18 April 2026

Pansus III DPRD Kalsel, Dalami Raperda Pengelolaan Air Tanah

Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Husnul Fatahillah, (ditengah)

Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Tanah, dengan menggelar rapat kerja bersama sejumlah stakeholder terkait, Rabu (11/03)

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kalsel untuk menghadirkan regulasi yang komprehensif dalam pengelolaan sumber daya air tanah secara berkelanjutan di Banua.

Foto : suasana rapat pansus III DPRD Kalsel

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Husnul Fatahillah. Dalam forum itu, Pansus III mengundang berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemanfaatan dan pengelolaan air tanah, untuk menghimpun berbagai masukan, saran, serta pandangan konstruktif terhadap substansi raperda yang sedang disusun.

Menurut Husnul Fatahillah, pelibatan stakeholder menjadi langkah penting agar regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan air tanah.

“Pembahasan raperda ini tidak hanya melihat dari sisi regulasi semata, tetapi juga mempertimbangkan berbagai aspek teknis, lingkungan, serta kepentingan para pelaku usaha dan masyarakat yang memanfaatkan air tanah,” ujarnya.

Husnul menjelaskan, dalam rapat tersebut, salah satu pihak yang turut diundang adalah perwakilan Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN).

Sumber Humas DPRD Kalsel

Namun pihak ASPADIN menyampaikan bahwa draf raperda baru mereka terima pada hari yang sama, maka memerlukan waktu untuk mempelajari lebih lanjut isi dokumen tersebut secara menyeluruh.

“Mereka meminta waktu untuk mempelajari draf raperda ini terlebih dahulu dan akan merapatkannya bersama anggota ASPADIN lainnya. Rencananya mereka akan melakukan pertemuan internal terlebih dahulu,” jelasnya.

Husnul menambahkan, hasil pembahasan dari pertemuan internal tersebut nantinya akan disampaikan kembali kepada Pansus III DPRD Kalsel sebagai bahan masukan dalam proses penyempurnaan raperda.

Masukan yang disampaikan tentunya tetap harus mengacu dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Adapun sejumlah poin penting yang menjadi fokus dalam pembahasan Raperda Pengelolaan Air Tanah ini. Diantaranya terkait mekanisme perizinan pengeboran air tanah, pengaturan penggunaan air tanah, termasuk ketentuan mengenai kedalaman pengeboran, serta pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya air tanah.

Selain itu, aspek perpajakan dari pemanfaatan air tanah juga menjadi salah satu pembahasan penting dalam raperda tersebut.

“Kita ingin pemanfaatan air tanah dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, sekaligus tetap menjaga kelestarian sumber daya alam,” tutupnya. (ADV-NHF/RIW/EPS)

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.