22 Juni 2026

Siapkan Helpdesk, SMAN 1 Martapura Layani Calon Siswa Terkendala Daftar SPMB Online

SMAN 1 Martapura melayani sejumlah calon peserta didik dan orang tua siswa yang ingin mendaftar sekolah

Banjar – Meski Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dilaksanakan secara daring, SMA Negeri 1 Martapura tetap membuka layanan helpdesk untuk membantu calon peserta didik yang mengalami kendala saat proses pendaftaran.

Layanan tersebut disediakan selama masa pendaftaran SPMB, 22–24 Juni 2026, sebagai upaya memastikan seluruh calon siswa mengikuti proses seleksi tanpa hambatan, termasuk mereka yang tidak memiliki perangkat maupun kesulitan mengakses sistem.

Kepala SMAN 1 Martapura, Eko Sanyoto

Kepala SMAN 1 Martapura, Eko Sanyoto mengatakan, seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online menggunakan aplikasi yang disiapkan untuk seluruh SMA dan SMK di Kalimantan Selatan.

“Walaupun pendaftaran dilakukan secara online, kami tetap menyediakan helpdesk di sekolah. Jadi kalau ada calon siswa yang mengalami kendala atau kurang memahami proses pendaftaran, petugas kami siap membantu,” kata Eko, Senin (22/6).

Menurutnya, sekolah menyiagakan sejumlah operator pada masing – masing jalur penerimaan, didukung petugas administrasi dan layanan informasi agar setiap kendala dapat ditangani dengan cepat.

Selain memberikan pendampingan, sekolah juga memfasilitasi calon peserta didik yang tidak memiliki telepon pintar maupun laptop agar tetap dapat mendaftar.

“Kalau ada siswa yang tidak punya gadget atau laptop, kami fasilitasi untuk mendaftar di sekolah. Sekalian kami edukasi agar mereka terbiasa menggunakan teknologi dan ke depannya bisa lebih mandiri,” ujarnya.

Layanan helpdesk dibuka setiap hari selama masa pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.

Eko menjelaskan, SPMB 2026 terdiri atas empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili sebesar 35 persen, prestasi 30 persen, afirmasi 30 persen, dan mutasi lima persen.

Jalur prestasi dibagi menjadi dua kategori, yakni prestasi akademik dan nonakademik. Pada jalur akademik, penilaian didasarkan pada nilai rapor lima semester dengan bobot 70 persen serta hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 30 persen.

Sementara jalur nonakademik menggunakan bukti prestasi atau kejuaraan yang dimiliki calon peserta didik.

Adapun jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), maupun bagi penyandang disabilitas.

Sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi anak yang mengikuti perpindahan tugas orang tua serta anak guru. (SYA/RIW/EPS)

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.