Raperda Perumda Pasar Jadi Pembahasan di DPRD Banjarmasin

BANJARMASIN – Kalangan Legislatif saat ini tengah melakukan pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah, tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar. Hal itu disampaikan, Ketua Panitia Khusus Raperda Perumda Pasar DPRD Banjarmasin Awan Subarkah, Senin (7/8) Sore.

Awan mengatakan, pembahasan payung hukum ini sangat penting untuk nantinya, melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, guna menangani persoalan di masyarakat, salah satunya sempat mengalami kelangkaan beras lokal, beberapa waktu lalu di Kota Banjarmasin.

“Dengan adanya Perda Perumda Pasar, dapat mempermudah kerjasama dengan pihak lain seperti pengadaan beras, agar lebih murah,” ungkapnya.

Disampaikan Awan, dengan adanya Peraturan Daerah Perusahaan Umum Pasar, juga akan menambah Pendapatan Asli Daerah, karena pengelolaannya ditangani secara langsung diantaranya penarikan retribusi kios pasar, dan pengelolaan parkir nantinya.

“Perumda Pasar harus lebih intensif lagi dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD),” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distrusi Perdagangan dan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho, menambahkan, tujuan diajukan dan dibahas Rancangan Peraturan Daerah, tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar, agar seluruh pasar dikelola lebih professional. Ia optimis, aset yang dimiliki saat ini dari 27 pasar yang dikelola Pemko, baik berbentuk tanah dan bangunan, sudah hampir mencukupi. Sehingga, mampu menambah pemasukan kas daerah.

“Kalau beralih status menjadi Perumda, seluruh pasar yang ada di Banjarmasin, baik yang dikelola Pemko maupun swasta, akan semakin bagus,” tutupnya. (NHF/RDM/YS)

PEMPROV KALSEL SUKSES GELAR LOMBA DUATHLON INTERNASIONAL

BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sukses dalam menyelenggarakan, Lomba Duaartlon Internasional Peringatan Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan dan HUT Kemerdekaan RI Tahun 2023.

Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga Dispora Kalsel Budiono mengatakan, pihaknya baru saja menyelesaikan lomba internasional tersebut, yang baru pertama dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kami bersyukur telah berhasil menyelesaikan pertandingan tersebut,” ungkap Budiono, kepada sejumlah wartawan, Rabu (9/8).

Suksesnya, lanjut Budiono, penyelenggaraan tersebut, terbukti dengan banyaknya peserta yang mengikuti lomba yang memadukan olahraga lari dan bersepeda tersebut.

“Bahkan, peserta lomba dari kelas elit merupakan atlet peraih medali perunggu di ajang Asean Games di Kamboja lalu. Berhasil keluar sebagai juara,” ujarnya lagi.

Sedangkan ke kelas master berhasil dimenangkan oleh peserta dari Alzazair.

Seperti diketahui, pomba Duaartlon yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023 ini, dilaksanakan di kawasan Perkantoran Setdaprov Kalsel, di Banjarbaru, pada Sabtu 5 Agustus 2023 lalu.

Duaathlon merupakan Dua lomba yang digabungkan yaitu, olahraga lari dan bersepeda. Dengan format perlombaan dimulai dengan bersepeda sejauh 30 kilometer, dan diakhiri dengan lari sejauh 5 kilometer lagi mencapai garis finish. (SRI/RDM/YS)

Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru, Kemenkumham Kalsel Ikuti Sosialisasi di Bali

Bali – Setelah disahkan menjadi Undang-Undang (UU), upaya pemerintah untuk melakukan reformasi hukum pidana nasional belum selesai. Pemerintah perlu mempersiapkan keberlakuan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 ini, utamanya dalam menyamakan persepsi aparat penegak hukum (APH).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut, peran APH sangat penting dalam praktik penegakan hukum, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP.

“Penyamaan pandangan dan pemahaman APH menjadi penting artinya, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum,” kata Yasonna dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pada Rabu (9/8) di Bali.

Sosialisasi UU KUHP yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi APH di seluruh Indonesia ini sangat penting artinya, dalam menyikapi perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan UU KUHP.

“Ini merupakan kontribusi positif, yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa, khususnya akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum pidana,” tambah Laoly.

Yasonna mengatakan upaya ini bukan tanpa alasan, yaitu agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan UU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana.

Perbedaan pandangan, pendapat, dan pemahaman tidak hanya terjadi pada APH. Jauh sebelum UU KUHP disahkan, perbedaan ini bahkan sudah dimulai, yaitu antara pihak yang mendukung dengan pihak yang menentang disahkannya UU KUHP.

Perbedaan ini antara lain meliputi pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), pidana mati, dan tindak pidana khusus.

“Perjalanan pembentukan UU KUHP tidak selalu berjalan lancar. Pro dan kontra diserukan oleh berbagai kalangan masyarakat, mulai dari mahasiswa, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, dan organisasi internasional,” kata Yasonna.

Sebelum dilakukan sosialisasi ini, Kemenkumham telah sukses menyelenggarakan diskusi dan dialog publik pada 2021 dan 2022 untuk menjaring masukan dari seluruh lapisan masyarakat, yang menaruh perhatian besar pada reformasi hukum pidana nasional.

Salah satunya dengan diselenggarakannya Kumham Goes to Campus dan dilanjutkan dengan Seminar Nasional.

Sebelumnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep Mulyana menyampaikan UU KUHP merupakan kulminasi dari perjuangan keras masyarakat Indonesia selama lebih dari 50 tahun, dan telah melibatkan ahli-ahli hukum pidana dalam perjalanannya.

“Pemerintah wajib menjamin bahwa seluruh APH dapat memahami, mengimplementasikan, serta menyebarluaskan materi muatan UU KUHP sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam UU KUHP. Untuk itu Kemenkumham menyelenggarakan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 ini,” ucap Asep.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti perwakilan Kemenkumham, Kepolisian Daerah, Kejaksaan, advokat, hakim, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi, baik secara luring maupun daring.

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali menyampaikan komitmen, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mensosialisasikan KUHP di Kalimantan Selatan.

“Kami telah menghadirkan Forkopimda dan perwakilan instansi dalam acara yang dipusatkan di Bali, agar KUHP dapat tersosialisasikan dengan baik juga di Kalsel, semoga dapat diperoleh pemahaman yang seragam dan diimplementasikan sesuai waktu yang telah ditetapkan,” ungkapnya. (KemenkumhamKalsel-RIW/RDM/YS)

Gubernur Kalsel Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya

Padang – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menerima penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI.

Penghargaan Satyalancana Wira Karya Bidang Pertanian ini disematkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mewakili Presiden Joko Widodo, dalam acara Pekan Nasional (PENAS) XVI Petani Nelayan Indonesia di Lapangan Udara (Lanud) Sultan Sjahril, Padang Sumatera Barat pada Sabtu (10/6).

“Alhamdulilah. Terimakasih bapak Presiden atas penghargaan tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya. Ini menjadi semangat kami untuk terus berkarya memajukan bidang pertanian dan peternakan di Banua,’ kata Paman Birin, sapaan akrab Gubernur Kalsel ini usai acara penyematan.

Paman Birin juga menyebut, keberhasilan meraih penghargaan Satyalancana Wira Karya adalah bentuk komitmen dan gagasan keberhasilan inovasi program SISKA KUINTIP (Sistem Integrasi Kelapa Sawit Sapi Berbasis Kemitraan Usaha Ternak Inti Plasma).

“Artinya, inovasi SISKA KUINTIP ini diakui oleh nasional. Program ini adalah sinergi kegiatan peningkatan produksi dan populasi sapi melalui pemanfaatan lahan sawit inti-plasma, pemanfaatan limbah industri sawit dan pelepah sawit untuk pakan ternak, penguatan pembiayaan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan penguatan rantai pasok ternak dan hasil ternak,” terang Paman Birin.

Disampaikan Paman Birin, untuk ketersediaan pasokan, telah terbentuk 20 klaster SISKA KUINTIP yang tersebar di 4 kabupaten yaitu Tanah Bumbu, Tanah Laut, Barito Kuala, dan Tabalong.

Saat ini di Kalsel total populasi berjumlah 2.538 ekor sapi yang telah menghasilkan 59 ton daging sapi dan populasi akan terus bertambah seiring perkembangan program dengan target populasi 21.000 ekor sapi dan produksi daging 1.033 ton pada akhir 2024.

Dengan adanya program SISKA KUINTIP, harga biaya produksi sapi menjadi lebih terjangkau, memenuhi indikator keterjangkauan harga, jauh lebih efisien (57,37 persen) dibandingkan daging konvensional, sehingga mampu menyediakan daging sapi di bawah harga pasar.

Sebelum program SISKA KUINTIP dilaksanakan di Kalsel, budidaya ternak sapi di Kalsel bersifat tradisional, biaya produksi sapi yang tinggi, penggembalaan sapi di kebun sawit kurang efisien baik dari segi waktu, biaya dan tenaga karena sapi digembalakan secara lepas liar.

Setelah adanya program SISKA KUINTIP, pola produksi sapi telah berubah menjadi berbiaya rendah karena memanfaatkan sumber pakan yang ada di kebun sawit. (Biroadpim-RIW/RDM/YS)

Disaksikan Menteri Pertanian, Gubernur Kalsel Tandatangani MoU KUR 100 Miliar

Padang – Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp100 miliar.

Penandatangan yang disaksikan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL) ini dilakukan pada kegiatan Temu Koordinasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama antara Mitra Pembiayaan dan Pengusaha Agribisnis, serta Kerjasama Pengembangan Usaha Peternakan dalam rangkaian Penas XVI Tahun 2023 di Padang, pada Jumat (9/6) malam.

Selain Gubernur Kalsel, juga ada sejumlah gubernur, bupati dan walikota yang melakukan penandatangan MoU disaksikan Menteri Pertanian RI.

Paman Birin pun berharap, KUR Pertanian 2023 ini nantinya benar-benar bisa dImanfaatkan untuk menunjang kesejahteraan para petani.

“Saya berharap, KUR nanti akan tepat sasaran dan benar-benar menunjang produksi pertanian dan tentunya meningkatkan kesejahteraan petani Banua,” ungkap Paman Birin.

KUR Pertanian 2023 adalah program bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) yang selama ini digencarkan Kementerian Pertanian (Kementan) meliputi pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan.

Disampaikan Dirjen Sarana dan Prasarana Kementan, Ali Jamil, KUR Alsintan ini untuk mengantisipasi dampak El Nino dan perubahan iklim dan telah disetujui Presiden Jokowi, dan telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) serta telah ditindaklanjuti dalam Peraturan Menteri Pertanian.

“KUR yang dikucurkan sebesar Rp50 miliar untuk kabupaten/kota dan Rp100 miliar untuk provinsi se-Indonesia,” terang Ali Jamil.

Sementara itu, Menteri Pertanian SYL dalam arahannya menyampaikan, agar program KUR ini benar-benar bisa dimanfaatkan oleh kabupaten/kota dan provinsi se-Indonesia.

“Yang bikin kokoh kabupaten/kota, provinsi dan negara adalah pertanian. Untuk itu mari kita perbaiki dan terus kita tingkatkan upaya pertanian,” jelas SYL.

SYL juga meyakini, kalau pun nantinya terjadi permasalahan perekonomian, sektor pertanian adalah yang paling siap. Baik dari segi alat dan SDM-nya.

Dalam acara penandatangan MoU itu, Gubernur Kalsel Paman Birin juga didampingi Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Suparmi dan Staf Khusus Gubernur Achmad Maulana. (BIROADPIM-RIW/RDM/YS)

Exit mobile version