Pemprov Kalsel Dorong Penempatan ASN Berdasarkan Kompetensi dan Kinerja

Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendorong perubahan dalam pengelolaan karier aparatur sipil negara (ASN), dengan menempatkan kompetensi, kinerja, dan disiplin sebagai bagian penting dalam menentukan posisi jabatan.

Upaya tersebut dilakukan melalui penerapan manajemen talenta yang tengah disiapkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Selatan.

Ket : Gubernur Muhidin saat menyampaikan sambutan pelantikan

Hal tersebut disampaikan Gubernur Kalsel Muhidin, usai melantik dan mengambil sumpah janji jabatan 10 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Jumat (7/8).

Gubernur Muhidin, meminta pemetaan talent pool ASN segera dilakukan secara menyeluruh. Pemetaan akan menggunakan sembilan matrix box manajemen talenta untuk mengetahui posisi setiap ASN berdasarkan kompetensi dan kinerjanya.

“Saya ingin BKD menyiapkan pemetaan database talent pool ASN, termasuk pejabat struktural, ke dalam sembilan matrix box manajemen talenta. Setiap matrix box menunjukkan kompetensi ASN, mulai dari level tertinggi sembilan hingga level terendah satu,” ujar Muhidin.

Muhidin menegaskan, sistem tersebut diperlukan agar proses rotasi, mutasi, maupun pengisian jabatan dapat dilakukan secara lebih objektif.

“ASN akan dinilai melalui sistem asesmen kinerja dan disiplin ke dalam sembilan kategori. Pejabat yang berada pada kategori tinggi memiliki fleksibilitas untuk ditempatkan pada berbagai jabatan,” kata Muhidin.

Sementara itu, Kepala BKD Kalsel, Noryadi, menegaskan bahwa sistem merit melalui manajemen talenta memberikan peluang yang sama bagi ASN untuk mengembangkan karier sesuai kemampuan yang dimiliki.

“Penempatan ASN tidak hanya mempertimbangkan golongan, tetapi juga berdasarkan hasil pemetaan kompetensi, kinerja, dan disiplin. Dengan begitu, setiap ASN memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan sesuai kompetensi dan potensinya,” ujar Noryadi.

Menurut Noryadi, penerapan sistem tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional dan objektif.

Ia menjelaskan, apabila pemetaan manajemen talenta belum menghasilkan kandidat yang memenuhi kriteria jabatan tertentu, maka mekanisme seleksi terbuka tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Pemprov Kalsel berharap penerapan manajemen talenta mampu menghasilkan penempatan aparatur yang lebih tepat, sekaligus mendorong peningkatan kinerja organisasi dan pelayanan publik. (BDR/RIW/EPS)

Green Action 2026, Tanam 600 Bibit Pohon dan Kumpulkan Dua Ton Sampah di Kabupaten Banjar

Banjar – Upaya meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan terus dilakukan di Kabupaten Banjar melalui kegiatan Green Action 2026.

Kegiatan yang diinisiasi Banua Pers Community (BPC) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan tersebut mengajak masyarakat terlibat langsung dalam menjaga kebersihan, mengelola sampah, sekaligus memperluas penghijauan.

Kepala Dinas LH Provinsi Kalsel saat melakukan aksi penanaman pohon

Kegiatan yang digelar Minggu (9/8) ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalimantan Selatan dan dipusatkan di tiga desa di Kecamatan Martapura Barat, yakni Desa Sungai Rangas Ulu, Desa Sungai Rangas Tengah, dan Desa Sungai Rangas Hambuku.

Green Action 2026 diisi dengan sejumlah kegiatan utama, mulai dari kerja bakti membersihkan lingkungan, penukaran sampah dengan sembako, hingga penanaman sebanyak 600 bibit pohon.

Berbagai jenis pohon ditanam dalam kegiatan tersebut, di antaranya tabebuya, tanjung, kamboja, spathodea, serta sejumlah jenis tanaman buah.

Selain berfungsi sebagai penghijauan, pemilihan jenis pohon berbunga juga diharapkan dapat menambah nilai estetika kawasan ketika tanaman tumbuh dan berkembang.

Kepala DLH Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmat Prapto Udoyo mengatakan, penanaman pohon merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih hijau, teduh, dan nyaman bagi masyarakat.

Menurutnya, pohon yang ditanam diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang, terutama menciptakan ruang terbuka hijau sekaligus memperindah kawasan yang menjadi aktivitas masyarakat.

“Harapannya, ketika tumbuh besar nanti dapat memberikan keteduhan sekaligus memperindah kawasan yang dilalui masyarakat,” ujarnya.

Selain penghijauan, Green Action 2026 juga memberikan perhatian terhadap persoalan sampah.

Masyarakat diajak memilah dan mengumpulkan sampah untuk kemudian ditukarkan dengan sembako.

Program tersebut menjadi salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa sampah yang telah dipilah masih memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, sekaligus membantu mengurangi jumlah sampah yang berakhir di lingkungan maupun tempat pemrosesan akhir.

Rahmat menyebut, dari kegiatan penukaran sampah tersebut berhasil dikumpulkan sekitar dua ton sampah.

“Dari hasil laporan teman-teman, terkumpul kurang lebih dua ton sampah. Ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kepedulian yang cukup tinggi terhadap kebersihan dan lingkungan,” katanya.

Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pengelolaan sampah.

“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya kesadaran masyarakat untuk mengurangi, memilah, dan mengelola sampah sejak dari sumbernya,” lanjutnya.

Sementara itu, Koordinator Green Action 2026, Hasan mengatakan, kegiatan tersebut dirancang tidak sekadar memberikan manfaat secara langsung bagi lingkungan, tetapi juga membangun kesadaran dan kebersamaan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat memberikan dampak jangka panjang, baik melalui penghijauan maupun perubahan kebiasaan masyarakat dalam memperlakukan lingkungan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi lingkungan, menjaga kelestarian alam, memperbaiki kualitas udara, serta menciptakan lingkungan yang lebih hijau dan nyaman bagi generasi mendatang,” katanya.

Untuk memperluas pesan kepedulian lingkungan, panitia juga menggelar lomba konten kreatif dan infografis dengan tema penghijauan serta pengelolaan sampah. Kegiatan tersebut menyasar partisipasi masyarakat, khususnya generasi muda.

Lomba tersebut menyediakan hadiah uang tunai dan diharapkan dapat menjadi sarana bagi generasi muda untuk menyampaikan pesan – pesan lingkungan melalui kreativitas dan media yang dekat dengan kehidupan mereka.

Hasan menegaskan, Green Action 2026 diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan sesaat atau seremonial.

Lebih dari itu, kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk membangun kebiasaan baru di tengah masyarakat, mulai dari menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi produksi sampah, memilah sampah, hingga merawat pohon yang telah ditanam.

“Lingkungan yang bersih, sehat, dan hijau tidak dapat diwujudkan oleh satu atau dua orang saja. Dibutuhkan partisipasi dan kesadaran kita semua untuk menjaga serta merawatnya,” pungkasnya.

Pelaksanaan Green Action 2026 juga mendapat dukungan dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Selatan.

Dukungan tersebut menjadi bagian dari kolaborasi berbagai pihak dalam mendorong kegiatan pelestarian lingkungan di daerah.

Sejumlah perusahaan yang turut memberikan dukungan di antaranya PT Anugerah Energi Kalimantan, PT Toudano Mandiri Abadi (TMA), PT Antang Gunung Meratus (AGM), PT Arutmin Indonesia, PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Kalimantan Selatan, PT Borneo Indobara (BIB), PT Adaro Indonesia, PT Tunas Inti Abadi (TIA), PT Sinar Bintang Albar (SBA), PT Guthrie International Pulau Laut Refinery, dan PT Borneo Energi Nusantara.

Kolaborasi antara pemerintah, komunitas, masyarakat, dan dunia usaha tersebut diharapkan dapat memperkuat gerakan pelestarian lingkungan di Kalimantan Selatan.

Melalui Green Action 2026, kepedulian terhadap lingkungan tidak hanya diwujudkan melalui penanaman pohon dan pembersihan kawasan, tetapi juga melalui upaya membangun kesadaran bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang perlu dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. (MRF/RIW/EPS)

Merajut Asa Baru Laskar Antasari, Supian HK: Barito Putera Harus Kembali Mengharumkan Banua

Banjarmasin – Musim baru menjadi lembaran baru bagi PS Barito Putera untuk kembali mengejar prestasi sekaligus mengembalikan kebanggaan masyarakat Kalimantan Selatan di panggung sepak bola nasional.

Optimisme itu mengemuka dalam acara silaturahmi dan penandatanganan kontrak pemain baru Keluarga Besar PS Barito Putera di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, akhir pekan tadi.

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK

Supian HK menegaskan, perjalanan Barito Putera pada musim kompetisi yang baru bukan hanya tentang pertandingan dan perolehan poin.

Lebih dari itu, setiap langkah Laskar Antasari membawa nama dan kebanggaan Banua.
Karena itu, ia berharap hadirnya para pemain baru dapat memberikan energi positif sekaligus memperkuat skuad Barito Putera untuk menghadapi persaingan yang semakin kompetitif.

“PS Barito Putera adalah kebanggaan kita bersama. Di musim baru ini kami berharap tim bisa kembali berprestasi dan memberikan hasil terbaik untuk masyarakat Kalimantan Selatan,” katanya.

Menurut Supian HK, membangun tim yang kuat tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan pemain di lapangan. Kekompakan manajemen, dukungan pemerintah, legislatif, suporter dan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam perjalanan sebuah klub.

DPRD Kalsel siap menjadi bagian dari upaya bersama untuk mendorong kemajuan olahraga di Banua, termasuk sepak bola.

Kini, harapan baru kembali disematkan kepada Barito Putera. Bukan hanya untuk mengejar kemenangan demi kemenangan, tetapi juga untuk menghadirkan kembali momen-momen yang membuat masyarakat Banua bangga.

Musim baru, skuad baru, semangat baru. Saatnya Laskar Antasari kembali mengukir cerita dan membawa nama Banua lebih tinggi di kancah sepak bola nasional.

Sumber humas DPRD Kalsel

“Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah provinsi dan manajemen Barito Putera. Mari rajut asa bersama dengan semangat satu tujuan, satu perjuangan untuk kemajuan Banua,” tegasnya.

Lebih lanjut Supian HK menyampaikan, dengan Semangat kebersamaan tersebut sejalan dengan tema kegiatan, “Merajut Asa Musim Baru, Silaturahmi untuk Satu Tujuan, Satu Perjuangan.”

Tema itu dinilai bukan sekadar slogan, tetapi menjadi pesan penting agar seluruh elemen Barito Putera memiliki visi yang sama dalam menghadapi musim kompetisi mendatang.

Dengan komposisi pemain baru, semangat yang diperbarui, serta dukungan masyarakat Banua, Barito Putera diharapkan mampu tampil lebih percaya diri dan kompetitif.

“Mari masyarakat Kalimantan Selatan untuk terus memberikan dukungan positif kepada Laskar Antasari. Sebab, dukungan publik menjadi energi tersendiri bagi pemain ketika berjuang di lapangan,” tutup Supian HK. (ADV-NHF/RIW/EPS)

Aset Tak Sekadar Berdiri: DPRD Kalsel Dorong Badan Penghubung Jakarta Jadi Mesin Baru PAD

Jakarta – Aset milik daerah tidak cukup hanya terpelihara dan berdiri megah. Lebih dari itu, aset pemerintah harus mampu memberikan manfaat nyata, baik dalam mendukung pelayanan pemerintahan maupun menghasilkan pendapatan bagi daerah.

Gagasan tersebut menjadi perhatian Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, usai melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan retribusi daerah di Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Selatan di Jakarta, akhir pekan tadi.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo

Dalam kegiatan tersebut, Komisi II DPRD Kalsel bersama Wakil Ketua DPRD Kalsel Kartoyo, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, menggali berbagai peluang agar aset daerah yang berada di luar Kalimantan Selatan tersebut dapat dioptimalkan sebagai salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Badan Penghubung Kalsel di Jakarta dinilai memiliki potensi yang cukup besar. Tidak hanya melalui pemanfaatan kamar atau mess, tetapi juga aula dan berbagai fasilitas yang dapat digunakan untuk menunjang kegiatan pemerintahan.

Wakil Ketua DPRD Kalsel Kartoyo mengatakan, hasil pendalaman menunjukkan masih terdapat ruang yang dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Menurutnya, salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah membangun koordinasi yang lebih kuat antara Pemerintah Provinsi Kalsel dengan pemerintah kabupaten kota.

Dengan jumlah pemerintah daerah di Kalsel yang cukup banyak dan tingginya kebutuhan kegiatan kedinasan di Jakarta, fasilitas Badan Penghubung dinilai dapat menjadi pilihan utama untuk rapat, pertemuan, koordinasi maupun kegiatan pemerintahan lainnya.

Foto bersama

“Kita melaksanakan pendalaman pendapatan di Badan Penghubung Kalsel. Alhamdulillah sudah terlihat bahwa pendapatan di Badan Penghubung masih dapat ditingkatkan,” ujar Kartoyo.

Kartoyo menyampaikan, apabila pemerintah kabupaten kota di Kalsel dapat lebih sering memanfaatkan fasilitas milik daerah tersebut ketika melaksanakan kegiatan di Jakarta, maka manfaatnya akan berlipat.

Bukan hanya aula yang menjadi sumber penerimaan. Kegiatan di aula juga berpotensi meningkatkan tingkat hunian kamar atau mess karena peserta kegiatan membutuhkan tempat menginap.

“Ke depan kami akan mendorong koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, agar setiap kegiatan yang dilaksanakan di Jakarta dapat memanfaatkan fasilitas Badan Penghubung. Dengan demikian, secara tidak langsung pendapatan daerah juga akan meningkat,” jelasnya.

Lebih lanjut Kartoyo menambahkan, optimalisasi satu fasilitas dapat memberikan dampak terhadap fasilitas lainnya. Ketika aula digunakan untuk rapat atau kegiatan pemerintahan, peserta maupun panitia kegiatan berpotensi menggunakan kamar atau mess Badan Penghubung. Dengan demikian, satu kegiatan dapat menghasilkan lebih dari satu sumber penerimaan.

“Apabila aula dimanfaatkan untuk kegiatan, maka panitia maupun peserta juga dapat menginap di mess Badan Penghubung yang kondisinya cukup baik. Insyaallah hal itu akan memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah,” pungkasnya. (ADV-NHF/RIW/EPS)

Dari Silaturahmi ke Sinergi: Supian HK Dorong Kerukunan Umat Jadi Kekuatan Pembangunan Banua

Banjarmasin – Kerukunan umat beragama dinilai bukan sekadar fondasi kehidupan sosial, tetapi juga menjadi kekuatan penting dalam menjaga stabilitas dan mempercepat pembangunan daerah.

Karena itu, pertemuan antara Menteri Agama Republik Indonesia Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, bersama tokoh agama se-Kalimantan di Banjarmasin diharapkan mampu melahirkan semangat baru memperkuat toleransi dan moderasi beragama di Banua.

Sumber humas DPRD Kalsel

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, usai menghadiri Silaturahmi Menteri Agama RI dengan Tokoh Agama se-Kalimantan yang berlangsung di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Minggu (9/8).

Menurut Supian HK, kehadiran Menteri Agama di Kalimantan Selatan menjadi momentum strategis mempertemukan pemerintah dengan para tokoh agama, membangun kesamaan pandangan mengenai pentingnya menjaga kerukunan di tengah keberagaman masyarakat.

Ia menilai, keberagaman agama, suku, budaya dan latar belakang masyarakat merupakan kekayaan yang harus dirawat bersama.

“Kami menyambut baik dan mengapresiasi kehadiran Bapak Menteri Agama di Banua. Silaturahmi ini bukan hanya temu sapa, tetapi juga forum strategis untuk menyatukan visi dalam menjaga kerukunan umat beragama,” katanya.

Supian HK menegaskan, kerukunan tidak cukup hanya diwujudkan melalui slogan, tetapi harus diterjemahkan dalam kehidupan sehari-hari.

Sikap saling menghormati, menghargai perbedaan, serta mengedepankan dialog menjadi bagian penting untuk menciptakan suasana masyarakat yang aman dan harmonis.

Dalam kondisi tersebut, tokoh agama memiliki posisi penting sebagai bagian dari elemen masyarakat yang mampu memberikan keteladanan sekaligus menjadi jembatan dalam membangun komunikasi antarumat.

“Peran tokoh agama sangat vital dalam menjaga stabilitas sosial. Nasihat dan keteladanan para ulama, pendeta, pastor, tokoh agama Hindu, Buddha, dan tokoh agama lainnya sangat dibutuhkan masyarakat,” ungkapnya.

Supian HK menambahkan, kondisi masyarakat yang rukun akan memberikan dampak positif terhadap berbagai sektor pembangunan.

Pemerintah dapat menjalankan program pembangunan dengan lebih optimal ketika masyarakat berada dalam suasana aman, damai, dan saling menghargai.

Karena itu, DPRD Kalsel siap terus membangun sinergi bersama pemerintah daerah dan Kementerian Agama, khususnya dalam mendukung program yang berkaitan dengan penguatan kehidupan keagamaan, toleransi, serta pembinaan masyarakat.

“DPRD Kalsel tentu siap bersinergi dengan Kementerian Agama dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk memperkuat program-program keagamaan yang menyentuh langsung masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin, Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman, jajaran Forkopimda Kalsel, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta organisasi keagamaan dari berbagai daerah di Kalimantan. (ADV-NHF/RIW/EPS)

Ombudsman Mulai Penilaian Maladministrasi 2026 di Kalsel, Sasar 85 Unit Layanan dan Libatkan Ribuan Responden

Banjarmasin — Dalam rangka mendukung perwujudan Prioritas Nasional yang menjadi Asta Cita Presiden Republik Indonesia sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.

Sebagai penanda dimulainya penilaian tersebut di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Perwakilan Ombudsman RI Kalsel melaksanakan acara Sosialisasi dan Entry Meeting secara daring, pada Jumat (7/8).

Penilaian Maladministrasi merupakan program strategis dalam konteks pencegahan maladministrasi yang dapat menggambarkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik dan merekam tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara.

Adapun yang menjadi aspek penilaian adalah Kualitas Pelayanan yang terdiri dari 4 Dimensi (Input, Proses, Output, Pengaduan) dan Kepercayaan Masyarakat (Integritas, Kapasitas, Tata Kelola), serta Tingkat Kepatuhan terhadap produk-produk pengawasan Ombudsman RI.

Di Kalsel, penilaian menyasar pada dinas, rumah sakit, sekolah dan panti di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel, 2 Pemerintah Kota, dan 11 Pemerintah Kabupaten. Juga 13 Kantor Pertanahan, 13 Polresta/Polres, dan 3 Kantor Imigrasi se Kalsel. Total ada 85 unit layanan sebagai lokus penilaian dengan melibatkan ribuan responden dari pengguna layanan maupun masyarakat pada umumnya.

Acara Sosialisasi dan Entry Meeting dibuka secara resmi Anggota Ombudsman RI sekaligus Koordinator Wilayah Ombudsman Kalsel, Syafrida Rachmawati Rasahan.

Dalam sambutannya, Syafrida menyampaikan bahwa penilaian maladministrasi merupakan instrumen strategis yang objektif, independen dan berbasis potensi maladministrasi.

“Pelaksanaan penilaian ini harus dimaknai sebagai momentum yang tepat untuk memperkuat kepatuhan, manajemen risiko dan budaya pelayanan publik. Semua pihak wajib berkomitmen menjaga integritas dan meningkatkan kompetensi agar masyarakat puas dan percaya dengan layanan yang diberikan”, tegas Syafrida.

Hasilnya adalah ikhtiar kebermanfaatan, bahwa ada ruang-ruang perbaikan yang patut diatensi dan ditindaklanjuti, serta ada aspek-aspek positif atau kekuatan yang perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan, seperti hadirnya layanan yang lebih mudah, cepat, transparan dan berkeadilan bagi masyarakat.

Syafrida juga menyampaikan bahwa melalui kegiatan Entry Meeting ini diharapkan seluruh instansi pelayanan publik di Kalsel memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai teknis penilaian maladministrasi tahun 2026, termasuk aspek, tahapan, metode dan hasil penilaian.

Diyakini dengan Opini Ombudsman RI akan berkontribusi terhadap perbaikan sistem dan peningkatan mutu pelayanan publik yang dilaksanakan Pemerintah Daerah maupun Instansi Vertikal kepada masyarakat luas.

Dukungan penuh terhadap Opini Ombudsman RI diutarakan pula Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Mewakili Gubernur Kalsel, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kalsel, Dinansyah, menyampaikan kata sambutan.

Bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen penuh untuk terus bersinergi dengan Ombudsman guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat serta memberikan pelayanan yang berkualitas, profesional, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Untuk memberikan pemahaman mendalam terkait penilaian maladministrasi tahun 2026, kegiatan sosialisasi menghadirkan Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, yang menyampaikan gambaran umum Opini Ombudsman RI yang mencakup arah kebijakan, tujuan strategis, serta urgensi penilaian maladministrasi sebagai tolak ukur kinerja pelayanan publik Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal.

Dilanjutkan dengan paparan Maulana Achmadi selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalsel terkait teknis penilaian maladministrasi, antara lain unsur penilaian, bukti dukung dan peran narahubung.

Kegiatan Sosialisasi dan Entry Meeting berjalan lancar dan mendapat antusiasme yang tinggi dari para peserta yang berasal dari jajaran Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, Polresta/Polres, dan Kantor Imigrasi se Kalsel.

Ini terlihat dari jumlah kehadiran peserta yang lebih dari 200 orang serta keaktifan dalam sesi diskusi yang dipenuhi pertanyaan dari peserta, bahkan hingga melewati waktu pelaksanaan kegiatan yang direncanakan. (OmbudsmanKalsel-RIW/APR)

Lebih Cepat 3 Hari, Jalan Veteran Sungai Lulut Dibuka Kembali Untuk Umum

Banjarmasin – Ruas Jalan Veteran Kilometer 5 koma 5, Sungai Lulut, resmi dibuka pada Jumat (7/8). Jalan ini sempat ditutup total hingga 10 Agustus 2026, berdasarkan arahan Pemprov Kalsel.

Pembukaan jalan dilaksanakan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Kalsel (LLAJ) Kalimantan Selatan, yang dipimpin Dinas PUPR Kalsel, Dinas Perhubungan Kalsel, Lantas Polresta Banjarmasin, Dishub Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Timur, serta Kelurahan Sungai Lulut.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kalsel, Robby Cahyadi menyampaikan, meski rencana semula dibuka pada 10 Agustus 2026 mendatang, namun karena pekerjaan sudah selesai, maka jalan tetap dibuka untuk umum.

“Setelah janji kita setelah kejadian longsor, Dinas PUPR akan memperbaiki dalam waktu tiga minggu, dengan target pada 10 Agustus 2026 sudah rampung,” ungkap Roby.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kalsel Roby Cahyadi didampingi Kabid Lalu Lintas Jalan Dishub Kalsel Tommy Hariadi

Tetapi, lanjutnya, karena permintaan dan desakan dari masyarakat yang sangat memerlukan akses jalan tersebut, maka Dinas PUPR bersama Forum LLAJ sepakat dibuka secepatnya.

“Meski dibuka tetapi dengan catatan artinya kontruksi yang ada ini masih dalam pengawasan, karena itu dilakukan pembatasan,” ujarnya.

Karena jalan masih dalam tahap pemeliharaan, dan pembukaan ini hanya bersifat uji coba, maka pihaknya tetap memberlakukan larangan melintas untuk angkutan berat melebihi tonase.

“Pembatasan jalan dari beban angkutan seberat 6 ton lebih,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Jalan Dishub Kalsel, Tommy Hariadi mengatakan, selama masa pemeliharaan, pihaknya tetap memantau kondisi jalan hingga 30 hari ke depan.

“Kami juga mengawasi untuk memastikan, tidak ada kendaraan angkutan besar melebihi 6 ton yang melintas di jalan tersebut,” ungkap Tommy.

Dalam kesempatan tersebut, Tommy juga mengingatkan, agar masyarakat yang melintasi jalan tersebut untuk selalu berhati hati.

“Kami mengimbau, agar masyarakat yang melintasi jalan ini, agar selalu berhati hati,” ucap Tommy.

Sedangkan, Wakasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP R. Joko Setiawan mengajak, agar warga Jalan Sungai Lulut kilometer 5,5, turut serta mengawasi angkutan melebihi tonase yang melintasi kawasan tersebut.

“Petugas lantas Polresta Banjarmasin terus melakukan pengawasan di Jalan Sungai Lulut, pasca pembukaan pada Jumat 7 Agustus 2026,” ujarnya.

Mengingat, kawasan ini masih dalam masa pengerasan, maka warga diminta turut serta melakukan pengawasan. Khususnya dari angkutan melebihi tonase.

Joko juga meminta warga mematuhi rambu rambu lalu lintas yang telah dipasang di kawasan tersebut.

“Jangan sampai ketika malam hari tidak ada pengawasan angkutan berat melintasi jalan tersebut, karena itu peran aktif masyarakat diperlukan,” ucapnya. (SRI/RIW/APR)

Barang Pribadi Akan Dikenai Pajak, Ini Penegasan DJP Kalselteng

Banjarmasin, 5 Agustus 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial terkait klaim, bahwa berbagai barang pribadi, seperti sepeda, televisi, kulkas, AC, pakaian, jam tangan, hingga perhiasan emas akan dikenai pajak mulai tahun 2027.

Informasi tersebut dipastikan tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum dalam ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang perpajakan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat ketentuan yang menetapkan pengenaan pajak atas kepemilikan barang-barang pribadi sebagaimana disebutkan dalam video yang beredar.

“Informasi yang menyebutkan bahwa mulai tahun 2027 masyarakat akan dikenai pajak hanya karena memiliki sepeda, televisi, kulkas, AC, pakaian, jam tangan, maupun perhiasan adalah informasi yang tidak benar atau hoaks,” ujar Luqman.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak sebelum mempercayai maupun menyebarkannya

Ia menjelaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut asas legalitas, yaitu setiap jenis pajak hanya dapat dipungut apabila telah diatur secara tegas dalam undang-undang.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang – undang.

Selain itu, pengaturan mengenai jenis-jenis pajak pusat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) beserta peraturan pelaksanaannya.

Tidak terdapat ketentuan yang mengatur pengenaan pajak atas kepemilikan barang-barang pribadi sebagaimana disebutkan dalam video tersebut.

Luqman menambahkan bahwa perlu dibedakan antara kepemilikan harta dengan kewajiban perpajakan.

Dalam administrasi perpajakan, harta milik Wajib Pajak memang dapat dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari pelaporan kondisi harta dan kewajiban. Namun, pelaporan harta bukan berarti harta tersebut dikenai pajak baru.

“Harta dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari prinsip self assessment untuk menggambarkan kondisi ekonomi Wajib Pajak. Pelaporan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak atas barang yang dimiliki. Pajak dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap objek pajak yang telah diatur dalam peraturan perundang – undangan,” jelasnya.

DJP juga mengingatkan bahwa dalam transaksi pembelian barang tertentu memang dapat timbul kewajiban perpajakan, misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, hal tersebut berbeda dengan narasi yang menyebutkan adanya pajak baru atas kepemilikan barang pada tahun 2027, yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum.

Kanwil DJP Kalselteng mengajak masyarakat untuk menjadi pengguna media sosial yang bijak dengan tidak langsung mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Masyarakat diharapkan memperoleh informasi perpajakan hanya melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak, seperti situs www.pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), maupun layanan Kring Pajak 1500200.

“Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari informasi yang menyesatkan dan berpotensi menimbulkan keresahan,” tutup Luqman. (DJPKalselteng-RIW/APR)

Kemnaker Sesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan Hadapi Dinamika Dunia Kerja

Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan agar mampu menjawab dinamika dunia kerja yang terus berkembang.

Penyesuaian tersebut mencakup pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), dan ekonomi digital berbasis platform (gig economy) dengan tetap menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dunia usaha dan pelindungan pekerja.

Arah kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, saat menjadi pembicara dalam Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta, Kamis (6/8).

Menurutnya, perubahan model bisnis dan pola kerja menuntut regulasi yang adaptif tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha.

“Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak-hak pekerja tetap harus terlindungi,” kata Cris.

Dalam paparannya, Cris menjelaskan bahwa PKWT tetap menjadi bagian dari sistem hubungan kerja yang diakui dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, penerapannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan agar tetap memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.

“PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata. Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja,” ujarnya.

Selain PKWT, Kemnaker juga terus menyempurnakan pengaturan mengenai alih daya melalui regulasi yang memberikan kepastian mengenai ruang lingkup pekerjaan, persyaratan penyedia jasa, serta standar pelindungan bagi pekerja.

Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Cris mengatakan, keberhasilan implementasi pengaturan alih daya sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan pengguna maupun penyedia jasa terhadap ketentuan yang berlaku.

Tata kelola yang baik menjadi landasan penting untuk meminimalkan potensi perselisihan hubungan industrial sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

Perkembangan ekonomi digital, lanjut Cris, juga menghadirkan bentuk hubungan kerja baru melalui gig economy. Model kerja berbasis platform membuka peluang ekonomi yang semakin luas, tetapi pada saat yang sama memerlukan pendekatan regulasi yang mampu mengakomodasi karakter hubungan kerja yang terus berkembang tanpa mengurangi pelindungan terhadap pekerja.

“Kita ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh pelindungan atas hak-haknya. Karena i tu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja,” kata Cris.

Menurut Cris, perubahan tersebut turut mengubah peran praktisi human resources (HR) yang tidak lagi hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi menjadi mitra strategis perusahaan dalam memastikan setiap kebijakan ketenagakerjaan diterapkan sesuai regulasi sejak tahap perencanaan, mulai dari penyusunan skema PKWT, pengelolaan alih daya, hingga tata kelola pekerja berbasis platform.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari strategi pengelolaan sumber daya manusia.

Perusahaan yang mampu menyesuaikan praktik HR dengan perkembangan regulasi akan lebih siap menghadapi dinamika dunia kerja, mengurangi risiko hukum, serta membangun hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan. (KemenakerRI-RIW/APR)

Menaker: Penguatan Kompetensi Lulusan Perguruan Tinggi Penting untuk Menjawab Kebutuhan Dunia Kerja

Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penguatan kompetensi lulusan perguruan tinggi menjadi bagian penting dalam menjawab kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang.

Menurutnya, peningkatan kualitas pendidikan, termasuk melalui pendekatan Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM), perlu terus diperkuat agar lulusan memiliki kompetensi yang semakin relevan dengan kebutuhan industri.

Hal tersebut disampaikan Menaker Yassierli saat menghadiri pembukaan Rapat Tahunan Asosiasi MIPA LPTK Indonesia (AMLI) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (6/8).

Menaker mengatakan, Presiden Prabowo Subi anto juga menekankan pentingnya memperkuat pendidikan STEM sebagai fondasi dalam membangun sumber daya manusia yang mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus menjawab kebutuhan industri.

“Masih terdapat mismatch antara kompetensi lulusan dengan tuntutan dunia kerja, termasuk skill gap antara kemampuan yang dimiliki pencari kerja dan kebutuhan industri. Karena itu, berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas lulusan perlu terus diperkuat agar kesenjangan tersebut dapat diatasi,” ujar Menaker.

Menaker mengapresiasi komitmen para dekan yang terus membangun koordinasi dan sinergi dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Menurutnya, kolaborasi tersebut merupakan langkah positif untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

“Ini merupakan langkah yang sangat positif dan patut didukung. Kolaborasi perguruan tinggi dalam mempersiapkan lulusan yang berkualitas akan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, Menaker menilai lulusan MIPA memiliki peluang yang luas di berbagai sektor karena penguasaan sains merupakan fondasi penting dalam pengembangan STEM.

Oleh karena itu, kurikulum perlu terus dievaluasi agar mampu membekali mahasiswa dengan kemampuan analitis, kemampuan memecahkan masalah, serta kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja.

“Kompetensi dasar yang kuat merupakan modal penting bagi tenaga kerja Indonesia untuk beradaptasi dengan perubahan dunia kerja sekaligus meningkatkan daya saing bangsa,” ujarnya. (KemenakerRI-RIW/APR)

Exit mobile version