DPRD Kalsel Sampaikan 1.774 Usulan Pokir RKPD 2027
Foto : Penyerahan dokumen Pokir DPRD Kalsel
Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda penyampaian gambaran umum Pokok-Pokok Pikiran DPRD sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, Rabu (1/4).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo, didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, Alpiya Rahman. Dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan, mitra kerja, serta undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, sambutan pimpinan DPRD Kalsel dibacakan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Alpiya Rachman, yang menekankan pentingnya pokok-pokok pikiran sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah.
Penyampaian pokok – pokok pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ini merupakan hal yang sangat penting sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD kepada masyarakat.
Sehingga, pokok-pokok pikiran DPRD tersebut disusun berdasarkan hasil reses dan penjaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan seluruh anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing.
“Saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud, akan disampaikan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo menambahkan, berdasarkan data ada sebanyak 1.774 usulan pokok pikiran yang akan diajukan dalam penyusunan RKPD Tahun 2027, yang merupakan akumulasi dari berbagai aspirasi masyarakat.

Seluruh usulan tersebut telah diinput melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai bagian dari upaya mewujudkan perencanaan yang transparan dan akuntabel.
“Jumlah tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang dihimpun langsung oleh anggota dewan, saat kegiatan reses di daerah pemilihan masing – masing,” katanya.
Kartoyo menambahkan, seluruh pokir yang diusulkan merupakan kebutuhan riil masyarakat yang harus diperjuangkan untuk direalisasikan.
Namun demikian, tidak semua usulan dapat langsung diakomodir, karena harus melalui proses penyaringan sesuai kewenangan, baik pemerintah kabupaten/kota provinsi, maupun pemerintah pusat.
Penyesuaian juga dilakukan berdasarkan prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan pemerintah, untuk pokir yang belum terakomodir pada tahun sebelumnya, disebutkan jumlahnya masih cukup banyak, bahkan mencapai ratusan usulan.
“Menindaklanjuti hal tersebut DPRD Kalsel berencana membuka ruang pembahasan melalui rapat kerja bersama mitra kerja pemerintah daerah,” tutupnya. (ADV-NHF/RIW/EPS)
