Lepas 51 Lulusan, SLB-C Negeri Pembina Kalsel Dorong Siswa Kembangkan Potensi

Banjarbaru – Sekolah Luar Biasa (SLB)-C Negeri Pembina Provinsi Kalimantan Selatan menggelar acara perpisahan siswa tahun ajaran 2025/2026, bertempat di Aula SLB-C Negeri Pembina, Banjarbaru, Selasa (9/6).

Sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan tersebut, meluluskan sebanyak 51 siswa dari jenjang TK, SD, SMP hingga SMA.

Ket : Suasana perpisahan siswa di SLB C Negeri Pembina Kalsel

Kepala SLB-C Negeri Pembina Provinsi Kalimantan Selatan, Salmah mengatakan, kelulusan para siswa merupakan hasil dari proses pembelajaran, pembinaan, serta dukungan orang tua selama menempuh pendidikan di sekolah.

“Keberhasilan anak-anak menyelesaikan pendidikan merupakan pencapaian yang sangat membanggakan dan patut diapresiasi. Kami berharap para lulusan terus mengembangkan potensi yang dimiliki serta melanjutkan pendidikan maupun keterampilan sesuai kemampuan masing – masing,” ujarnya.

Salmah menjelaskan, dari total 51 lulusan tersebut terdiri dari 16 siswa tingkat TK, 13 siswa tingkat SD, 18 siswa tingkat SMP, dan 4 siswa tingkat SMA.

Menurutnya, bagi siswa yang masih memiliki jenjang pendidikan lanjutan diharapkan dapat terus melanjutkan sekolah, sementara lulusan yang telah menyelesaikan pendidikan diharapkan mampu beradaptasi dengan lingkungan sekitar dan menerapkan keterampilan yang telah diperoleh selama bersekolah.

“Bagi anak-anak yang masih memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan, kami harapkan terus belajar. Sedangkan yang sudah lulus, semoga dapat beradaptasi dengan baik di lingkungan masyarakat dan menjadi lebih mandiri,” katanya.

Pada kegiatan tersebut, para siswa turut menampilkan berbagai pertunjukan hasil pembinaan sekolah dan kegiatan ekstrakurikuler, seperti pencak silat, pembacaan puisi, serta berbagai keterampilan lainnya.

Ket : Suasana perpisahan siswa di SLB C Negeri Pembina Kalsel

Salmah menuturkan, penampilan tersebut menjadi wadah siswa menunjukkan kemampuan dan bakat yang selama ini dikembangkan di sekolah.

“Melalui kegiatan ini kami ingin menunjukkan bahwa setiap anak memiliki potensi. Tidak ada anak yang gagal, karena di balik setiap keterbatasan pasti ada kelebihan yang bisa dikembangkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sekolah terus berupaya menciptakan lingkungan belajar yang mendukung tumbuh kembang siswa melalui berbagai program pembelajaran dan pembinaan yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.

“Kami akan terus mendukung potensi siswa-siswi agar mereka memiliki rasa percaya diri, keterampilan, dan kemandirian untuk menghadapi kehidupan di masa depan,” pungkasnya. (BDR/RIW/EPS)

Awal Juni 2026, Inflasi Kalsel Masih Terkendali

Banjarbaru – Memasuki awal Juni 2026, kondisi inflasi di Provinsi Kalimantan Selatan masih dalam kondisi terkendali.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pun terus memperkuat berbagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, termasuk memantau penyaluran beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di daerah-daerah yang mengalami kenaikan inflasi.

Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Eddy Elminsyah Jaya mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan terkini, Kalimantan Selatan berada pada urutan keenam inflasi di tingkat nasional.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa berbagai upaya pengendalian inflasi yang dilakukan pemerintah daerah bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) berjalan efektif.

“Posisi ini menunjukkan bahwa langkah-langkah pengendalian inflasi yang selama ini dilakukan mampu menjaga stabilitas harga di daerah. Namun demikian, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan agar inflasi tetap terkendali,” ujarnya, usai mengikuti rapat koordinasi pengendalian inflasi secara daring yang digelar Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, di Ruang Rapat Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (8/6).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk instansi vertikal, pemerintah kabupaten/kota, pelaku usaha, serta distributor pangan untuk memastikan ketersediaan pasokan bahan pokok di masyarakat tetap aman.

“Berbagai program pengendalian inflasi juga terus digencarkan, seperti pelaksanaan gerakan pangan murah, pemantauan harga secara rutin di pasar tradisional maupun modern, serta penguatan distribusi pangan guna menekan potensi kenaikan harga komoditas strategis,” lanjutnya.

Selain itu, Pemprov Kalsel juga akan memberikan perhatian khusus terhadap penyaluran beras SPHP di wilayah yang mengalami peningkatan inflasi maupun kenaikan harga beras.

Eddy menuturkan, pemantauan penyaluran beras SPHP dilakukan untuk memastikan bantuan intervensi pasar tersebut tepat sasaran dan benar-benar dapat membantu masyarakat memperoleh beras dengan harga yang terjangkau.

“Intervensi melalui beras SPHP menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas harga beras di pasaran. Karena itu, penyalurannya akan terus dipantau agar tepat sasaran dan efektif menekan gejolak harga,” katanya.

Menurut Eddy, pemerintah daerah juga terus berkoordinasi dengan Perum Bulog dan instansi terkait untuk memastikan stok beras SPHP serta kelancaran distribusinya, terutama di daerah yang menjadi penyumbang inflasi.

Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keterjangkauan harga beras di masyarakat sekaligus melindungi daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi yang terjadi.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen terus mengoptimalkan berbagai strategi pengendalian inflasi melalui sinergi lintas sektor, sehingga stabilitas harga dapat terjaga dan pertumbuhan ekonomi daerah tetap berjalan dengan baik.

“Dengan pengendalian inflasi yang efektif, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang stabil, sementara kondisi perekonomian daerah tetap kondusif dan berdaya tahan menghadapi berbagai tantangan,” tutup Eddy. (MRF/RIW/EPS)

Gandeng Tiga Kampus di Bandung, Kemnaker Upayakan Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Bandung — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerja sama dengan tiga perguruan tinggi di Bandung, yakni Universitas Teknologi Bandung (UTB), Universitas Pasundan (Unpas), dan Universitas Langlangbuana (UNLA), dalam bidang pengembangan sumber daya manusia (SDM), riset, dan pengabdian kepada masyarakat.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepahaman Bersama di Bandung, Jawa Barat, Senin (8/6), oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Cris Kuntadi bersama para rektor dari ketiga perguruan tinggi tersebut.

Cris Kuntadi mengatakan, kolaborasi ini bertujuan memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional serta memperkecil kesenjangan (gap) antara dunia pendidikan dan kebutuhan industri.

Ia berpendapat perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai pusat inovasi dan riset. Di sisi lain, Kemnaker memegang mandat untuk menyiapkan tenaga kerja kompeten dan memperluas kesempatan kerja.

“Kesepahaman bersama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi kelembagaan dalam mendukung pembangunan ketenagakerjaan nasional. Sinergi ini menjadi kunci dalam menghasilkan SDM unggul yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan nasional,” ujar Cris Kuntadi.

Cris menambahkan kerja sama ini diharapkan memicu program konkret yang meningkatkan kualitas lulusan lewat pengembangan hard skills maupun soft skills.

Lulusan perguruan tinggi nantinya akan mendapatkan akses lebih luas terhadap program pelatihan, sertifikasi, magang, serta penempatan kerja.

Bagi Kemnaker, kolaborasi ini memperkuat penyusunan kebijakan berbasis riset, sementara bagi kamp us akan meningkatkan daya saing lulusan di pasar kerja global.

“Saya berharap penandatanganan hari ini tak hanya menjadi kegiatan seremonial semata, tetapi menjadi titik awal dari implementasi program – program kolaboratif yang nyata, terukur, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Secara rinci, ruang lingkup kerja sama antara Kemnaker dan mitra perguruan tinggi ini mencakup tiga poin utama.

Pertama, Pengembangan Kapasitas SDM, dengan meningkatkan mutu dan kompetensi sumber daya manusia agar sesuai dengan kebutuhan pasar kerja modern.

Kedua, Pengkajian Kebijakan yakni melakukan riset mendalam untuk mendukung perumusan kebijakan dan pembangunan di bidang ketenagakerjaan. Ketiga, Pengabdian kepada Masyarakat dengan menyelenggarakan program-program aplikatif yang mendukung penguatan ekosistem kerja di lingkungan masyarakat.

“Melalui kolaborasi akademis dan pemerintah ini, Kemnaker berharap lahir inovasi-inovasi baru yang mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan global sekaligus mempercepat pembangunan SDM yang unggul dan berdaya saing tinggi di Indonesia,” kata Cris. (KemenakerRI-RIW/EPS)

Wamenaker: Mahasiswa Harus Perkuat Kompetensi dan Sertifikasi untuk Hadapi Dunia Kerja

Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor menegaskan, pentingnya penguatan pendidikan, kompetensi, dan sertifikasi sebagai tiga pilar utama yang harus dimiliki mahasiswa untuk menghadapi dunia kerja yang semakin dinamis.

Hal tersebut disampaikan saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Mercubuana Competency Network (MBCN) 2026 bertema “Urgensi Sertifikasi Kompetensi bagi Mahasiswa dalam Menghadapi Dunia Kerja” di Jakarta, Senin (8/6).

Afriansyah menjelaskan, pendidikan menjadi fondasi utama membangun pengetahuan, pola pikir, dan karakter mahasiswa.

Namun demikian, bekal akademik saja belum cukup untuk menjawab kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang.

Ia menekankan, kompetensi dan sertifikasi menjadi elemen penting yang melengkapi pendidikan formal. Sertifikasi kompetensi, kata dia, menjadi bentuk pengakuan atas kemampuan seseorang sesuai standar yang ditetapkan, sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap kualitas calon tenaga kerja.

“Di tengah perubahan yang begitu cepat, mahasiswa tidak cukup hanya mengandalkan ijazah, tetapi juga perlu memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri dan memperkuatnya melalui sertifikasi agar lebih siap bersaing di dunia kerja,” ujar Afriansyah.

Lebih lanjut, Ia mendorong mahasiswa memanfaatkan masa perkuliahan sebagai ruang pengembangan diri melalui berbagai program peningkatan keterampilan, seperti pelatihan, pemagangan, dan uji kompetensi.

“Jadikan masa kuliah sebagai kesempatan untuk terus belajar dan mengasah kemampuan. Ikuti pelatihan, magang, serta uji kompetensi, karena pengalaman dan pengakuan atas kompetensi akan menjadi nilai tambah ketika memasuki pasar kerja,” katanya.

Afriansyah juga menekankan, bahwa penguatan SDM tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, dan industri agar selaras dengan kebutuhan dunia kerja.

Menurutnya, pendidikan, kompetensi, dan sertifikasi harus berjalan beriringan untuk menghasilkan tenaga kerja yang unggul dan berdaya saing.

“Pendidikan memberikan dasar yang kuat, kompetensi menunjukkan kemampuan untuk bekerja, sedangkan sertifikasi menjadi bukti bahwa kemampuan tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan. Ketiga aspek ini harus berjalan beriringan untuk melahirkan SDM Indonesia yang unggul,” tutur Afriansyah.

Ia menambahkan, penguatan tiga aspek tersebut diharapkan mampu melahirkan tenaga kerja yang adaptif, produktif, dan siap menghadapi perubahan, sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global. (KemenakerRI-RIW/EPS)

Wamenaker Ajak Serikat Buruh Berkolaborasi Revisi UU Ketenagakerjaan dan Regulasi K3

Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, mengajak serikat pekerja/serikat buruh berkolaborasi dalam proses revisi Undang – Undang Ketenagakerjaan serta pembaruan sejumlah aturan ketenagakerjaan, yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan dunia kerja saat ini.

Ajakan tersebut disampaikan saat menghadiri puncak Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dirangkai dengan Seminar Ketenagakerjaan bertajuk “Peluang UU Perlindungan Buruh di Era Pemerintahan Baru” di Jakarta, Minggu (7/6).

Dalam kesempatan itu, Afriansyah menegaskan kesiapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha, serikat pekerja/serikat buruh, serta DPR RI dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang.

“Kemnaker siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang,” katanya.

Afriansyah menekankan bahwa keterlibatan pekerja dan serikat pekerja/serikat buruh dalam proses revisi aturan ketenagakerjaan sangat penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja, serta tetap mendukung iklim usaha yang sehat dan produktif.

“Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen seperti KPBI sangat penting dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak kepada keadilan,” ujarnya.

Selain revisi Undang – Undang Ketenagakerjaan, Kemnaker juga mendorong percepatan pembaruan sejumlah regulasi yang dinilai sudah usang, termasuk Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 dan Undang-Undang Uap peninggalan era kolonial.

Menurut Afriansyah, pembaruan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjawab tantangan industri modern.

Ia mencontohkan, sanksi denda sebesar Rp100.000 atau kurungan tiga bulan bagi pelanggar ketentuan K3 yang masih tercantum dalam regulasi lama sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Karena itu, Kemnaker mendorong pembaruan sanksi pidana maupun administratif yang lebih tegas dan memiliki efek jera.

“Perlindungan K3 harus terus diperkuat agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif. Karena itu, penyempurnaan regulasi K3 menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan perlindungan pekerja yang lebih komprehensif,” ujarnya. (KemenakerRI-RIW/EPS)

Pimpin Delegasi Indonesia di Konferensi Perburuhan Internasional ke-114, Menaker Bawa Suara Ketenagakerjaan Nasional ke Forum Global

Jenewa — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memimpin Delegasi Indonesia pada Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa, Swiss.

Dalam forum tahunan International Labour Organization (ILO) tersebut, Menaker membawa kepentingan ketenagakerjaan nasional di tengah perubahan dunia kerja global.

Menaker Yassierli mengatakan, kehadiran Indonesia dalam ILC ke-114 menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja, menjaga keberlangsungan usaha, serta memastikan penciptaan lapangan kerja tetap berjalan.

“Indon esia hadir untuk membawa suara ketenagakerjaan nasional. Perubahan dunia kerja harus kita kelola agar pekerja tetap terlindungi, kesempatan kerja semakin terbuka, dunia usaha tetap berjalan, dan investasi tetap terjaga,” ujar Menaker Yassierli, Minggu (7/6).

Menurut Menaker, forum ILC penting karena isu yang dibahas berkaitan langsung dengan masa depan dunia kerja, mulai dari kepastian perlindungan bagi pekerja, peluang kerja bagi masyarakat, perlindungan pekerja perempuan, hak-hak pekerja platform digital, hingga keberlangsungan usaha yang menjadi sumber penciptaan lapangan kerja.

Isu-isu tersebut sejalan dengan tema ILC ke-114 tahun 2026, “Navigating Change Through Inclusive Social Dialogue”. Melalui tema ini, ILO menekankan pentingnya dialog sosial yang inklusif, representatif, dan berorientasi pada hasil agar perubahan dunia kerja dapat dikelola secara adil dan berkelanjutan.

Menaker menilai, pendekatan tersebut relevan dengan kebutuhan Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan ketenagakerjaan, mulai dari digitalisasi, perkembangan ekonomi platform, dinamika hubungan industrial, hingga tekanan global terhadap pasar kerja.

“Dalam situasi global yang penuh tantangan, dialog sosial menjadi kunci. Pekerja, pengusaha, dan pemerintah harus terus membangun komunikasi yang konstruktif agar hubungan industrial tetap kondusif dan keberlangsungan usaha tetap terjaga,” katanya.

Dalam kerangka tersebut, perhatian Indonesia akan diarahkan pada sejumlah isu strategis dalam ILC ke-114.

Isu tersebut antara lain perlindungan hak-hak pekerja platform digital, kesetaraan gender di tempat kerja termasuk perlindungan pekerja perempuan, penguatan dialog sosial dan tripartit, serta dukungan terhadap penguatan partisipasi Palestina dalam forum ILO.

Sementara itu, Kepala Biro Kerja Sama Kementerian Ketenagakerjaan M. Arif Hidayat mengatakan, bahwa dalam rangkaian ILC ke-114, Menaker akan menyampaikan Pernyataan Nasional (National Statement) pada Sidang Pleno ILC ke-114. Menaker juga akan menghadiri Asia Pacific Group (ASPAG) Labour Ministers’ Meeting.

Selain itu, Menaker akan menyerahkan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO.

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja, termasuk pekerja di sektor perikanan.

ILC merupakan forum tertinggi ILO yang mempertemukan perwakilan pemerintah, pekerja, dan pengusaha dari berbagai negara. Melalui forum ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk berperan aktif membawa kepentingan ketenagakerjaan nasional serta memperkuat upaya mewujudkan dunia kerja yang adil, inklusif, produktif, dan berkelanjutan. (KemenakerRI-RIW/EPS)

Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi MagangHub Batch 2

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran sertifikasi kompetensi bagi peserta Pemagangan Nasional (MagangHub) Perguruan Tinggi Batch 2, pada 8–19 Juni 2026 melalui platform MagangHub.

Program yang bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) ini memberi kesempatan kepada peserta, memperoleh sertifikat kompetensi yang diakui dunia kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah mengatakan, sertifikasi kompetensi merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dimiliki peserta telah memenuhi standar yang dibutuhkan dunia kerja.

“Melalui sertifikasi kompetensi, peserta memperoleh pengakuan resmi atas kemampuan yang telah mereka bangun selama mengikuti program MagangHub. Sertifikat kompetensi menjadi bukti bahwa kompetensi yang dimiliki telah memenuhi standar yang dibutuhkan dunia kerja,” kata Darmawansyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (7/6).

Menurutnya, dunia kerja saat ini membutuhkan tenaga kerja yang tidak hanya memiliki ijazah, tetapi juga mampu menunjukkan kompetensi terukur dan sesuai dengan kebutuhan industri.

Karena itu, sertifikat kompetensi dapat menjadi nilai tambah yang meningkatkan kepercayaan dunia usaha dan dunia industri terhadap kemampuan calon tenaga kerja.

Untuk mengikuti sertifikasi, peserta terlebih dahulu melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, antara lain foto, bukti persyaratan dasar, portofolio magang, serta dokumen pendukung lainnya apabila tersedia.

Setelah itu, peserta dapat memilih Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), skema sertifikasi, Tempat Uji Kompetensi (TUK), dan jadwal asesmen. Pendaftaran yang telah masuk akan melalui proses validasi sebelum peserta mengikuti asesmen kompetensi yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Juni hingga 22 Juli 2026.

Peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh sertifikat yang diterbitkan LSP sesuai skema sertifikasi yang diikuti. Sertifikat tersebut dapat diunduh secara elektronik melalui sistem yang telah terintegrasi paling lambat 10 hari setelah keputusan sertifikasi ditetapkan.

Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi peserta MagangHub Perguruan Tinggi Batch 2 dapat diakses melalui platform resmi MagangHub Kemnaker di https://maganghub.kemnaker.go.id. (KemenakerRI-RIW/EPS)

Membanggakan! Mahasiswa Polteknaker Raih 10 Penghargaan di Dua Ajang Nasional

Jakarta – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan mahasiswa Polteknaker. Sebanyak 10 penghargaan berhasil diraih dalam dua ajang nasional, yakni Indonesia Polytechnic English Championship (IPEC) III 2026 di Surabaya dan Pencak Silat Jakarta National Championship IV 2026 di Jakarta.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker), Cris Kuntadi mengapresiasi capaian tersebut. Menurutnya, prestasi yang diraih menunjukkan semangat belajar, kerja keras, dan daya saing mahasiswa Polteknaker dalam berbagai bidang.

“Semoga pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus berkembang, menginspirasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi di masa mendatang,” ujar Cris Kuntadi dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (6/6).

Pada ajang IPEC III 2026 yang berlangsung di Surabaya pada 3–5 Juni 2026, mahasiswa Polteknaker berhasil meraih empat penghargaan. Sementara pada ajang Pencak Silat Jakarta National Championship IV 2026 yang digelar pada 30–31 Mei 2026, mahasiswa Polteknaker membawa pulang enam penghargaan.

Cris Kuntadi menambahkan, bahwa capaian tersebut mencerminkan kualitas pendidikan vokasi yang tidak hanya berfokus pada penguasaan kompetensi teknis, tetapi juga mendorong pengembangan karakter, kemampuan komunikasi, sportivitas, dan daya saing mahasiswa.

“Prestasi ini menunjukkan bahwa mahasiswa Polteknaker mampu berkembang dan berkompetisi di berbagai bidang. Kami berharap semangat berprestasi ini terus tumbuh dan menjadi bekal penting dalam memasuki dunia kerja,” pungkasnya.

Daftar Mahasiswa Polteknaker Peraih Penghargaan

Indonesia Polytechnic English Championship (IPEC) III 2026

  1. Gracia Letare Napitupulu (K3/2024) – Juara I Newscasting (Proficient);
  2. Brian Rizky Ramadhanie dan Shafa Nailah (RI/2024) – Juara II Videography Challenge (Competent);
  3. Fachri Akhar (MSDM/2025) – Juara III Interview (Proficient);
  4. Cello Brian Parulian Panjaitan (RI/2024) – Juara III Sales and Pitching (Proficient).

Pencak Silat Jakarta National Championship IV 2026

  1. Gaudentius Nico Ananta Ginting (MSDM/2025) – Juara I Kelas J Putra;
  2. Fildzah (MSDM/2024) – Juara II Kelas E Putri;
  3. Safitri Putri Maharani (RI/2025) – Juara III Seni Tunggal Putri Dewasa Prestasi;
  4. M. Nizar Zulfan (RI/2024) – Juara III Kelas G Putra;
  5. Hilman Bayu Wardana (K3/2024) – Juara III Kelas B Putra;
  6. Najwa Nur Khalishah (K3/2025) – Juara Harapan I Kelas A Putri. (KemenakerRI-RIW/EPS)

Terbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026, DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM Naik Kelas

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kembali komitmen pemerintah, mendukung UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.

Dukungan itu diperlihatkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, sebagai langkah penyempurnaan kebijakan perpajakan yang tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu, Bimo Wijayanto menyampaikan, bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani administrasi perpajakan yang rumit.

“Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013 (tarif 1%), PP 23/2018 (tarif 0,5%), hingga PP 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” ujar Bimo Wijayanto.

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif bagi publik dan pelaku usaha, DJP menjabarkan lima poin krusial dalam kebijakan baru ini.

Yakni, Fasilitas Tarif 0,5% dan Batas Omset Tetap Berlaku Fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% tidak dihapus. Batas omset yang dapat memanfaatkan fasilitas ini tetap sebesar Rp4,8 miliar setahun.

Selain itu, ketentuan omset sampai dengan Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap bebas pajak penghasilan.

Kemudian, Kemudahan Administrasi Tanpa Batas Waktu untuk WP Tertentu Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan, fasilitas tarif final 0,5% dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu.

Sementara itu, bagi Koperasi, fasilitas ini dapat digunakan selama 4 tahun sejak terdaftar. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha fokus mengembangkan bisnis tanpa beban administrasi.

Selanjutnya, Target Tepat Sasaran dan Mencegah Penyalahgunaan Kebijakan, ini memastikan insentif pajak benar-benar diterima usaha yang sedang bertumbuh untuk naik kelas.

Pemerintah juga mengantisipasi celah penyalahgunaan fasilitas, seperti tindakan memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru demi menghindari tarif pajak normal.

Mekanisme Umum Pajak Dihitung dari Laba, Bukan Omset Bagi badan usaha(seperti PT dan CV) yang kini beralih dari tarif final ke mekanisme perpajakan umum, perlu dipahami bahwa pajak tidak dihitung dari total omset kotor.

Pajak dihitung berdasarkan laba bersih (penghasilan neto) setelah dikurangi biaya – biaya operasional yang diperkenankan. Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar.

Keseimbangan Sistem dan Masa Transisi PP Nomor 20 Tahun 2026, menjaga keseimbangan antara dukungan UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta adil.

Implementasi kebijakan ini akan dikawal ketat DJP melalui masa transisi, edukasi, serta pendampingan intensif agar pelaku UMKM dapat beradaptasi dengan baik.

DJP menegaskan bahwa semangat dari kebijakan ini bukan sekadar menjalankan fungsi regulasi, melainkan menempatkan pemerintah sebagai mitra strategis pelaku usaha.

“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yangmendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kitabertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saingtinggi,” tutup Bimo.

DJP mengimbau seluruh pelaku UMKM memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang disediakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui saluran resmi DJP. (DJPKALSELTENG-RIW/EPS)

Antisipasi Tekanan APBD 2027, Pemprov Kalsel Dorong Relaksasi Aturan Belanja Pegawai,

Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendorong pemerintah pusat mengevaluasi sejumlah kebijakan fiskal yang dinilai berdampak terhadap kemampuan daerah dalam mengelola anggaran, terutama terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum, bersama Komisi II DPR RI yang diikuti secara virtual oleh pemerintah daerah se-Indonesia, termasuk Pemprov Kalsel, dari Command Center Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Senin (8/6).

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kalsel

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kalsel, Galuh Tantri Narindra mengatakan, forum tersebut menjadi wadah bagi daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan yang muncul akibat kebijakan fiskal nasional, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Menurutnya, salah satu isu yang banyak disoroti daerah adalah ketentuan belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30 persen dari APBD. Sementara pada saat yang sama sejumlah daerah mengalami penurunan pendapatan akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

“Ada banyak daerah yang dalam rapat tadi menyampaikan belanja pegawainya sudah mencapai lebih dari 50 persen. Padahal ketentuannya maksimal 30 persen dan itu tentu menjadi perhatian karena harus dievaluasi,” katanya.

Ia menyebut beberapa kepala daerah bahkan menyampaikan kekhawatiran terhadap kemungkinan pengurangan tenaga kerja, khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu maupun tenaga non-ASN, jika kondisi fiskal terus mengalami tekanan.

Meski demikian, Tantri memastikan kondisi tersebut belum terjadi di Kalimantan Selatan. Saat ini, porsi belanja pegawai Pemprov Kalsel masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah.

Namun, Ia mengingatkan bahwa risiko serupa tetap perlu diantisipasi, terutama jika pendapatan daerah kembali mengalami penurunan pada tahun anggaran 2027.

“Posisi Kalimantan Selatan masih di bawah 30 persen. Tetapi kalau tidak dijaga dan pendapatan daerah turun sementara jumlah pegawai terus bertambah, ada kemungkinan belanja pegawai ikut meningkat melewati batas yang ditentukan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, sejumlah rekomendasi turut disampaikan kepada Komisi II DPR RI. Salah satunya adalah meminta sinkronisasi yang lebih kuat antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk percepatan penyaluran dana transfer yang menjadi hak daerah.

Menurut Tantri, stabilitas APBD sangat bergantung pada kepastian pendapatan daerah, sehingga keterlambatan atau penurunan dana transfer akan berdampak langsung terhadap ruang fiskal pemerintah daerah.

Selain itu, Pemprov Kalsel juga mendorong adanya relaksasi terhadap kebijakan batas belanja pegawai agar daerah memiliki ruang yang lebih fleksibel dalam menghadapi kondisi fiskal yang berbeda – beda.

“Kami berharap ada diskresi atau kebijakan yang dapat mengakomodasi kondisi daerah. Tujuannya agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja dan pelaksanaan pembangunan tetap berjalan dengan baik,” katanya.

Di tingkat daerah, Pemprov Kalsel berencana melakukan evaluasi terhadap program, kegiatan, serta struktur belanja penyusunan APBD 2027.

Langkah tersebut diambil, untuk memastikan anggaran benar-benar difokuskan pada program prioritas yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

Tantri menambahkan, pemerintah daerah juga akan menelaah kembali kebutuhan sumber daya manusia dan efektivitas belanja pegawai agar tetap sejalan dengan target pembangunan daerah.

“Ke depan kami akan menghitung secara cermat apa saja yang menjadi prioritas utama pembangunan. Dengan kondisi pendapatan yang diproyeksikan menurun hampir di seluruh daerah, pengelolaan anggaran harus semakin terukur dan tepat sasaran,” pungkasnya. (SYA/RIW/EPS)

Exit mobile version