Diliburkan Selama Lebaran 2026, Samsat Kalsel Tetap Operasikan Layanan Online
pelayanan kesamsatan di UPPD Samsat Banjarbaru
Banjarbaru – Pelayanan Samsat di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan akan diliburkan selama periode Hari Raya Idul Fitri 2026. Meski demikian, masyarakat tetap dapat mengakses layanan pembayaran pajak kendaraan secara daring, melalui platform digital yang disediakan pemerintah.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan, Indra Surya Saputra mengatakan, penutupan sementara pelayanan Samsat ini mengikuti jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran.

“Selama libur Lebaran, pelayanan Samsat di seluruh kabupaten kota tidak beroperasi. Namun masyarakat tetap bisa memanfaatkan layanan e-Signal dan e-Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan,” ujarnya, Selasa (17/3).
Ia menjelaskan, kedua layanan digital tersebut aktif selama masa libur, sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin tetap memenuhi kewajiban pembayaran pajak tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Menurut Indra, keberadaan layanan berbasis digital ini menjadi solusi praktis, terutama di momen libur panjang seperti Lebaran, di mana mobilitas masyarakat cenderung meningkat.
Pelayanan Samsat di Kalimantan Selatan dijadwalkan akan kembali beroperasi secara normal pada 25 Maret 2026.
Indra juga mengimbau masyarakat, agar dapat memanfaatkan layanan online yang tersedia untuk menghindari antrean saat pelayanan kembali dibuka.
“Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan digital selama masa libur, sehingga kewajiban tetap dapat dipenuhi dengan mudah, cepat, dan aman,” tambahnya.
Dengan adanya layanan e-Signal dan e-Samsat, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tetap terjaga meski di tengah libur panjang Hari Raya Idul Fitri. (MRF/RIW/EPS)
