10 September 2026

Tingkatkan Keterbukaan Informasi, Diskominfo Kalsel Gelar Asistensi PPID

Ket : Suasana Asistensi PPID Diskominfo Kalsel

Banjarbaru – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat pengelolaan keterbukaan informasi publik melalui asistensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, yang digelar di Aula Diskominfo Kalsel, Banjarbaru, Kamis (10/9).

Kegiatan dibuka Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Muhamad Muslim, diwakili Sekretaris Diskominfo Kalsel, Mashudi.

Mashudi mengatakan, asistensi ini menjadi bagian penting untuk meningkatkan pemahaman PPID Pelaksana terkait tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik di masing – masing perangkat daerah.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menyamakan pemahaman PPID Pelaksana mengenai pengelolaan informasi publik, mulai dari penyediaan, pendokumentasian, hingga pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

“PPID Pelaksana memiliki peran penting dalam memastikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat dikelola dan disampaikan dengan baik, sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Ia berharap, seluruh PPID Pelaksana dapat meningkatkan koordinasi dengan PPID Utama Diskominfo Kalsel, sehingga pengelolaan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel semakin tertib dan optimal.

“Kami berharap setelah asistensi ini, masing – masing PPID Pelaksana dapat lebih aktif dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga keterbukaan informasi publik di Kalsel semakin berkualitas,” harap Mashudi.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik Diskominfo Kalsel, Efrin Riyadi menjelaskan, asistensi dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih teknis kepada PPID Pelaksana, khususnya mengidentifikasi, mengelola, dan mendokumentasikan informasi publik.

“Yang kami tekankan adalah bagaimana PPID Pelaksana memahami informasi apa saja yang wajib disediakan, informasi yang dapat diberikan secara berkala, serta informasi yang perlu dikecualikan sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Efrin menambahkan, pengelolaan informasi yang baik membutuhkan dukungan dari setiap perangkat daerah, terutama dalam memastikan data dan dokumen yang menjadi kewenangan masing – masing dapat tersedia secara tepat dan akurat.

“PPID tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan koordinasi dari seluruh bidang dan perangkat daerah agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia berharap asistensi tersebut dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik sekaligus memperkuat komitmen perangkat daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka.

“Harapannya, PPID Pelaksana semakin memahami perannya dan mampu memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” tutupnya. (BDR/RIW/EPS)

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.