Bapenda Padel Cup, 113 Pasang Peserta Dipastikan Ramaikan Turnamen

Banjarbaru – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Bapenda Padel Cup, turnamen olahraga yang untuk pertama kalinya diselenggarakan Bapenda Kalsel.

Turnamen diikuti 113 pasang peserta dari jajaran Bapenda Kalsel serta mitra kerja sama.

Sekretaris Bapenda Provinsi Kalsel, Jaya Abadi,

Selain menjadi ajang olahraga, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat silaturahmi dan membangun kebersamaan antara Bapenda dengan para mitra.

Sekretaris Bapenda Provinsi Kalsel, Jaya Abadi mengatakan, Bapenda Padel Cup menjadi kegiatan perdana yang digelar pihaknya sebagai wadah memperkuat hubungan dan kebersamaan di luar lingkungan pekerjaan.

“Ini pertama kali kami laksanakan. Pesertanya tidak hanya dari jajaran Bapenda, tetapi juga dari mitra kerja sama,” ujar Jaya, baru-baru tadi.

Menurutnya, antusiasme peserta menunjukkan olahraga padel semakin diminati berbagai kalangan.

“Banyaknya pasangan yang mengikuti turnamen juga membuat kegiatan berlangsung kompetitif sekaligus meriah,” lanjutnya.

Bapenda Padel Cup mempertandingkan beberapa kategori, yakni kategori pimpinan, putra, dan putri. Peserta berasal dari lingkungan Bapenda Kalsel dan sejumlah mitra kerja sama.

Dalam pertandingan tersebut, persaingan berlangsung pada masing-masing kategori hingga menghasilkan para pemenang.

Untuk kategori putri, gelar juara diraih pasangan Desy dan Winey. Sementara pada kategori putra, pasangan yang mewakili Bank Kalsel berhasil menjadi pemenang. Adapun kategori pimpinan dimenangkan Rahman.

Jaya mengatakan, capaian para pemenang menjadi bagian dari semarak pelaksanaan turnamen perdana Bapenda Padel Cup.

“Yang terpenting dari kegiatan tersebut bukan hanya hasil pertandingan, tetapi juga terbangunnya interaksi dan kebersamaan antara jajaran Bapenda dengan mitra kerja,” sahutnya.

Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dikembangkan dan dilaksanakan berkelanjutan. Dengan demikian, Bapenda Padel Cup dapat menjadi agenda yang tidak hanya mengedepankan kompetisi olahraga, tetapi juga memperkuat silaturahmi.

“Kami berharap kegiatan ini bisa terus dilaksanakan dan menjadi wadah untuk mempererat kebersamaan antara Bapenda dan mitra kerja,” lanjut Jaya.

Bapenda Padel Cup menjadi salah satu kegiatan yang menggabungkan aktivitas olahraga dengan upaya membangun hubungan yang lebih erat antarpeserta.

Dengan melibatkan 113 pasangan dari jajaran Bapenda dan mitra kerja sama, turnamen ini sekaligus menunjukkan tingginya antusiasme terhadap olahraga padel di lingkungan pemerintahan dan mitra kerja Bapenda Kalsel.

Penyelenggaraan turnamen perdana ini diharapkan dapat menjadi awal bagi kegiatan olahraga bersama lainnya di lingkungan Bapenda Kalsel.

Selain menjaga kebugaran, kegiatan olahraga bersama juga dinilai dapat menciptakan suasana yang lebih akrab, memperkuat komunikasi, dan membangun semangat kebersamaan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. (MRF/RIW/EPS)

Setujui Perubahan APBD 2026, DPRD Banjarbaru Minta Penggunaan Anggaran Tepat Sasaran

Banjarbaru – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kota Banjarbaru Tahun 2026 disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Sabtu (5/9).

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, turut hadir dalam rapat paripurna sekaligus menandatangani berita acara tersebut.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Muhammad Syahrial mengatakan, perubahan APBD 2026 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp1,175 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,665 triliun.

Menurutnya, anggaran yang telah disepakati harus direalisasikan secara efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

“Anggaran yang telah disepakati ini harus direalisasikan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, saat membacakan sambutan tertulis Wali Kota Banjarbaru, menekankan agar seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan setelah Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Meski demikian, percepatan pelaksanaan anggaran harus tetap diiringi kualitas kegiatan serta kedisiplinan pengelolaan keuangan daerah.

“Saya harapkan, setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh SKPD segera melakukan percepatan pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan,” tegasnya.

Sirajoni menegaskan, anggaran yang tercantum dalam Perubahan APBD merupakan batas maksimal yang dapat digunakan. Karena itu, setiap belanja harus dilaksanakan disiplin dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pembahasan Raperda, DPRD sebelumnya telah menyampaikan berbagai catatan, pertanyaan, serta koreksi melalui pandangan umum fraksi maupun pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan SKPD terkait.

Seluruh masukan tersebut telah dibahas dan ditindaklanjuti dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pembahasan juga memperhatikan keseimbangan antara belanja daerah dengan indikator serta tolok ukur kinerja dari setiap kegiatan yang akan dilaksanakan.

Dalam struktur Perubahan APBD 2026, belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan alokasi Rp1,327 triliun. Kemudian belanja modal sebesar Rp331,531 miliar, belanja tidak terduga Rp1,034 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp6,206 miliar.

Sementara itu, pembiayaan daerah mencapai Rp490,720 miliar, yang dalam kesepakatan tersebut tercatat sebagai penerimaan pembiayaan.

Setelah persetujuan bersama ditandatangani, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama.

Raperda tersebut kemudian akan dievaluasi gubernur untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang – undangan, baik dari aspek teknis, materiil, maupun legalitas.

Hasil evaluasi selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui penyempurnaan Badan Anggaran DPRD bersama TAPD sebelum dituangkan dalam keputusan pimpinan DPRD Kota Banjarbaru.

Seluruh proses pembahasan hingga pengambilan keputusan telah dilakukan hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang diperlukan untuk menghasilkan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan berkualitas.

“Keputusan yang kita ambil pada hari ini telah didasarkan pada pemikiran yang matang demi kebaikan semua pihak di masa yang akan datang,” ujarnya.

Ia berharap, setelah seluruh tahapan evaluasi dan penetapan selesai, Perubahan APBD 2026 segera diterjemahkan ke dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan kualitas, efektivitas, serta disiplin penggunaan anggaran. (BDR/RIW/EPS)

Karhutla Dipicu Aktivitas Manusia, Wamenko Pangan Minta Kalsel Siapkan Perda Pencegahan

Banjarbaru – Penanganan karhutla di Kalimantan Selatan diperkuat melalui penegakan hukum hingga penyusunan regulasi baru. Hasil identifikasi kepolisian menunjukkan kebakaran tidak semata dipengaruhi kondisi alam, tetapi juga aktivitas manusia, baik disengaja maupun tidak.

Hal itu menjadi salah satu hasil evaluasi penanganan karhutla yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq, di Posko Induk BPBD Kalsel, Banjarbaru, baru-baru tadi.

Wamenko Pangan minta Pemprov Kalsel siapkan Perda Pencegahan Karhutla

“Dari identifikasi Polda Kalimantan Selatan, ternyata kebakaran kita benar-benar tidak karena kondisi alam. Ada upaya-upaya dari sektor kesengajaan maupun tidak kesengajaan dari ulah manusia,” ujarnya.

Menurutnya, proses hukum terhadap kasus yang ditemukan harus tetap berjalan secara tegas.

“Kita akan kawal terus penegakan hukum ini melalui Polda Kalimantan Selatan dan seluruh jajaran pengamanan yang ada di Kalimantan Selatan,” katanya.

Selain penindakan, pendekatan persuasif akan diperkuat melalui pembentukan tim Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE). Tim lapangan direncanakan melibatkan RT/RW, Bhabinkamtibmas, Babinsa, penyuluh pertanian serta unsur lainnya.

“Kita tidak bisa menangani ini sendiri. Berapa kekuatan kita kalau tidak didukung masyarakat? Kemudian tidak boleh ada sumber api,” tegas Hanif.

Hanif juga mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) untuk memperketat penggunaan api, terutama di Guntung Damar, Landasan Ulin dan Liang Anggang.

Menurutnya, tiga kawasan tersebut membutuhkan perlakuan khusus karena karakter lahan gambut membuat api dapat bertahan di bawah permukaan meski terlihat padam.

“Sepertinya kita tidak boleh bertoleransi terkait penyiapan lahan melalui metode bakar. Apa pun alasannya, mau bakar terkendali atau tidak terkendali, masalahnya yang dibakar adalah gambut,” jelasnya.

Pemerintah daerah didorong segera menyusun naskah akademik dan naskah urgensi. Regulasi juga diharapkan mengatur penguatan tata ruang dan penyediaan sumber air, termasuk pembangunan embung untuk mendukung penanganan karhutla.

“Selain mencegah api muncul dengan cara apa pun, maka memperbanyak sumber air wajib dilakukan,” katanya.

Hanif meminta regulasi disiapkan sejak sekarang agar pengalaman penanganan karhutla tahun ini dapat menjadi dasar membangun sistem pencegahan jangka panjang.

“Peraturan daerah ini harus kita bangun sekarang. Kalau sudah hujan, lupa orang,” pungkasnya. (SYA/RIW/EPS)

Rudy Ariffin Wafat, Kalsel Kehilangan Tokoh Pemersatu

Banjarbaru – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Hasnuryadi Sulaiman menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Gubernur Kalsel periode 2005-2015, Rudy Ariffin. Almarhum dikenang sebagai tokoh pemersatu yang telah memberikan pengabdian panjang bagi Banua.

Hasnuryadi menyampaikan belasungkawa tersebut, saat menghadiri pemakaman Rudy Ariffin di Taman Makam Bahagia, Banjarbaru, Minggu (6/9).

Prosesi pemakaman turut dihadiri Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman

“Kami bersama keluarga Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan duka cita yang mendalam. Innalillahi wa inna ilaihi raji’un atas kepulangan tokoh pemersatu Banua Kalimantan, Bapak Rudy Ariffin,” ujar Hasnuryadi.

Rudy Ariffin memimpin Kalimantan Selatan selama dua periode, yakni 2005-2010 dan 2010-2015. Hasnuryadi berharap pengabdian dan perjuangan almarhum dapat diteruskan keluarga maupun generasi berikutnya.

“Kami tentunya mendoakan mudah-mudahan almarhum Abah (Rudy Ariffin) diberikan tempat terbaik di sisi Allah, diterima semua amal ibadah beliau dan dihapuskan semua dosa dan kesalahan beliau,” katanya.

Duka juga disampaikan Gubernur Kalsel periode 2016-2024, Sahbirin Noor, yang turut menghadiri pemakaman. Ia mengenang Rudy Ariffin sebagai salah satu tokoh Banua yang memberikan banyak sumbangsih selama memimpin Kalsel.

“Beliau ini adalah tokoh Banua kita, yang dua periode memimpin pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan. Cukup banyak sumbangsih yang telah beliau berikan kepada masyarakat Banua kita,” ujarnya.

Sahbirin mengaku memiliki banyak pengalaman dan pelajaran dari Rudy Ariffin, bahkan sejak dirinya masih muda dan aktif dalam berbagai kegiatan.

“Dulu zaman kita masih muda-muda, masih jadi aktivis, sudah banyak belajar dari beliau. Mudah – mudahan ini menjadi sesuatu yang berharga untuk pembelajaran bagi warga Banua kita,” tuturnya.

Ia pun menyampaikan penghargaan atas pengabdian Rudy Ariffin selama hidupnya.

“Kita tentunya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada beliau, sembari mendoakan mudah – mudahan almarhum mendapatkan tempat yang sungguh sangat layak di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala,” katanya.

Rudy Ariffin meninggal dunia akibat sakit pada Minggu (6/9) sekitar pukul 11.00 WITA. Sebelum mengembuskan napas terakhir, almarhum sempat menjalani perawatan selama dua hari di RS Amanah Medical Center Banjarmasin. (SYA/RIW/EPS)

Pemprov Kalsel Dukung BUMDesa Perkuat Usaha Pertanian hingga Pascapanen

Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong pengembangan usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) melalui dukungan sarana dan prasarana pertanian

Dukungan tersebut tidak hanya diarahkan untuk kegiatan produksi dan panen, tetapi juga mencakup penguatan sektor pascapanen.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalsel, Iwan Ristianto mengatakan, bantuan sarana dan prasarana diberikan kepada BUMDesa yang dinilai mampu mengelola usaha sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Menurut Iwan, kemampuan BUMDesa mengembangkan usaha berbasis potensi lokal menjadi salah satu indikator penting dalam melihat keberhasilan pengelolaan badan usaha milik desa.

“Dukungan pemerintah diberikan untuk membantu BUMDesa meningkatkan produktivitas sekaligus mengembangkan usaha secara berkelanjutan,” ungkapnya, baru – baru ini.

Kepala Dinas PMD Provinsi Kalsel Iwan Ristianto

Salah satu sektor yang mendapat perhatian adalah pertanian, mengingat sektor tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan di tingkat desa.

Iwan menjelaskan, penguatan sektor pertanian tidak cukup hanya dilakukan pada tahap produksi hingga panen. Penanganan pascapanen juga menjadi bagian penting agar hasil pertanian memiliki kualitas yang baik dan dapat memberikan nilai tambah bagi BUMDesa maupun masyarakat.

“Penguatan sektor pascapanen penting dilakukan, karena hasil pertanian tidak hanya membutuhkan proses produksi dan panen, tetapi juga penanganan yang baik sebelum dipasarkan,” ujar Iwan.

Salah satu bentuk dukungan pemerintah diberikan kepada BUMDesa di Kabupaten Tapin. BUMDesa tersebut mendapatkan peralatan yang digunakan untuk menunjang proses pengeringan dan pengemasan hasil pertanian.

“Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu BUMDesa meningkatkan kualitas hasil produksi sebelum dipasarkan kepada konsumen,” lanjut Iwan.

Dengan adanya fasilitas pengeringan, hasil pertanian dapat ditangani secara lebih baik setelah proses panen. Sementara dukungan peralatan pengemasan diharapkan dapat membuat produk lebih siap dipasarkan dan memiliki nilai tambah.

“Pengembangan usaha BUMDesa harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengelolaan potensi desa, proses produksi, panen, hingga pascapanen dan pemasaran,” tutup Iwan. (MRF/RIW/APR)

Izin BPOM Terbit, Bakula Water Siap Masuk Pasar Umum

Banjarbaru – Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Bakula Water segera dipasarkan kepada masyarakat setelah mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 31 Agustus 2026.

Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Muhammad Yasin Toyib mengatakan, terbitnya izin tersebut menjadi tahap penting setelah fasilitas produksi dan berbagai kebutuhan pendukung disiapkan.

“Alhamdulillah per tanggal 31 Agustus sudah keluar surat izin edar dari BPOM, sehingga otomatis Bakula Water sudah bisa diedarkan untuk masyarakat umum,” ujar Yasin di BPAM Banjarbakula, Kamis (3/9).

Menurutnya, investasi untuk pengembangan Bakula Water mencapai sekitar Rp5,6 miliar, mencakup mesin pengolahan, bangunan hingga sarana pendukung distribusi.

Dengan mulai beroperasinya AMDK tersebut, BPAM Banjarbakula diharapkan memiliki tambahan sumber pendapatan bagi daerah.

Terlebih, kinerja pendapatan BPAM tahun ini telah melampaui target, yakni dari target Rp25 miliar menjadi sekitar Rp30 miliar hingga awal September.

“Saya mengucapkan apresiasi setinggi – tingginya kepada teman-teman BPAM Banjarbakula atas kerja keras mereka selama ini, termasuk dalam menjaga mutu dan pengelolaan layanan,” katanya.

Kepala Dinas PUPR (kuning) didampingi Kepala BPAM Banjarbakula saat memberikan keterangan kepada wartawan

Kepala BPAM Banjarbakula, Siddiq Wahyu Pamungkas, memastikan kesiapan produksi tidak terkendala dari sisi sumber air baku. Saat ini pihaknya tinggal menuntaskan kebutuhan kemasan dan label sebelum pemasaran dimulai.

“Secara produksi kami tidak ada masalah untuk sumber air baku. Tinggal menunggu form dan labelnya. Insyaallah dalam waktu dekat siap untuk dipasarkan,” ujar Wahyu.

Fasilitas Bakula Water memiliki kapasitas produksi sekitar 4.000 botol per jam. Produk disiapkan dalam beberapa ukuran, yakni 220 mililiter, 330 mililiter, 600 mililiter, 1.200 mililiter, serta galon.

Pada tahap awal, pemasaran akan diarahkan ke lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel sebelum diperluas secara bertahap kepada masyarakat umum.

“Sebarannya sementara ini untuk kalangan Pemprov dulu, nanti akan disebarluaskan ke masyarakat umum secara bertahap,” jelasnya.

Untuk harga, kemasan 330 mililiter dipatok Rp31.500 per pak, sedangkan galon Rp50.500, sesuai tarif yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

BPAM Banjarbakula juga menyiapkan rencana pengembangan varian baru dengan tingkat pH lebih tinggi. Namun, langkah tersebut akan dilakukan setelah melihat respons pasar terhadap produk Bakula Water yang lebih dahulu dipasarkan.

“Ke depan kemungkinan kami akan menambah varian jenis baru untuk pH yang lebih tinggi. Tetapi bertahap, kita lihat dulu respons pasar untuk versi biasa ini,” pungkasnya. (SYA/RIW/APR)

Karhutla Banjarbaru Belum Mereda, Luas Lahan Terdampak Capai 1.263 Hektare

Banjarbaru – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, belum sepenuhnya mereda. Meski jumlah titik panas atau hotspot mulai berkurang, luas lahan terdampak dalam dua bulan terakhir telah mencapai 1.263,2 hektare

Banjarbaru – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarbaru, Zaini Syahranie mengatakan, berkurangnya titik api menjadi indikasi positif dalam penanganan karhutla. Namun, kondisi tersebut belum dapat menjadi tanda bahwa karhutla telah berakhir.

Menurutnya, masih ditemukan sejumlah hotspot baru, khususnya di Kecamatan Cempaka.

“Yang jelas (titik api) pasti berkurang. Tetapi ada lagi hotspot (titik panas) baru yang timbul di daerah Kecamatan Cempaka,” ujar Zaini, Rabu (2/9).

Berdasarkan data BPBD Kota Banjarbaru, saat ini terdapat dua hotspot kategori tinggi di Kecamatan Cempaka. Sementara hotspot kategori sedang masih terpantau di Kecamatan Landasan Ulin dan Liang Anggang.

Untuk memperkuat penanganan karhutla, BPBD Kota Banjarbaru juga telah membentuk tiga posko. Satu posko berada di Jalan Tambak Buluh, sementara dua posko lainnya berada di kawasan Jalan A Yani Kilometer 21, Kecamatan Liang Anggang.

Zaini menjelaskan, dua posko di kawasan Kilometer 21 dikelola oleh komunitas di Kecamatan Liang Anggang. Tim di masing-masing posko melakukan penanganan sesuai dengan wilayah kerja yang telah ditentukan.

“Dua (posko) di Pal 21 yang dikelola oleh kawan-kawan komunitas Liang Anggang. Nah, di sana dia bekerja sesuai dengan wilayahnya masing-masing,” jelasnya.

Selain ancaman kebakaran, dampak asap karhutla juga masih dirasakan masyarakat. Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah Kota Banjarbaru pada Rabu pagi.

BPBD mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap paparan asap, terutama saat beraktivitas pada pagi hari. Sosialisasi mengenai dampak asap karhutla dan penggunaan masker terus dilakukan untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap.

“Kami sudah menyosialisasikan pada warga untuk menggunakan masker di waktu-waktu atau jam-jam tertentu, seperti kegiatan aktivitas pagi,” katanya.

Zaini menegaskan, berkurangnya titik api belum berarti ancaman karhutla telah berakhir. Dengan luas lahan terdampak yang telah mencapai lebih dari 1.200 hektare, masyarakat diminta tetap waspada dan turut mencegah munculnya titik api baru.

Upaya pencegahan di tingkat masyarakat dinilai penting agar kebakaran tidak kembali meluas dan menambah luasan lahan yang terdampak karhutla di Kota Banjarbaru. (BDR/RIW/EPS)

ATR/BPN Perkuat Sertifikasi Aset Daerah, Capaian PTSL Kalsel Capai 79 Persen

Banjarbaru – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN RI, Ossy Dermawan dalam kunjungan spesifik Komisi II DPR RI di Provinsi Kalimantan Selatan, yang berlangsung di Gedung Idham Chalid Setdaprov Kalsel, Rabu (2/9).

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN RI Ossy Dermawan

Pada kegiatan tersebut, turut dilakukan penyerahan sertifikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) dan aset BUMD sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengamanan serta tertib administrasi aset daerah.

Ossy mengatakan, sertifikasi tanah aset pemerintah daerah dan BUMD memiliki peran penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengamanan aset.

Menurutnya, aset pemerintah yang telah memiliki sertifikat mempunyai status kepemilikan yang lebih jelas sehingga dapat dikelola secara tertib dan optimal.

“Dengan sertifikasi, aset pemerintah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Ini juga menjadi bagian dari upaya pengamanan aset negara dan daerah,” ujar Ossy.

Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat proses sertifikasi aset.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak aset BMD maupun BUMD memiliki legalitas yang jelas.

“Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalsel telah mencapai 17.346 bidang atau sekitar 79 persen dari target yang ditetapkan,” lanjut Ossy.

Sementara itu, pendaftaran tanah melalui mekanisme non-sistematis telah mencapai sekitar 91 persen.

Ossy menyebut capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah masyarakat di Kalimantan Selatan.

Menurutnya, PTSL menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.

“Capaian ini terus kita dorong agar pendaftaran tanah dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Ossy.

Ia berharap capaian PTSL maupun pendaftaran tanah non-sistematis dapat terus meningkat. Dengan demikian, semakin banyak bidang tanah di Kalimantan Selatan yang memiliki legalitas dan terdata secara jelas.

“Penguatan sertifikasi aset pemerintah maupun percepatan pendaftaran tanah masyarakat membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” tutup Ossy. (MRF/RIW/EPS)

ATR/BPN Perkuat Sertifikasi Aset Daerah, Capaian PTSL Kalsel Capai 79 Persen

Banjarbaru – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN RI, Ossy Dermawan dalam kunjungan spesifik Komisi II DPR RI di Provinsi Kalimantan Selatan, yang berlangsung di Gedung Idham Chalid Setdaprov Kalsel, Rabu (2/9).

Pada kegiatan tersebut, turut dilakukan penyerahan sertifikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) dan aset BUMD sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengamanan serta tertib administrasi aset daerah.

Puluhan dongfeng dikerahkan untuk basahi tanah gambut HL Liang Anggang

Ossy mengatakan, sertifikasi tanah aset pemerintah daerah dan BUMD memiliki peran penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengamanan aset.

Menurutnya, aset pemerintah yang telah memiliki sertifikat mempunyai status kepemilikan yang lebih jelas sehingga dapat dikelola secara tertib dan optimal.

“Dengan sertifikasi, aset pemerintah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Ini juga menjadi bagian dari upaya pengamanan aset negara dan daerah,” ujar Ossy.

Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat proses sertifikasi aset.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak aset BMD maupun BUMD memiliki legalitas yang jelas.

“Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalsel telah mencapai 17.346 bidang atau sekitar 79 persen dari target yang ditetapkan,” lanjut Ossy.

Sementara itu, pendaftaran tanah melalui mekanisme non-sistematis telah mencapai sekitar 91 persen.

Ossy menyebut capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah masyarakat di Kalimantan Selatan.

Menurutnya, PTSL menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.

“Capaian ini terus kita dorong agar pendaftaran tanah dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Ossy.

Ia berharap capaian PTSL maupun pendaftaran tanah non-sistematis dapat terus meningkat. Dengan demikian, semakin banyak bidang tanah di Kalimantan Selatan yang memiliki legalitas dan terdata secara jelas.

“Penguatan sertifikasi aset pemerintah maupun percepatan pendaftaran tanah masyarakat membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” tutup Ossy. (MRF/RIW/EPS)

Sertifikat Aset Diserahkan, DPRD Kalsel Siap Kawal agar Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Banjarbaru – Penyerahan sertifikat aset Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi langkah penting, dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan tata kelola aset pemerintah daerah di Kalimantan Selatan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Jahrian, saat menghadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Aset BMD dan Aset BUMD serta Program Local Service Delivery Project (LSDP) di Gedung Auditorium K.H. Idham Chalid, Banjarbaru, Rabu (2/9).

Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, Jahrian

Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, dan turut dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN H. Ossy Dermawan, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, serta sejumlah kepala daerah dan pemangku kepentingan.

Pada kegiatan itu, sertifikat aset BMD Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diserahkan kepada Gubernur Kalsel. Sertifikat aset juga diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.

Sementara untuk aset BUMD, sertifikat diserahkan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) dan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda).

Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, Jahrian mengatakan, pensertifikatan aset tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan memperkuat pengamanan aset daerah.

Ia menilai, setelah legalitas aset diperkuat, langkah berikutnya adalah memastikan aset tersebut dikelola secara profesional sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.

“Kami menyambut baik dukungan pemerintah pusat, termasuk penyerahan sertifikat aset BUMD dan pemerintah daerah serta bantuan untuk mendukung pengelolaan sampah dan pembangunan di Kalimantan Selatan,” katanya.

Jahrian menjelaskan, selain penyerahan sertifikat aset, kegiatan tersebut juga menjadi momentum penyerahan Program Local Service Delivery Project atau LSDP kepada sejumlah daerah.

Di Kalimantan Selatan,program tersebut diberikan kepada Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Kotabaru.

“Program serupa juga diberikan kepada Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur serta Kabupaten Kapuas di Kalimantan Tengah,” jelasnya

Jahrian berharap dukungan pemerintah pusat melalui program tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran, khususnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pengelolaan lingkungan.

Ia menekankan pentingnya pengelolaan bantuan dan aset secara akuntabel. Menurutnya, setiap aset maupun program yang diterima daerah harus memiliki manfaat yang jelas dan dapat dirasakan masyarakat.

“Bantuan tersebut dimanfaatkan secara maksimal, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan produktivitas BUMD sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” tutupnya. (ADV-NHF/RIW/EPS)

Exit mobile version