Kunjungi Kalsel, Menteri Desa Launching Koperasi Desa Merah Putih
Gubernur Kalsel (berkalung bunga) bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (tengah), serta pejabat lainnya menekan tombol tanda dilaunchingnya koperasi merah putih. (Sumber foto: Biro Adpim)
BANJARBARU – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menghadiri peluncuran dan pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih Kalsel, bertempat di Gedung Olahraga (GOR) Babussalam Kalimantan Selatan, Rabu (21/5).
Pada launching ini, juga disertai dengan penandatangan komitmen bersama terkait Penyelenggaraan Program Posyandu Wasaka (Wajib Dasar 6 SPM Kalimantan Selatan), oleh Bupati – Walikota di 13 kabupaten/kota se – Kalimantan Selatan.

Kepada wartawan, Yandri Susanto mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin, atas terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih Kalimantan Selatan.

Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya yakin dan optimis pada akhir Juni semua Koperasi Merah Putih di Kalsel sudah berbadan hukum,” ungkap Yandri.
Berkaitan hal tersebut, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal juga berkesempatan meninjau pembangunan gedung Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih Desa Indrasari, di Martapura, pada Rabu (22/5) pagi.
Peninjauan tersebut untuk melihat pelaksanaan musyawarah desa Indrasari yang sangat luar biasa lancar dan terlihat kesiapan koperasi untuk menjadi Koperasi Merah Putih.
“Di beberapa tempat pemerintah provinsi yang membiayai untuk akte notaris badan hukumnya, serta ada juga melalui Bupati dan dana CSR. Namun jika tidak ada, maka Kementerian Desa telah membuat edaran boleh menggunakan dana desa. Dengan begitu maka banyak sumber dana yang bisa dilakukan oleh kepala desa untuk mengurus Koperasi Desa Merah Putih, dan tidak ada alasan jika dana tak tersedia,” ungkap Yandri.
Namun perlu dicatat jika dari salah satu sumber dana tadi digunakan maka tidak boleh ada lagi sumber dana lain. Contoh jika sudah ada dana dari Bupati atau CSR, maka tidak boleh lagi dari dana desa sehingga tidak terjadi dobel anggaran.
Inilah skema yang dibangun satgas pusat yang akan digenjot, dengan musyawarah desa khusus sebagai landasan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Presiden RI Prabowo Subianto meminta agar program ini benar-benar berhasil. Pemerintah hadir melalui permodalan tanpa agunan dan untuk pengawasan tetap dilaksanakan oleh Kementerian Desa serta 18 kementerian lainnya,” tutup Yandri.
Sementara itu, Gubernur Muhidin menyampaikan, peluncuran ini sebagai upaya mendorong para perangkat desa dan kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan segera membentuk Koperasi Merah Putih yang merupakan salah satu program strategis Presiden Prabowo Subianto.

“Diharapkan akhir bulan Mei 2025 ini, musyawarah khusus pembentukan koperasi bisa dilakukan di semua desa dan kelurahan,” ungkap Muhidin.
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dengan tujuan, mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.
“Dengan adanya Koperasi Merah Putih, diharapkan tidak ada lagi praktek para tengkulak dan rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga tinggi sehingga memberatkan masyarakat membayarnya,” lanjut Muhidin.
Provinsi Kalsel memiliki 13 kabupaten kota, 156 kecamatan, 143 kelurahan, dan 1.871 desa. Adapun jumlah desa mandiri di Kalsel saat ini, berjumlah 811 desa, 839 kategori desa maju, dan 2021 desa berkembang, sedangkan desa tertinggal, sudah tidak ada lagi.
“Keberadaan koperasi sangat penting, karena bisa meningkatkan sektor pangan yang menyediakan pinjaman uang bagi masyarakat atau UMKM,” tutup Muhidin. (MRF/RIW/RH)
