Berikan Diskon Pajak Daerah, Wajib Pajak Kalsel Nikmati Insentif hingga November 2026
Gubernur didampingi Wagub dan Kapolda saat meninjau loket pembayaran pajak di Kalsel Expo
Banjarbaru – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif fiskal berupa diskon pajak daerah bagi masyarakat dan wajib pajak.
Program tersebut diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Program diskon pajak daerah tersebut disampaikan Bapenda Kalsel dalam press release pada Kamis (13/8).
Kebijakan ini mulai berlaku 14 Agustus 2026 hingga 30 November 2026.
Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan, Subhan Noor Yaumil mengatakan, program tersebut merupakan bentuk kebijakan pemerintah daerah memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat, khususnya wajib pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, insentif fiskal tersebut diberikan berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2026 dan mencakup beberapa bentuk keringanan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Salah satu bentuk insentif yang diberikan adalah penghapusan seluruh sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak perlu membayar sanksi administrasi apabila melakukan pembayaran selama periode program berlangsung.
“Jadi yang terlambat membayar PKB, kemudian dibayarkan pada Agustus, maka sanksi administrasinya akan dihapuskan,” jelas Subhan.
Selain penghapusan sanksi administrasi, pemerintah daerah juga memberikan diskon pokok PKB berjalan. Untuk kendaraan roda empat, wajib pajak yang melakukan pembayaran selama periode program akan memperoleh diskon pokok pajak sebesar 10 persen.
Sementara itu, pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 20 persen.
“Kebijakan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendorong pembayaran pajak tepat waktu pada periode berikutnya,” lanjut Subhan.
Tidak hanya itu, Bapenda Kalsel juga memberikan insentif berupa diskon 50 persen untuk PKB kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah.
“Keringanan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk menarik kendaraan bermotor yang berpindah kepemilikan atau domisili ke Kalimantan Selatan agar segera melakukan proses administrasi dan memenuhi kewajiban perpajakannya di daerah,” lanjutnya.
Subhan berharap masyarakat dapat memanfaatkan seluruh program insentif yang telah disiapkan pemerintah selama periode yang ditentukan.
Menurutnya, kesempatan tersebut tidak hanya memberikan keringanan bagi wajib pajak, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor.
“Program ini kami harapkan dapat dimanfaatkan masyarakat dan para wajib pajak, terutama yang masih memiliki kewajiban pembayaran pajak daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepatuhan membayar pajak kendaraan menjadi penting karena penerimaan dari sektor pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kalimantan Selatan.
Bapenda Kalsel juga mengajak masyarakat tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program.
“Wajib pajak dapat memanfaatkan periode 14 Agustus sampai 30 November 2026 untuk menyelesaikan kewajiban PKB dan memperoleh keringanan sesuai ketentuan yang berlaku,” sahutnya.
Melalui program tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap tercipta keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada masyarakat dan peningkatan penerimaan daerah.
Dengan semakin tingginya kepatuhan wajib pajak, penerimaan daerah diharapkan dapat semakin optimal dan pada akhirnya mendukung berbagai program pembangunan di Kalimantan Selatan. (MRF/RIW/EYN)
