Tarif PKB 1,2 Persen, Masyarakat Kalsel Bayar 0,9 Persen Berkat Insentif
Sumber humas DPRD Kalsel
Banjarmasin — Pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD memasuki tahap finalisasi. Salah satu poin penting yang mendapat perhatian Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan adalah penetapan tarif Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi mengatakan, dalam perubahan Perda PDRD, tarif PKB disepakati sebesar 1,2 persen. Namun, masyarakat tetap mendapatkan keringanan melalui kebijakan insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Menurutnya, dengan adanya insentif tersebut, beban pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi setara dengan 0,9 persen. Ia menjelaskan, tarif 1,2 persen tetap dicantumkan dalam Perda sebagai ketentuan tarif pajak. Sementara pengurangan atau insentif diberikan melalui Peraturan Gubernur atau Pergub yang diterbitkan setiap tahun.
“Skema ini menjadi jalan tengah antara kepentingan peningkatan pendapatan daerah dan perlindungan terhadap masyarakat,” katanya Rabu (26/8).
Disampaikan Yani Helmi, di satu sisi, pemerintah daerah tetap memiliki ruang mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Di sisi lain, masyarakat tidak langsung menanggung beban tarif PKB sebesar 1,2 persen karena mendapatkan pengurangan melalui kebijakan insentif.
Yani Helmi mengatakan, pembahasan perubahan Perda PDRD dilakukan secara intensif selama hampir lima bulan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya Badan Pendapatan Daerah dan Biro Hukum Setda Kalsel.
“Pembahasan dilakukan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan masyarakat, kondisi perekonomian, serta kebutuhan pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas fiskal untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” jelasnya.
Selain PKB, Yani Helmi menegaskan, Pansus I mendorong pemerintah daerah menggali dan mengoptimalkan potensi pajak serta retribusi yang selama ini belum maksimal.

Optimalisasi pendapatan daerah dinilai penting agar peningkatan penerimaan tidak semata-mata bertumpu pada peningkatan beban masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus juga menyoroti pentingnya optimalisasi aset milik daerah serta peningkatan kinerja Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD.
“Kebijakan pajak harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Karena itu, pemberian insentif PKB menjadi bagian penting dari formulasi perubahan Perda PDRD yang telah disepakati,” harapnya.
Lebih lanjut Yani Helmi menambahkan, dengan selesainya finalisasi, Pansus I DPRD Kalsel selanjutnya akan mengikuti tahapan pembentukan Perda sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia berharap, perubahan Perda PDRD nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan PAD dan kemampuan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan skema tarif 1,2 persen yang disertai insentif hingga beban pembayaran menjadi 0,9 persen.
“Kebijakan ini tetap mendukung optimalisasi pendapatan daerah tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat Kalimantan Selatan,” tutupnya. (ADV-NHF/RIW/EPS)
