27 Oktober 2026

Dorong Ekspor Lebih Mudah, Disdag Minta Pelaku Usaha Pahami Aturan

Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendorong kemudahan ekspor bagi pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satunya melalui giat sosialisasi kebijakan perdagangan luar negeri.

Di sini para pelaku usaha dibekali pemahaman perizinan, pemenuhan persyaratan, hingga kepatuhan ketentuan ekspor, di tengah wacana penerapan kebijakan ekspor satu pintu.

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Bagiawan mengatakan, sosialisasi ini menjadi langkah penting memberikan pemahaman seragam kepada pelaku usaha mengenai prosedur ekspor.

Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, didampingi Kabid Pengembangan Perdagangan Luar Negeri dan Narasumber

Dengan harapan, pelaku usaha tidak kebingungan mengikuti perkembangan kebijakan perdagangan luar negeri.

Menurut Bagiawan, pemerintah provinsi berkomitmen mendukung pelaku usaha menembus pasar ekspor dengan lebih mudah, selama seluruh persyaratan dipenuhi.

Ia menyampaikan, Gubernur Kalimantan Selatan berpesan agar pemerintah daerah terus mengayomi dan memfasilitasi pelaku usaha, sehingga proses ekspor tidak menjadi hambatan pengembangan usaha dan perluasan pasar.

Terkait wacana ekspor satu pintu yang disebut akan melibatkan Danantara, Bagiawan menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut masih dalam proses.

Informasi yang diterima menyebutkan rencana penerapan pada 2027, namun kepastian teknis dan ketentuan resminya masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Kementerian Perdagangan.

“Apapun pun kebijakan yang nantinya diterapkan pemerintah pusat, semangat pelaku usaha untuk melakukan ekspor tetap terjaga dan mampu beradaptasi dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya Selasa (27/10).

Sejalan dengan hal tersebut, Analis Perdagangan Ahli Madya Kementerian Perdagangan, Damar Wijayanto menjelaskan, bahwa pemerintah terus mendorong kemudahan perizinan ekspor bagi berbagai pelaku usaha, termasuk UMKM.

Menurut Damar, proses perizinan perlu dipahami agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan ekspor sesuai ketentuan.

Selain mengurus persyaratan dari dalam negeri, eksportir juga perlu memperhatikan aturan dan persyaratan yang berlaku di negara tujuan.

Ia menambahkan, koordinasi antara pelaku usaha, pemerintah daerah, dan instansi terkait menjadi penting untuk membantu menyelesaikan kendala yang mungkin muncul selama proses ekspor.

“Dengan pendampingan dan koordinasi yang baik, pelaku UMKM diharapkan semakin memahami prosedur perdagangan internasional dan memiliki peluang lebih besar untuk memperluas jangkauan pasarnya,” jelas Damar.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Prieska Widhi Prasetyo menegaskan, bahwa kemudahan ekspor juga bergantung pada kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan berlaku.

Ia menjelaskan, legalitas usaha dan barang yang jelas, pemenuhan dokumen, serta kepastian pasar, menjadi sejumlah aspek penting yang perlu diperhatikan eksportir.

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, proses pelayanan kepabeanan diharapkan berjalan lebih lancar.

Prieska juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting untuk memastikan kegiatan perdagangan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

Melalui sinergi Dinas Perdagangan, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, dan pelaku usaha, sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman mengenai ekspor sekaligus membuka peluang bagi produk Kalimantan Selatan untuk bersaing di pasar internasional.

“Kemudahan prosedur, kepastian persyaratan, dan kepatuhan menjadi tiga kunci penting agar pelaku usaha daerah dapat mengembangkan ekspor berkelanjutan,” tutupnya. (NHF/RIW/EPS)

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.