Pastikan Subsidi Tepat Sasaran, Ini Rekomendasi Pansus BBM DPRD Kalsel
Banjarmasin – Distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kalimantan Selatan menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Melalui Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi, DPRD Kalsel menyampaikan 21 rekomendasi kepada pemerintah dan instansi terkait sebagai langkah konkret memperkuat pengawasan sekaligus memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat yang berhak.
Rekomendasi disampaikan Ketua Pansus Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi, Muhammad Syaripuddin dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Rabu (14/10).
Hasil kerja Pansus selama enam bulan ini menjadi pijakan untuk membenahi tata kelola distribusi BBM bersubsidi, mulai dari pengawasan di lapangan hingga penindakan terhadap dugaan penyimpangan.

Syaripuddin mengatakan, sejumlah persoalan yang menjadi perhatian di antaranya dugaan pelangsiran, penyalahgunaan BBM bersubsidi, lemahnya pengawasan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), hingga indikasi keterlibatan oknum dalam rantai distribusi.
“Rekomendasi yang telah disusun tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar diwujudkan melalui langkah nyata oleh Satuan Tugas (Satgas) BBM dan seluruh instansi terkait,” ucapnya.
Menurut Syaripuddin, pengawasan perlu diperkuat agar penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Sebanyak 21 rekomendasi tersebut mencakup sejumlah langkah strategis, antara lain integrasi data kendaraan dan penerima subsidi, pengawasan distribusi hingga SPBU, pemeriksaan transaksi yang tidak wajar, optimalisasi penggunaan kamera pengawas atau CCTV, serta penguatan penegakan hukum.
“Untuk memastikan rekomendasi berjalan efektif, pemerintah diminta menyusun rencana aksi dalam waktu 60 hari,” jelasnya.

Senada disampaikan, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, yang menegaskan pentingnya tindak lanjut rekomendasi. DPRD akan meminta laporan berkala untuk mengetahui perkembangan perbaikan distribusi BBM bersubsidi di daerah.
Pansus mendorong penertiban penggunaan BBM bersubsidi oleh sektor usaha besar yang tidak sesuai peruntukan, sekaligus mengoptimalkan saluran pengaduan masyarakat agar dugaan penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti.
“Perkembangan pelaksanaannya juga diharapkan dilaporkan kepada DPRD setiap tiga bulan sebagai bentuk evaluasi dan pengawasan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, menyatakan kesiapan aparat menindaklanjuti rekomendasi, khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum. Hasil rekomendasi juga akan diteruskan kepada Kapolda Kalsel.
Penguatan pengawasan distribusi BBM bersubsidi diharapkan mampu mengurangi penyimpangan, memperbaiki pelayanan di SPBU, serta memberikan kepastian akses BBM bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk pengemudi angkutan dan pelaku usaha transportasi.
“Bagi masyarakat, keberhasilan kebijakan ini bukan sekadar terbitnya rekomendasi, melainkan perubahan nyata di lapangan: distribusi lebih tertib, pengawasan lebih transparan, dan subsidi benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak,” tutupnya. (ADV-NHF/RIW/APR)
