Tingkatkan Kesadaran Membayar Pajak, UPPD Samsat Banjarmasin 1 Dukung Sosialisasi PKB Dan BBNKB
Banjarmasin – UPPD Samsat Banjarmasin 1 memberikan dukungan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin, melaksanakan mensosialisasikan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Banjarmasin Tahun 2026. Sosialisasi bersama UPPD Samsat Banjarmasin 1 Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan ini, digelar di Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (21/10).
Usai membuka sosialisasi, didampingi Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin Edi Wibowo, dan Kepala UPPD Samsat Banjarmasin 1 Mirza Lutfillah, Sekdako Banjarmasin Ichroom Muftezar menyampaikan, sosialisasi bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Banjarmasin, saya ingin mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi – tingginya kepada jajaran Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin yang telah melaksanakan dan memfasilitasi kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan,” ungkap Tezar.
Pajak, lanjutnya, adalah sumber pendapatan daerah yang penting
untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Oleh karena itu, kepatuhan membayar pajak merupakan wujud partisipasi dan tanggung jawab bersama,
membangun Kota Banjarmasin
“Terkait PKB dan BBNKB, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan sesuai ketentuan, menjaga keakuratan data kendaraan, serta melaksanakan proses balik nama apabila terjadi peralihan kepemilikan,” tutur Tezar lebih lanjut.
Sekdako Banjarmasin ini juga mengharapkan dukungan penuh dari camat, lurah, dan ketua RT/RW, membantu pemutakhiran data
agar administrasi perpajakan semakin tertib.
Sementara itu, PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang strategis bagi pembangunan
Kota Banjarmasin.

“Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh jajaran perangkat daerah dan aparatur kewilayahan untuk memastikan distribusi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) berjalan tertib dan tepat waktu,” ucap Tezar.
Masyarakat juga diharapkan segera memeriksa kesesuaian data objek pajak dan identitas wajib pajak, serta membayar PBB-P2 tepat waktu.
“Khusus di tahun 2026 ini, saya juga mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan program stimulus PPB-P2 yang dilaksanakan Pemerintah Kota Banjarmasin bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 September sampai dengan 30 November 2026, sesuai ketentuan
berlaku,” ujar Tezar.
Optimalisasi penerimaan pajak memerlukan sinergi dan koordinasi yang kuat antara Pemerintah Kota Banjarmasin, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, beserta seluruh
instansi terkait.
Dalam hal ini, perlu dipahami bahwa PKB dan BBNKB merupakan pajak provinsi, dengan Pemerintah Kota Banjarmasin yang memperoleh penerimaan melalui mekanisme opsen.
Sedangkan PBB-P2 merupakan pajak yang dikelola Pemerintah Kota Banjarmasin.
“Diharapkan, sinergi ini dapat terus diperkuat, baik itu melalui pertukaran dan pemutakhiran data, peningkatan
kualitas pelayanan,serta penyampaian informasi perpajakan yang jelas dan mudah diakses masyarakat,” ujar Tezar.
Dengan demikian, kepatuhan wajib pajak terus meningkat dan potensi pendapatan daerah juga dikelola optimal, transparan, dan akuntabel.
“Semoga kegiatan ini berjalan lancar, serta memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kesadaran perpajakan dan mendukung pembangunan Kota Banjarmasin yang maju dan sejahtera,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Banjarmasin 1 Mirza Lutfillah mengatakan, pada sosialisasi ini, Samsat Banjarmasin 1 menyampaikan materi diskon pajak daerah yang berlaku Agustus hingga 30 November 2026, serta Gebyar Panutan Pajak untuk wajib pajak yang taat membayar kewajiban.
“Dengan adanya keringanan yang diberikan pemerintah, maka pendapatan pajak kendaraan bermotor semakin meningkat,” ucap Mirza. (SRI/RIW/EPS)
