingga merambah ke daerah yang berada di pelosok Kota Banjarmasin,” ucap Eddy.

Gubernur juga berharap, PT PAM Bandarmasih dapat menjadi contoh bagi PDAM lainnya yang ada di Kalsel.

“Pemprov Kalsel mengucapkan terimakasih kepada PT PAM Bandarmasih yang telah memberikan deviden pada tahun 2025 lalu sekitar Rp 3,2 Miliar,” ungkapnya lagi.

Ket foto : Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin menyampaikan sambutan

Hal ini, merupakan contoh PDAM yang sehat, dan telah memberikan deviden kepada pemerintah kota, daerah, serta Provinsi Kalimantan Selatan.

Sementara itu Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin menyampaikan harapannya kepada PT PAM Bandarmasih, agar di usia yang semakin tua ini, dapat memberikan pelayanan maksimal.

“Pada usia yang tidak muda lagi, kami berharap layanan yang diberikan dapat semakin meningkat,” ucap Yamin.

Meskipun, masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki, untuk memaksimalkan pelayanan hingga ke daerah pelosok.

Pada peringatan kali ini, PT PAM Bandarmasih menyerahkan penghargaan pegawai teladan, bantuan sosial serta lainnya. (SRI/RIW/EPS)

Gelar Pelatihan, Dispora Kenalkan Olahraga Berbasis Data dan Teknologi

Banjarmasin – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Selatan, melaksanakan Pelatihan dan Pengembangan Tenaga Keolahragaan, di salah satu hotel, di Kota Banjarmasin, Rabu (11/2) sore. Kegiatan dibuka Kadispora Kalsel Pebriadin Hafiz, didampingi Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Kalsel Heru Susmianto.

“Pelatihan ini diberikan kepada seluruh cabang olahraga, terkait pemanfaatan sistem informasi keolahragaan berbasis data,” ungkap Pebriadin, kepada sejumlah wartawan.

Ket foto : Kadispora Kalsel Pebriadin Hafiz

Dengan harapan, lanjut Pebriadin, kedepannya Dispora Kalsel memiliki basis data yang objektif, rasional, transparan, serta update.

“Basis data ini sangat bermanfaat, untuk kegiatan olahraga, potensi keberhasilan atlet, wasit, serta perangkat pertandingan,” tuturnya.

Selain itu, data juga diperlukan untuk mengetahui kebutuhan dari cabang olahraga.

“Maka dengan begitu basis data ini dapat digunakan dalam pengambilan keputusan, serta perencanaan suatu kegiatan keolahragaan di Provinsi Kalimantan Selatan,” ungkap Pebriadin lagi.

Keputusan yang diambil Dispora Kalsel kedepannya, akan didasarkan pada kebutuhan real dalam hal penganggaran.

“Sebagaimana arahan dari Gubernur Muhidin serta Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman, bahwa olahraga di Banua berdasarkan visi dan misi, agar lebih ditingkatkan lagi,” jelas Pebriadin.

Dispora Kalsel menjalankan amanah tersebut, dengan melakukan peningkatan di sektor cabang olahraga dengan berbasis data, tidak hanya peningkatan pada administrasi semata.

“Kami melakukan pembinaan secara berkesinambungan terhadap peningkatan keolahragaan tersebut,” tutup Pebriadin. (SRI/RIW/EPS)

Exit mobile version