Asuransi Usaha Tani, Upaya Kalsel Lindungi Petani
Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat perlindungan petani, melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebagai langkah antisipasi terhadap risiko gagal panen, akibat bencana maupun serangan hama.
Melalui program tersebut, petani yang mengalami gagal panen memperoleh bantuan ganti rugi hingga sekitar Rp6 juta per hektare. Sementara premi asuransi yang dibayarkan pemerintah sebesar kurang lebih Rp180 ribu per hektare.

Kepala Seksi Pembiayaan, Investasi dan Pupuk Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Indah Puteri Suciati mengatakan, program asuransi ini menjadi bentuk perlindungan pemerintah terhadap petani, agar tetap memiliki kepastian usaha di tengah berbagai risiko pertanian.
“Bantuan bagi petani padi yang gagal panen berupa asuransi sekitar 180 ribu rupiah per hektare. Jadi apabila terjadi serangan hama, banjir, atau kekeringan, nantinya petani bisa mendapatkan ganti rugi sekitar 6 juta rupiah per hektare,” ujarnya, baru – baru ini.
Tahun 2026 ini, 7 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan telah menganggarkan program Asuransi Usaha Tani Padi. Jika digabungkan dengan dukungan dari pemerintah provinsi, maka total target lahan pertanian yang didaftarkan mencapai sekitar 7.140 hektare.
Menurut Indah, dari jumlah tersebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengalokasikan dukungan asuransi untuk sekitar 681 hektare lahan pertanian. Sementara sisanya berasal dari dukungan pemerintah kabupaten kota yang turut berkolaborasi memberikan perlindungan kepada petani.
“Jadi memang tahun 2026 ini masing-masing kabupaten dan kota diminta menganggarkan asuransi usaha tani padi. Ada tujuh kabupaten kota yang sudah menganggarkan dengan total kurang lebih enam ribu hektare, sedangkan provinsi sekitar 681 hektare,” jelasnya.
Ia menambahkan, program asuransi ini bertujuan memberikan rasa aman kepada petani dalam menjalankan usaha pertanian, terutama ketika menghadapi kondisi yang tidak dapat diprediksi, seperti cuaca ekstrem maupun serangan organisme pengganggu tanaman.
Selain itu, keberadaan AUTP juga diharapkan mampu menjaga keberlangsungan produksi pangan di Kalimantan Selatan, sehingga petani tidak mengalami kerugian besar ketika gagal panen terjadi.
Untuk mendapatkan perlindungan asuransi tersebut, petani diwajibkan terdaftar dalam aplikasi SIAP yang menjadi basis data penerima program. Dengan sistem tersebut, proses pendataan dan penyaluran bantuan dapat dilakukan lebih tepat sasaran.
“Petani harus terdaftar di aplikasi SIAP agar bisa mendapatkan bantuan asuransi. Jadi pendataan menjadi sangat penting supaya program ini benar-benar diterima oleh petani yang membutuhkan,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap, melalui kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, cakupan perlindungan asuransi pertanian dapat terus diperluas sehingga semakin banyak petani yang terlindungi dari risiko gagal panen.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah di tengah tantangan perubahan iklim yang semakin dinamis. (MRF/RIW/EPS)
