Gelar Paripurna, DPRD Sampaikan Pandangan Fraksi dan Jawaban Wali Kota atas Perubahan APBD 2026

Banjarbaru – DPRD Banjarbaru menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sekaligus jawaban Wali Kota Banjarbaru atas pandangan umum fraksi-fraksi, di Ruang Graha Paripurna DPRD Banjarbaru, Senin (31/8).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Muhammad Syahrial, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, yang mewakili Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby, serta jajaran anggota DPRD Kota Banjarbaru.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Muhammad Syahrial mengatakan, pandangan umum fraksi merupakan bagian penting dalam proses pembahasan Perubahan APBD 2026.

Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan fraksi menjadi bahan untuk memastikan kebijakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Pandangan umum fraksi-fraksi ini menjadi bagian penting dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kami berharap seluruh masukan dan saran yang disampaikan dapat menjadi perhatian bersama, sehingga anggaran yang ditetapkan nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Banjarbaru,” kata Syahrial.

Syahrial menambahkan, DPRD bersama Pemerintah Kota Banjarbaru memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pembahasan berjalan secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin proses pembahasan ini berjalan dengan baik dan mengedepankan kepentingan masyarakat. DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran agar setiap kebijakan dalam Perubahan APBD dapat mendukung program prioritas pembangunan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kota Banjarbaru atas dukungan serta pandangan yang telah disampaikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Kami sangat menghargai dan mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih atas dukungan dari semua fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2026,” ujar Sirajoni.

Menurutnya, dukungan tersebut menunjukkan terjalinnya kemitraan yang konstruktif antara Pemerintah Kota Banjarbaru dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus mendukung terwujudnya Kota Banjarbaru Emas, yakni Elok, Maju, Adil, dan Sejahtera.

Sirajoni berharap pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat berjalan lancar dan segera ditetapkan, sehingga berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal.

Dalam pandangan umum yang disampaikan, sejumlah fraksi DPRD Kota Banjarbaru memberikan perhatian terhadap beberapa prioritas daerah, di antaranya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), peningkatan fasilitas dan pelayanan kesehatan, serta kesiapsiagaan menghadapi kondisi iklim.

Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru menyatakan seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD menjadi bahan penting dalam pembahasan Perubahan APBD 2026.

Pemerintah daerah berkomitmen memastikan anggaran diarahkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat dan program prioritas daerah.

Selain itu, Pemko Banjarbaru akan terus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah melalui penguatan basis data, perluasan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), percepatan penagihan piutang, digitalisasi penerimaan, serta monitoring dan evaluasi berbasis kinerja.

“Dapat disampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan PAD, Pemerintah Kota Banjarbaru akan memaksimalkan potensi-potensi yang ada dengan bertumpu pada penguatan basis data, perluasan sumber PAD, percepatan penagihan piutang, digitalisasi penerimaan, serta monitoring dan evaluasi berbasis kinerja,” jelas Sirajoni.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah sehingga mendukung keberlanjutan program pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Banjarbaru. (BDR/RIWEPS)

Banggar DPRD Kalsel Matangkan Perubahan APBD 2026, Program Prioritas dan Pelayanan Publik Jadi Perhatian

Banjarmasin — Badan Anggaran atau Banggar DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait terus mematangkan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan berlangsung Sabtu (29/8) malam.

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK mengatakan, pembahasan perubahan APBD 2026 berjalan dengan baik.

Sekretaris Daerah Provinsi, Muhammad Syarifuddin

Menurutnya, proses tersebut menjadi ruang untuk menyamakan pandangan antara DPRD dan pemerintah daerah terhadap berbagai kebutuhan pembangunan.

Dimana ini menjadi bagian penting dalam menyelaraskan kembali rencana pendapatan dan belanja daerah dengan kondisi serta kebutuhan pembangunan di Kalimantan Selatan.

“Dalam pembahasan tersebut, Banggar DPRD Kalsel mencermati berbagai komponen perubahan anggaran. Di antaranya peningkatan pendapatan daerah, kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, hingga sejumlah program prioritas pemerintah daerah,” jelasnya.

Supian HK menyampaikan, pembahasan dilakukan bersama-sama antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan setiap anggaran yang nantinya ditetapkan benar-benar memiliki arah dan manfaat yang jelas bagi masyarakat.

Kesamaan pandangan tersebut penting agar kebijakan anggaran yang dihasilkan benar – benar diarahkan untuk kepentingan pembangunan daerah.

Sumber humas DPRD Kalsel

Ia menyebut, berbagai pembahasan yang sebelumnya perlu diselaraskan akhirnya dapat menemukan titik temu antara DPRD dan pemerintah provinsi.

“Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan bersama. Tidak ada yang sangat dominan, pada intinya membangun hal yang sama. Begitu juga dengan pendapat SKPD dan pihak terkait, eksekutif dan legislatif akhirnya disamakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, mengapresiasi proses pembahasan yang dilakukan bersama Banggar DPRD Kalsel.

Menurutnya, usulan yang disampaikan pemerintah daerah dapat dibahas dan mendapat persetujuan dari Banggar DPRD Kalsel.

“Apa yang kita ajukan, Tim Banggar DPRD Provinsi, Alhamdulillah mereka bisa menyetujui apa yang disampaikan,” ujarnya.

Muhammad Syarifuddin menambahkan, dalam proses pembahasan tentu terdapat berbagai masukan dari DPRD maupun perangkat daerah. Namun, seluruh masukan tersebut dapat dibicarakan dan diselaraskan bersama.

Dengan adanya kesepahaman antara eksekutif dan legislatif, pemerintah daerah berharap proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih optimal.

“Ini jangan ada lagi permasalahan yang sudah kita lakukan, sehingga antara eksekutif dan legislatif sudah klop,” tutupnya. (ADV–NHF/RIW/EPS)

Di Tengah Kepungan Karhutla, Wali Kota Lisa Temui Langsung Relawan dan Beri Dukungan Nyata

Banjarbaru – Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan yang masih membayangi Kota Banjarbaru, Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, memilih turun langsung ke lapangan untuk menemui para relawan yang berjibaku melakukan pembasahan lahan.

Minggu (30/8) siang, Wali Kota Lisa mendatangi posko relawan di kawasan Jalan Karya Manuntung, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang.

Kehadirannya menjadi suntikan semangat bagi para petugas yang tengah berjuang mengamankan kawasan ring 1 dari ancaman karhutla.

Tak sekadar datang dan menyapa, Wali Kota Lisa juga memberikan dukungan dana dari kantong pribadinya untuk membantu operasional para relawan selama bertugas di lapangan.

Di hadapan para relawan, Wali Kota Lisa menekankan pentingnya keselamatan dalam menjalankan tugas. Ia meminta seluruh petugas tidak mengabaikan penggunaan alat pelindung diri (APD), termasuk masker dan perlengkapan keselamatan lainnya.

“Pesan Ibu, untuk seluruh petugas relawan di lapangan, tetap menggunakan APD saat melaksanakan pemadaman karhutla. Gunakan masker dan alat perlengkapan lainnya,” ujar Wali Kota Lisa.

Ia juga mengingatkan para relawan agar menjaga kesehatan dan keselamatan selama berada di lokasi karhutla.

“Ulun atas nama pribadi juga mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya buat seluruh relawan yang telah berkolaborasi, bersinergi, gotong royong untuk memadamkan karhutla di Kota Banjarbaru,” ucapnya.

Bagi para relawan, kehadiran kepala daerah di tengah perjuangan mereka bukan sekadar kunjungan seremonial.

Ketua Komunitas Relawan Liang Anggang, Andre, menyampaikan apresiasi atas perhatian langsung yang diberikan Wali Kota Lisa.

“Khususnya komunitas relawan Liang Anggang sangat terbantu dengan kedatangan Ibu Wali Kota memberi support kami di lapangan. Bahwa ada andil dari pemerintah kepada kami relawan swasta khususnya,” katanya.

Kunjungan tersebut turut didampingi para pengusaha muda yang tergabung dalam HIPMI Rakat Kota Banjarbaru. Sebelumnya, mereka juga telah menyalurkan bantuan berupa obat – obatan dan logistik untuk mendukung kebutuhan para relawan di lapangan.

Kehadiran pemerintah bersama unsur masyarakat dan dunia usaha menunjukkan bahwa penanganan karhutla bukan pekerjaan satu pihak.

Kolaborasi menjadi kekuatan utama untuk menghadapi ancaman api yang setiap saat dapat meluas.

Dari tengah kepungan asap dan lahan yang terus dibasahi, pesan yang dibawa Wali Kota Lisa sederhana namun tegas, relawan tidak berjuang sendirian.

Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha harus bergerak bersama memastikan Kota Banjarbaru tetap aman dari ancaman karhutla. (MedCenBJB-RIW/EPS)

Luruskan Informasi, Bank Kalsel Tegaskan Komitmen Transparansi dan Tata Kelola

Banjarmasin — Bank Kalsel berterima kasih dan memberikan apresiasi terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan dan memandang setiap masukan sebagai bagian dari penguatan tata kelola.

Namun agar informasi yang berkembang di ruang publik tidak menimbulkan kesimpulan yang belum sepenuhnya berdasarkan fakta, Bank Kalsel memandang perlu menyampaikan penjelasan berikut.

Bank Kalsel tidak menutup diri. Namun terikat ketentuan kerahasiaan bank sebagai lembaga jasa keuangan, Bank Kalsel terikat ketentuan mengenai rahasia bank, pelindungan data pribadi, serta ketentuan perbankan lainnya.

Terhadap regulator, auditor, dan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan, mekanisme penyampaian informasi telah diatur secara jelas dan Bank Kalsel bersikap kooperatif sepenuhnya.

Selanjutnya penyebutan angka Rp600 miliar dan dugaan atas kelebihan Rp6 miliar. Setiap nominal dalam aktivitas perbankan memiliki klasifikasi berbeda dan tidak dapat dipertukarkan.

Antara lain: target penyaluran, plafon fasilitas, baki debet (outstanding), realisasi pencairan, akumulasi transaksi selama satu periode, atau komponen transaksi lainnya.

Angka target penyaluran adalah rencana bisnis, oleh karena itu penyebutan suatu nominal secara berdiri sendiri tidak dapat serta-merta diartikan sebagai kerugian bank, kerugian keuangan negara, maupun transaksi yang menyimpang.

Terkait penyebutan nilai sekitar Rp600 miliar, Bank Kalsel perlu meluruskan bahwa nilai tersebut adalah merupakan target yang ditetapkan antara Bank Kalsel dan PT BAP sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerjasama.

Dalam pelaksanaannya, setiap pemberian fasilitas kredit tetap melalui mekanisme persetujuan, pencairan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, rekonsiliasi, serta pelaporan sesuai ketentuan internal bank dan regulasi perbankan yang berlaku.

Menanggapi informasi yang menyebut adanya dugaan selisih transaksi atau kelebihan pembayaran sekitar Rp6 miliar, Bank Kalsel menegaskan bahwa berdasarkan dokumen, pencatatan, mekanisme transaksi serta ketentuan dalam perjanjian kerja sama, tidak terdapat kelebihan maupun kekurangan pembayaran sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan.

Apabila terdapat perbedaan atau selisih perhitungan, maka hal tersebut telah dilaksanakan secara berkala melalui pencocokan dan rekonsiliasi data antara kedua belah pihak pada periode yang bersangkutan, bukan serta-merta disimpulkan sebagai kelebihan pembayaran.

Hal ini sejalan dengan perjanjian yang telah disepakati antara Bank Kalsel dan PT BAP.

Kerja sama dengan pihak ketiga tidak menghapus kewajiban pengendalian bank. Bank Kalsel menjalankan kegiatan perkreditan berdasarkan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), penerapan manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan.

Dalam setiap proses pemberian kredit terdapat mekanisme persetujuan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan secara berjenjang sesuai nilai, karakteristik, dan tingkat risiko fasilitas yang diberikan.

Kerja sama dengan pihak ketiga dalam mendukung kegiatan bisnis bank tidak menghilangkan kewajiban bank untuk melakukan verifikasi, pengendalian risiko, monitoring, dan evaluasi sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Apabila dalam proses evaluasi ditemukan hal yang memerlukan penyempurnaan, koreksi administratif, atau tindak lanjut lainnya, Bank Kalsel telah memiliki mekanisme pengendalian dan penyelesaian sesuai ketentuan internal dan peraturan perundang – undangan.

Bank Kalsel menghormati mekanisme pengawasan yang dilakukan regulator, auditor, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Apabila terdapat permintaan klarifikasi ataupun pemeriksaan resmi terkait kegiatan dan transaksi bank, Bank Kalsel akan bersikap kooperatif serta memberikan data dan dokumen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bank Kalsel menghargai peran pers sebagai salah satu pilar penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat, dan berharap setiap pemberitaan mengenai institusi perbankan — terlebih yang mengandung dugaan pelanggaran hukum — mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.

Apabila ditemukan informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan dokumen yang dimiliki bank, Bank Kalsel akan menggunakan mekanisme hak jawab dan/atau hak koreksi secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Bank Kalsel memastikan isu yang berkembang tidak mengurangi komitmen Perseroan dalam menjaga pelayanan kepada nasabah dan masyarakat.

Kepercayaan publik merupakan fondasi utama industri perbankan. Karena itu, Bank Kalsel akan terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, transparansi, serta sistem pengendalian internal dalam setiap aktivitas bisnis. (ADV-RIW/EPS)

Hadapi Musim Kemarau, Petani Kalsel Percepat Panen Padi dan Tetap Jaga Pendapatan

Banjarbaru – Musim kemarau yang melanda Kalimantan Selatan memberikan tantangan bagi sektor pertanian. Sejumlah lahan pertanian mengalami puso atau gagal panen akibat keterbatasan air.

Meski demikian, kondisi tersebut belum sampai membuat petani mengalami kerugian secara keseluruhan karena harga gabah yang meningkat mampu membantu menjaga pendapatan petani.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Syamsir Rahman mengatakan, dampak musim kemarau memang dirasakan sebagian petani, terutama pada lahan yang mengalami keterbatasan ketersediaan air.

Menurut Syamsir, kondisi lahan yang kering dapat menyebabkan pertumbuhan tanaman terganggu. Dalam kondisi tertentu, tanaman padi bahkan tidak mampu berproduksi secara optimal hingga mengalami puso.

“Namun, di tengah penurunan produksi pada sejumlah lahan, petani masih mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga gabah,” ungkapnya, baru – baru ini.

Kondisi harga tersebut membantu mempertahankan pendapatan petani sehingga dampak kerugian akibat puso dapat ditekan.

“Meski ada lahan yang mengalami puso akibat musim kemarau, petani masih mendapatkan keuntungan dari harga gabah yang saat ini meningkat,” ujar Syamsir.

Selain menghadapi persoalan keterbatasan air, petani di Kalimantan Selatan juga melakukan sejumlah langkah antisipasi untuk mengurangi risiko kerusakan tanaman akibat musim kemarau.

“Salah satunya dengan mempercepat panen padi yang telah memasuki masa siap panen,” ucap Syamsir.

Syamsir menjelaskan, percepatan panen menjadi salah satu strategi petani untuk mengamankan hasil produksi sebelum kondisi lahan semakin terdampak kekeringan.

Langkah tersebut terutama dilakukan pada tanaman yang telah cukup umur dan siap dipanen. Dengan demikian, petani tidak perlu mempertahankan tanaman terlalu lama di lahan yang berpotensi mengalami kekurangan air.

Keterbatasan ketersediaan air selama musim kemarau dapat mempengaruhi pertumbuhan tanaman apabila padi terlalu lama berada di lahan.

“Karena itu, penentuan waktu panen perlu disesuaikan dengan kondisi tanaman, perkembangan cuaca, serta ketersediaan air,” lanjutnya.

Percepatan panen juga menjadi bagian dari upaya petani untuk mengurangi risiko kehilangan hasil produksi.

“Dengan mengamankan tanaman yang sudah cukup umur, hasil pertanian dapat segera dipanen sebelum mengalami kerusakan lebih besar akibat kekeringan,” sahutnya.

Syamsir menambahkan, meskipun produksi pertanian di sejumlah wilayah mengalami penurunan akibat dampak musim kemarau, kondisi tersebut tidak secara otomatis menyebabkan petani mengalami kerugian.

Kenaikan harga gabah menjadi salah satu faktor yang membantu menjaga pendapatan petani. Harga yang lebih baik dapat memberikan keuntungan bagi petani yang berhasil mengamankan hasil panennya.

“Dengan kondisi tersebut, petani diharapkan tetap dapat mempertahankan produktivitas sekaligus melakukan berbagai langkah antisipasi terhadap perubahan cuaca,” lanjutnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan juga terus mendorong petani untuk menyesuaikan kegiatan budidaya dengan kondisi musim.

Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko gagal panen sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pangan di daerah.

Percepatan panen pada tanaman yang telah siap, pengelolaan ketersediaan air, serta penyesuaian pola tanam menjadi bagian dari strategi menghadapi musim kemarau.

“Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap dampak kekeringan terhadap sektor pertanian dapat ditekan,” tutup Syamsir. (MRF/RIW/EPS)

Bagian Umum Setdako Banjarmasin Dukung Peningkatan Olahraga Panjat Dinding

Banjarmasin – Dukungan terhadap pengembangan olahraga diberikan Pemerintah Kota Banjarmasin. Melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setdako) Banjarmasin, pemko turut ambil bagian menyukseskan Sirkuit 2 BAMARA Climbing Competition 2026 se-Kalimantan Selatan yang digelar di GOR Hasanuddin HM, pada 28–30 Agustus 2026.

Dukungan tersebut diberikan dalam bentuk penyediaan sejumlah fasilitas penunjang kegiatan, mulai dari snack hingga berbagai kelengkapan yang dibutuhkan selama pelaksanaan kompetisi.

Kasubag TU Pimpinan Bagian Umum Setdako Banjarmasin, Muhtaram mengatakan, dukungan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah kota untuk ikut mendorong perkembangan olahraga, khususnya di Banjarmasin.

“Dukungan yang kami berikan ini berupa fasilitas penunjang. Seperti snack dan kelengkapan lainnya untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan,” ujar Muhtaram.

Menurutnya, keberadaan event olahraga seperti BAMARA Climbing Competition tidak hanya menjadi ajang pertandingan, tetapi juga menjadi ruang bagi atlet untuk mengasah kemampuan sekaligus memperluas pengalaman bertanding.

Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu hadir memberikan dukungan terhadap kegiatan – kegiatan olahraga yang digelar di Kota Banjarmasin.

“Ini juga merupakan bentuk keinginan kita bersama untuk memajukan olahraga di Banjarmasin. Tentunya sesuai dengan arahan Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin,” katanya.

Muhtaram menegaskan, sinergi antara pemerintah, penyelenggara dan komunitas olahraga menjadi penting agar kegiatan olahraga dapat terus berkembang dan memberikan ruang yang lebih luas bagi atlet-atlet lokal.

Apalagi, kompetisi panjat tebing yang mempertemukan peserta dari berbagai daerah di Kalimantan Selatan tersebut menjadi kesempatan bagi atlet untuk menunjukkan kemampuan sekaligus mencari pengalaman kompetitif.

“Harapannya kegiatan seperti ini bisa terus dilaksanakan dan semakin banyak event olahraga yang digelar di Banjarmasin. Dengan begitu, pembinaan dan prestasi atlet juga bisa terus berkembang,” ujarnya. (PEMKOBJMUMUM-SRI/RIW/EPS)

‎RSUD Ulin dan DKP Kalsel, Juara Festival Mini Soccer Open Turnamen Gubernur Cup

Banjarmasin – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, menutup Turnamen Mini Soccer Gubernur Cup 2026 sekaligus menyerahkan hadiah kepada para pemenang, Minggu (30/8) malam di lapangan Mini Soccer SKB Mulawarman Banjarmasin.

Pada kategori satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dimenangkan tim dari RSUD Ulin Banjarmasin, setelah tanding dengan Tim Hiu Putih Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel.

Ket foto : Wagub Hasnuryadi Sulaiman saat menyerahkan piala kepada pemenang

Sedangkan, kategori umum, tampil sebagai juara Wasaka FC setelah unggul adu penalti 5 – 5 melawan Banfoot FC di babak final.

Wagub Hasnuryadi mengaresiasi panitia penyelenggara atas Turnamen Mini Soccer Gubernur Cup 2026.

“Kegiatan seperti ini, perlu dilakukan berkesinambungan untuk melihat minat generasi muda sekaligus menjaring bibit bibit potensial di bidang olahraga sepakbola di Banua,” ungkap Hasnuryadi.

Bibir-bibit pesepakbola di Kalsel, lanjut Wagub Hasnuryadi, perlu dibina dan diterus dikembangkan bakatnya agar tersalur dengan baik dan mampu mencapai prestasi di tingkat nasional maupun internasional.

“Saya masih mengemban PR dalam pengembangan sepakbola di Kalsel,” ujar CEO PS Barito Putera ini.

Di penghujung acara, Wagub Hasnuryadi didampingi Ketua KSMI Kalsel, Nur Rahman Muhidin, menyerahkan piala dan hadiah kepada juara di dua kategori
Turnamen Mini Soccer Gubernur Cup 2026.

Sementara itu Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, Among Wibowo bersyukur, timnya berhasil menjuarai Turnamen Mini Soccer Gubernur Cup ini.

“Alhamdulillah Tim Mini Soccer RSUD Ulin Banjarmasin menjadi juara pertama, dari hasil final melawan Dinas Perikanan,” ucap Among.

Among mengucapkan terimakasih kepada Tim Mini Soccer RSUD Ulin yang telah berjuang hingga berhasil menjadi pemenang.

Sedangkan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan Rusdi Hartono mengatakan, kedua tim telah menampilkan yang terbaik.

“Tim Hiu Putih DKP Kalsel telah berjuang keras ternyata Tim RSUD Ulin Banjarmasin lebih baik lagi,” ungkap Rusdi.

Meski Tim Hiu Putih DKP Kalsel mengalami kekalahan, tetapi menurutnya, pihaknya tetap gembira, mengingat kegiatan ini untuk menjalin silaturahmi antar SKPD lingkup Pemprov Kalsel. (BIROADPIM-SRI/RIW/EPS)

Resmi Terpilih, Putra-Putri Pariwisata Kalsel 2026 Siap Promosikan Potensi Banua

Banjarmasin – Ajang Pemilihan Putra-Putri Pariwisata Kalimantan Selatan 2026 yang diinisiasi Dinas Pariwisata Kalsel resmi berakhir. Sebanyak 36 finalis dari kabupaten/kota di Kalsel tampil dalam malam Grand Final yang digelar di Banjarmasin, Sabtu (29/8) malam.

Ajang tersebut tidak hanya menjadi wadah bagi generasi muda untuk menunjukkan potensi dan kemampuan bidang pariwisata, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyiapkan duta yang mampu mempromosikan destinasi wisata, budaya, serta produk ekonomi kreatif Kalimantan Selatan.

Malam Grand Final turut dihadiri Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman, Ketua Tim Penggerak PKK Kalsel, Fathul Jannah Muhidin, serta Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Kalsel drg. Ellyana Trisya Hasnuryadi yang turut menjadi juri kehormatan.

Pada ajang tersebut, Syarif Hidayat dari Kabupaten Barito Kuala terpilih sebagai Putra Pariwisata Kalimantan Selatan 2026. Sementara gelar Putri Pariwisata Kalimantan Selatan 2026 diraih Gusti Alam Puan Syabina, finalis dari Audisi Umum.

Adapun gelar Putra Pariwisata Ekonomi Kreatif diraih Ahmad Rizani dari Kabupaten Kotabaru, sedangkan Putri Pariwisata Ekonomi Kreatif diraih Nur Alya Hanum dari Kabupaten Tapin.

Sementara gelar Putra Pariwisata Geopark Meratus diraih Akhmad Yusi dari Kabupaten Balangan, dan Putri Pariwisata Geopark Meratus diraih Azra Amanda dari Kota Banjarmasin.

Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman mengatakan, gelar yang disematkan kepada para pemenang bukan sekadar penghargaan, melainkan amanah untuk ikut memperkenalkan potensi pariwisata dan ekonomi kreatif Banua.

“Pemilihan putra dan putri pariwisata adalah sebuah proses pembinaan dan gelar yang diberikan malam ini bukan hanya sebuah hadiah, tetapi merupakan sebuah tugas. Khususnya untuk memperkenalkan destinasi budaya dan produk ekonomi kreatif Banua kita kepada masyarakat tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia internasional,” kata Hasnuryadi di Banjarmasin, Sabtu (29/8) malam.

Menurut Hasnuryadi, Kalimantan Selatan memiliki beragam daya tarik pariwisata yang potensial untuk terus dikembangkan dan dipromosikan.

Salah satunya Geopark Meratus yang telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark dan memiliki 54 geositus yang tersebar dari kawasan hulu hingga hilir Pegunungan Meratus.

Status tersebut, lanjutnya, akan melalui proses revalidasi pada 2028. Karena itu, diperlukan upaya bersama untuk menjaga kelestarian sekaligus meningkatkan promosi Geopark Meratus secara konsisten.

“Semangat promosi ini sejalan dengan tema Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu ‘Tugul Maharagu Bagawi Laju, Banua Maju’. Mengusung filosofi Tugul Maharagu yang berarti giat memelihara, apa yang telah dirawat harus terus diperkenalkan secara luas,” tegasnya.

Hasnuryadi juga menyoroti prestasi Putra-Putri Pariwisata asal Kalimantan Selatan pada 2025 yang berhasil meraih gelar Putra dan Putri Pariwisata Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurutnya, prestasi tersebut menunjukkan bahwa generasi muda Banua memiliki kemampuan untuk bersaing di tingkat nasional.

“Kami dari jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel berharap para finalis yang terpilih maupun seluruh peserta yang berpartisipasi dapat terus mendedikasikan diri untuk kemajuan pariwisata dan ekonomi kreatif Banua tercinta,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dispar Kalsel, Iwan Fitriady berharap para pemenang Pemilihan Putra-Putri Pariwisata Kalsel 2026, menjadi garda terdepan dalam mempromosikan berbagai potensi daerah.

Menurut Iwan, tugas para duta pariwisata tidak berhenti setelah memperoleh gelar. Mereka diharapkan aktif menyuarakan dan memperkenalkan potensi pariwisata serta ekonomi kreatif Kalimantan Selatan kepada masyarakat luas.

“Harapan kami dari Dinas Pariwisata, mudah – mudahan Putra-Putri Pariwisata Kalsel tahun 2026 ini benar-benar bisa membantu, terutama terkait dengan mempromosikan pariwisata dan ekonomi kreatif Kalimantan Selatan,” ujar Iwan.

Iwan juga mendorong para finalis untuk terus meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan pemahaman mengenai sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Hal tersebut dinilai penting mengingat mereka akan menjadi representasi daerah dalam berbagai kegiatan promosi pariwisata di tingkat regional maupun nasional. (DISPARKALSEL-RIW/EPS)

Lengkapi Fasum Taman Edukasi Banjarmasin,
BSI Bangun Mushala Ashabul Yamin

Banjarmasin – Pengunjung Taman Satwa dan Edukasi Pemerintah Kota Banjarmasin kini memiliki fasilitas ibadah representatif, mushala Ashabul Yamin, yang pembangunannya didukung Bank Syariah Indonesia (BSI). Fasilitas resmi digunakan setelah diresmikan Wali Kota Banjarmasin M. Yamin HR bersama RCEO BSI Regional IX Kalimantan Sefudin Suria Hidayat, Minggu (30/8).

Peresmian ditandai penandatanganan prasasti Mushala Ashabul Yamin, di hadapan jajaran pemerintah daerah, BSI dan sejumlah mitra yang hadir. Prosesi tersebut menandai selesainya pembangunan fasilitas ibadah diperuntukkan bagi masyarakat maupun pengunjung kawasan taman edukasi.

Kehadiran mushala melengkapi pengembangan Taman Satwa dan Edukasi Pemko Banjarmasin yang tidak hanya diarahkan sebagai ruang rekreasi dan edukasi, tetapi juga semakin ramah terhadap kebutuhan pengunjung.

Melalui pembangunan mushala tersebut, BSI berkontribusi menghadirkan fasilitas ibadah sekaligus mendukung kenyamanan spiritual masyarakat selama berada di kawasan wisata edukasi.

RCEO BSI Regional IX Kalimantan, Sefudin Suria Hidayat mengatakan, keterlibatan BSI dalam pembangunan Mushala Ashabul Yamin sejalan dengan komitmen perseroan untuk hadir sebagai sahabat finansial, sosial dan spiritual bagi masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini Mushala Ashabul Yamin telah diresmikan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Bagi kami, kehadiran BSI tidak hanya melalui layanan finansial. Kami juga ingin memberikan kontribusi sosial dan spiritual yang manfaatnya dapat dirasakan langsung, salah satunya dengan mendukung tersedianya tempat ibadah yang layak dan nyaman,” ujar Sefudin.

Menurutnya, keberadaan mushala di kawasan Taman Satwa dan Edukasi menjadi penting karena memberikan kemudahan bagi pengunjung untuk tetap menjalankan ibadah di tengah aktivitas bersama keluarga.

Semoga setiap sujud, doa dan kebaikan yang dilakukan di mushala ini menjadi keberkahan bagi masyarakat dan menjadi amal jariyah bagi seluruh pihak yang telah berkontribusi.

“Kami berharap Mushala Ashabul Yamin tidak hanya menjadi sebuah bangunan, tetapi benar-benar hidup dan memberikan manfaat dalam jangka panjang,” lanjutnya.

Sefudin juga mengapresiasi kolaborasi dengan Pemerintah Kota Banjarmasin yang membuka ruang bagi dunia usaha dan berbagai pihak untuk bersama-sama mendukung peningkatan fasilitas publik.

“Kolaborasi seperti inilah yang ingin terus kami bangun. Ketika pemerintah, dunia usaha dan masyarakat bergerak bersama, manfaat yang dihasilkan bisa jauh lebih luas. Insyaallah BSI siap terus mengambil bagian dalam program-program yang memberikan kemaslahatan bagi masyarakat,” katanya.

Peresmian Mushala Ashabul Yamin menjadi bagian dari pengembangan fasilitas Taman Satwa dan Edukasi Pemko Banjarmasin melalui kontribusi lintas sektor.

Bagi BSI Regional IX Kalimantan, pembangunan tempat ibadah tersebut sekaligus mempertegas komitmen untuk tumbuh bersama masyarakat, bukan hanya melalui layanan perbankan syariah, tetapi juga melalui kontribusi yang menyentuh aspek sosial dan spiritual.

Dengan diresmikannya Mushala Ashabul Yamin, pengunjung kini dapat menikmati kawasan edukasi sekaligus memiliki tempat yang nyaman untuk menunaikan ibadah. Sebuah fasilitas sederhana, namun diharapkan manfaatnya terus mengalir bagi masyarakat Banjarmasin. (RIW/EPS)

Resmi Daftarkan Gugatan, Borneo Law Firm Minta PMI Tunds Pelantikan Pengurus Kota Banjarmasin

Banjarmasin — Sengketa kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin memasuki ranah hukum, setelah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Jumat (28/8).

Gugatan tersebut diajukan Aftahuddin, yang mendalilkan dirinya sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin terpilih berdasarkan hasil Musyawarah Kota (Muskot) PMI Kota Banjarmasin tanggal 12 Juli 2026, melalui kuasa hukum dari BORNEO LAW FIRM.

Gugatan ditujukan antara lain kepada Pengurus PMI Provinsi Kalimantan Selatan selaku Tergugat I dan Pengurus PMI Kota Banjarmasin/Ketua Terpilih, Ananda selaku Tergugat II, dengan Plt. Ketua/Karateker PMI Kota Banjarmasin, Puar Junaidi sebagai Turut Tergugat.

Kuasa Hukum Penggugat menyatakan, pokok persoalan yang dibawa ke pengadilan bukan sekadar mengenai siapa yang berhak menduduki jabatan Ketua PMI Kota Banjarmasin, tetapi menyangkut keabsahan proses organisasi, kewenangan penyelenggaraan Muskot, peserta dan hak suara, tahapan pencalonan, serta penerbitan keputusan pengesahan kepengurusan.

Dalam gugatan tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan Muskot PMI Kota Banjarmasin pada 12 Juli 2026 di Hotel Harper Banjarmasin.

Dalam forum tersebut, Penggugat menyatakan telah dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin Masa Bakti 2026–2031, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Muskot dan dokumen organisasi lainnya.

Namun, setelah itu kembali dilaksanakan Muskot pada 1 Agustus 2026 yang kemudian menghasilkan Ananda sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin.

Keadaan tersebut, menurut Penggugat, menimbulkan persoalan serius karena terdapat dua hasil Muskot dan dua pihak yang mendalilkan diri sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin.

“Yang menjadi persoalan utama adalah bagaimana mungkin terdapat hasil Muskot tanggal 12 Juli 2026 yang telah menetapkan Ketua terpilih, kemudian dilaksanakan kembali Muskot tanggal 1 Agustus 2026 tanpa terlebih dahulu terdapat penyelesaian atau pembatalan yang sah terhadap hasil Muskot sebelumnya,” Muhamad Pazri, selaku salah satu Kuasa Hukum Penggugat, saat jumpa pers Sabtu (29/8).

Menurut Borneo Law Firm, Muskot tanggal 12 Juli 2026 tidak lahir tanpa proses organisatoris.

Pelaksanaan Muskot tersebut didasarkan pada rangkaian surat dan proses organisasi, termasuk adanya arahan Pengurus Pusat PMI agar Muskot PMI Kota Banjarmasin dilaksanakan pada 12 Juli 2026.

Muskot tersebut juga disebut telah dilengkapi berbagai dokumen organisasi, antara lain undangan, daftar hadir, tata tertib, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Masa Bakti 2020–2025, Berita Acara Muskot, serta dokumen pencalonan dan dukungan terhadap calon Ketua.

Dalam gugatan disebutkan terdapat 8 suara yang memiliki hak suara, terdiri dari perwakilan PMI Kecamatan se-Kota Banjarmasin, Pengurus PMI Kota yang dimisioner, PMI Provinsi Kalimantan Selatan, serta Forum Relawan PMI Kota Banjarmasin.

Penggugat juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Muskot tanggal 12 Juli 2026 disaksikan perwakilan Pengurus Pusat PMI dan dihadiri sejumlah pejabat daerah.

Borneo Law Firm menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan secara sepihak bahwa seluruh proses Muskot tanggal 1 Agustus 2026 tidak sah sebelum pembuktian dilakukan di persidangan.

Namun, menurut Penggugat, terdapat sejumlah aspek yang patut diuji secara hukum dan organisatoris.

Di antaranya adalah:

  1. Apa dasar dilaksanakannya Muskot tanggal 1 Agustus 2026 setelah sebelumnya terdapat Muskot tanggal 12 Juli 2026;
  2. Apakah hasil Muskot tanggal 12 Juli 2026 telah dibatalkan melalui mekanisme organisasi yang sah;
  3. Apa status dan dasar forum Muskot tanggal 1 Agustus 2026;
  4. Apakah peserta dan pemilik hak suara telah ditetapkan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah;
  5. Apakah kuorum Muskot terpenuhi;
  6. Apakah seluruh tahapan pencalonan Ketua telah dilakukan sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi PMI;
  7. Apakah Panitia Muskot dibentuk dan menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan;
  8. Apakah terdapat pengambilalihan atau pencampuran kewenangan antara Pengurus/Plt. Ketua dan Panitia Muskot;
  9. Apakah penetapan Ketua terpilih dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan AD/ART PMI; dan
  10. Apakah SK pengesahan kepengurusan yang diterbitkan PMI Provinsi mempunyai dasar yang sah.

Persoalan semakin mengemuka setelah Pengurus PMI Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 tanggal 18 Agustus 2026 tentang Pengesahan Pengurus PMI Kota Banjarmasin Masa Bakti 2025–2030.

SK tersebut menjadi salah satu objek yang dipersoalkan dalam gugatan.

Penggugat meminta Pengadilan Negeri Banjarmasin menyatakan penerbitan SK tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum, serta menyatakan SK tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat.

“Ketika terdapat dua hasil Muskot yang bertentangan, seharusnya status dan keabsahan hasil sebelumnya terlebih dahulu diselesaikan. Jangan sampai keputusan pengesahan justru menjadi dasar untuk menciptakan keadaan baru sebelum persoalan pokoknya diuji,” kata Pazri.

Karena gugatan PMH telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Jumat (28/8), Kuasa Hukum Penggugat meminta agar pelantikan Pengurus PMI Kota Banjarmasin berdasarkan hasil Muskot 1 Agustus 2026 tidak dilakukan terlebih dahulu selama perkara berjalan, khususnya sampai terdapat kejelasan hukum mengenai keabsahan hasil Muskot yang menjadi dasar penerbitan SK.

Permintaan tersebut juga telah dituangkan dalam permohonan provisi dalam gugatan.

Penggugat meminta agar Pengadilan memerintahkan penghentian sementara pelaksanaan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026, menghentikan sementara penggunaan kedudukan Ketua PMI Kota Banjarmasin yang bersumber dari Muskot 1 Agustus 2026, serta mencegah pelantikan kepengurusan PMI Kota Banjarmasin dan perubahan kepengurusan PMI Kecamatan yang bersumber dari hasil Muskot 1 Agustus 2026 selama perkara diperiksa.

“Pesan kami sederhana: jangan melantik terlebih dahulu. Bukan karena kami ingin mengambil alih kewenangan organisasi, tetapi karena saat ini sudah ada gugatan PMH yang resmi terdaftar dan persoalan keabsahan proses tersebut sedang dimintakan pemeriksaan kepada pengadilan,” tegas Pazri.

Menurutnya, pelantikan dalam kondisi sengketa yang sedang diperiksa pengadilan berpotensi menimbulkan keadaan organisatoris baru yang lebih sulit dipulihkan apabila nantinya putusan pengadilan menyatakan terdapat cacat dalam proses sebelumnya.

Dalam permohonan provisinya, Penggugat meminta Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk:

  • menghentikan sementara pelaksanaan SK PMI Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026;
  • menghentikan sementara penggunaan kedudukan Ketua PMI Kota Banjarmasin yang bersumber dari Muskot 1 Agustus 2026;
  • memerintahkan agar pelantikan Pengurus PMI Kota Banjarmasin berdasarkan hasil Muskot 1 Agustus 2026 tidak dilaksanakan selama perkara diperiksa; dan
  • mencegah perubahan kepengurusan PMI Kecamatan yang bersumber dari hasil Muskot 1 Agustus 2026 selama perkara berjalan.

Namun demikian, Kuasa Hukum menegaskan bahwa permohonan provisi tersebut merupakan permintaan kepada Majelis Hakim dan bukan berarti telah ada putusan pengadilan yang memerintahkan penghentian pelantikan.

“Karena itu kami meminta semua pihak tetap menghormati proses hukum. Kami tidak ingin sengketa ini berkembang menjadi konflik organisasi yang lebih besar,” jelasnya.

Borneo Law Firm juga meminta seluruh pihak dalam organisasi PMI Kota Banjarmasin dan PMI Provinsi Kalimantan Selatan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memperbesar konflik selama proses hukum berlangsung.

Menurut Penggugat, yang diperlukan saat ini adalah kepastian hukum dan kepastian organisatoris, bukan pembentukan keadaan baru yang berpotensi menimbulkan persoalan lanjutan.

“Biarkan pengadilan menguji dokumen, kewenangan, prosedur, peserta, hak suara, kuorum, tahapan pencalonan, hasil Muskot dan SK pengesahan. Kalau semuanya memang sah, tentu akan terlihat dalam proses pembuktian. Tetapi apabila terdapat cacat prosedur atau kewenangan, maka juga harus ada mekanisme pemulihan yang jelas,” ujar Pazri.

Dalam pokok gugatannya, Penggugat meminta Pengadilan Negeri Banjarmasin antara lain:

  1. menyatakan H. Aftahuddin sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin terpilih Masa Bakti 2026–2031 berdasarkan hasil Muskot tanggal 12 Juli 2026;
  2. menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum hasil Muskot PMI Kota Banjarmasin tanggal 12 Juli 2026;
  3. menyatakan penerbitan SK PMI Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  4. menyatakan SK tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat;
  5. menyatakan tindakan penggunaan kedudukan Ketua PMI Kota Banjarmasin berdasarkan hasil Muskot 1 Agustus 2026 sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  6. menghukum para pihak untuk menghormati dan tidak menghalangi Penggugat menjalankan kedudukan dan kewenangannya berdasarkan hasil Muskot 12 Juli 2026;
  7. memulihkan kedudukan, kehormatan, nama baik, harkat dan martabat Penggugat; dan
  8. menghukum para pihak sesuai akibat hukum yang nantinya diputuskan oleh pengadilan.

Kuasa Hukum Penggugat menegaskan bahwa gugatan ini ditempuh sebagai upaya hukum untuk mendapatkan kepastian, bukan untuk memperuncing konflik internal PMI.

“PMI adalah organisasi kemanusiaan. Karena itu kami berharap penyelesaian sengketa ini juga dilakukan secara tertib, bermartabat dan berdasarkan hukum. Kami menghormati PMI sebagai organisasi, tetapi setiap proses organisasi juga harus berjalan sesuai AD/ART dan aturan yang berlaku,” kata Pazri.

Ia menambahkan bahwa pihaknya siap membuktikan seluruh dalil gugatan dalam persidangan.

“Kami serahkan kepada Majelis Hakim untuk menguji dan menilai seluruh bukti. Yang kami minta sekarang adalah jangan menciptakan keadaan baru melalui pelantikan sebelum persoalan hukumnya jelas. Gugatan sudah resmi didaftarkan pada 28 Agustus 2026. Mari hormati proses hukum,” tutupnya. (RIW/EPS)

Exit mobile version