Gubernur Kalsel Apresiasi Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI
penyerahan sertifikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta penyerahan program Local Service Delivery Project (LSDP).
Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin mengapresiasi kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, khususnya dalam bidang pertanahan, pengelolaan aset daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan pada Rabu (2/9) dan dirangkai dengan penyerahan sertifikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta penyerahan program Local Service Delivery Project (LSDP).

Penyerahan berlangsung di Gedung Idham Chalid, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Gubernur Kalsel Muhidin menilai kehadiran Komisi II DPR RI di daerah menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi sekaligus menyerap berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah.
Menurut Muhidin, sektor pertanahan memiliki keterkaitan erat dengan tata kelola pemerintahan, terutama dalam memastikan aset milik pemerintah memiliki kepastian hukum dan administrasi yang jelas.
“Penyerahan sertifikat tanah untuk aset BMD dan BUMD menjadi langkah strategis dalam mengamankan aset pemerintah daerah,” ungkap Muhidin.
Dengan legalitas yang jelas, status kepemilikan aset dapat dipastikan dan potensi persoalan hukum maupun sengketa pertanahan dapat diminimalkan.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ossy Dermawan mengatakan, sertifikasi aset pemerintah merupakan bagian penting dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dikuasai atau dimiliki pemerintah.
Menurut Ossy, aset BMD maupun BUMD yang telah memiliki sertifikat akan lebih mudah diamankan dan ditata dalam administrasi pertanahan.
“Dengan sertifikasi, aset pemerintah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Ini juga menjadi bagian dari upaya pengamanan aset negara dan daerah,” ujar Ossy.
Ia menambahkan, BPN akan terus mendorong percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah yang hingga kini masih belum memiliki dokumen hak atas tanah.
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan jajaran pertanahan, menurut Ossy, diperlukan agar proses inventarisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat dapat berjalan lebih efektif.

“Dengan semakin banyaknya aset pemerintah yang tersertifikasi, pengelolaan aset diharapkan menjadi lebih tertib dan transparan serta memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” sahut Ossy.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, kunjungan kerja spesifik ke Kalimantan Selatan merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan berbagai program pemerintah.
Ia menegaskan, Komisi II DPR RI memberikan perhatian terhadap persoalan pertanahan, termasuk sertifikasi aset pemerintah daerah.
Menurut Rifqinizamy, kepastian hukum terhadap aset BMD dan BUMD sangat penting karena aset tersebut merupakan bagian dari kekayaan daerah yang harus dikelola secara tertib dan bertanggung jawab.
“Komisi II ingin memastikan program – program pertanahan berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum, termasuk terhadap aset pemerintah daerah,” kata Rifqinizamy.
Ia berharap proses sertifikasi aset daerah dapat terus dipercepat sehingga seluruh aset pemerintah memiliki legalitas yang jelas.
Selain sertifikasi aset BMD dan BUMD, kunjungan Komisi II DPR RI di Kalsel juga dirangkai dengan penyerahan program Local Service Delivery Project (LSDP).
Program tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menyediakan layanan publik. (MRF/RIW/EPS)
