28 April 2026

Balik Nama Kendaraan Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Warga Tetap Diminta Cek Status Kendaraan

pembayaran pajak kendaraan bermotor di UPPD Samsat Bapenda Kalsel

Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terus memberikan kemudahan layanan administrasi bagi masyarakat, salah satunya pada proses balik nama kepemilikan kendaraan bermotor.

Kini, proses balik nama tidak lagi mewajibkan penggunaan KTP pemilik lama, selama seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

pembayaran pajak kendaraan bermotor di UPPD Samsat Bapenda Kalsel

Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan, Subhan Nor Yaumil, baru-baru ini menjelaskan, bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang memberikan kemudahan dalam proses administrasi kendaraan.

Menurut Subhan, sejumlah dokumen yang harus disiapkan dalam proses balik nama antara lain KTP pemilik baru, STNK dan BPKB asli, bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor, serta kuitansi pembelian.

Dengan kelengkapan tersebut, masyarakat tidak lagi harus menghadirkan KTP pemilik lama dalam proses pengurusan.

“Ini tentu memudahkan masyarakat, terutama dalam transaksi jual beli kendaraan yang sering kali terkendala karena tidak adanya KTP pemilik sebelumnya,” ujar Subhan.

Namun demikian, Ia menegaskan, bahwa KTP pemilik lama tetap diperlukan dalam kondisi tertentu, seperti pada proses balik nama kendaraan yang berasal dari hibah atau warisan. Dalam kasus tersebut, dokumen tambahan seperti surat keterangan waris juga harus disertakan.

“Selain memberikan kemudahan, kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum melakukan balik nama kendaraan, salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah melakukan pengecekan status kendaraan atau cek blokir,” lanjut Subhan.

Subhan menjelaskan, pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan tidak dalam kondisi bermasalah, seperti terlibat kecelakaan, pelanggaran lalu lintas, atau dalam status pemblokiran.

Dengan memastikan status kendaraan sejak awal, proses administrasi dapat berjalan lebih lancar tanpa hambatan di kemudian hari.

Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa proses balik nama kendaraan harus dilakukan di Samsat induk, karena memerlukan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru di Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan.

Sementara itu, layanan Samsat keliling atau mobile belum dapat melayani penerbitan BPKB.

“Dengan memastikan seluruh persyaratan lengkap dan status kendaraan jelas, proses balik nama akan lebih cepat dan tidak menemui kendala,” tutup Subhan. (MRF/RIW/EPS)

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.