WFH Setiap Jumat Dihentikan, Jam Masuk Kerja ASN Kembali Normal 1 Oktober 2026
Gubernur kalsel, Muhidin
Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tidak lagi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalsel setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut mulai dihentikan pada 1 Oktober 2026.
Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin, saat Rapat Koordinasi Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis, (1/10) mengatakan, kebijakan WFH yang sebelumnya diterapkan setiap Jumat tidak lagi diperlukan seiring kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mulai terkendali.

“Selain pertimbangan kondisi karhutla, penghentian WFH juga mempertimbangkan efisiensi operasional pemerintah daerah,” ungkap nya.
Menurut Muhidin, pengeluaran operasional tetap berjalan meskipun ASN bekerja dari rumah.
Ia mencontohkan sejumlah kebutuhan operasional seperti bus listrik yang tetap membutuhkan biaya, baik ketika WFH diberlakukan maupun saat ASN bekerja dari kantor.
“Dengan pertimbangan ini, Pemprov Kalsel kembali mendorong ASN untuk melaksanakan pekerjaan dari kantor sehingga pelayanan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal,” lanjutnya.
Selain menghentikan WFH setiap Jumat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga mengembalikan jam masuk kerja ASN dari sebelumnya pukul 09.00 Wita menjadi pukul 08.00 Wita
Penyesuaian jam kerja tersebut sebelumnya dilakukan sebagai bagian dari langkah pemerintah menyesuaikan aktivitas perkantoran dengan kondisi kabut asap akibat karhutla.
“Seiring kondisi karhutla yang mulai terkendali, jam masuk kerja ASN kembali seperti sebelumnya, yakni pukul 08.00 pagi,” ucap nya.
Meski demikian, tetap diberikan masa toleransi hingga pukul 09.00 Wita. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengembalikan pola kerja ASN sekaligus meningkatkan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Dengan penghentian WFH dan kembalinya jam masuk kerja pukul 08.00 Wita,, Pemprov Kalsel mendorong seluruh SKPD kembali menjalankan aktivitas pemerintahan secara normal dengan tetap memperhatikan kondisi dan ketentuan yang berlaku. (MRF/RIW/EPS)
