27 Agustus 2026

Perketat Penegakan Hukum, 11 Perusahaan di Kalsel Terindikasi Picu Karhutla

Banjarbaru – Pemerintah memperketat penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di wilayah Kalimantan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pembakaran lahan yang berpotensi memperluas dampak karhutla terhadap lingkungan dan masyarakat.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, pemerintah tidak hanya melakukan proses hukum terhadap pelaku perorangan, tetapi juga menyiapkan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terkait karhutla.

Menurut Jumhur, praktik pembakaran lahan dengan alasan untuk menghemat biaya pembukaan lahan tidak dapat lagi ditoleransi. Terlebih, kondisi karhutla yang terjadi saat ini, berdampak terhadap memburuknya kualitas udara, kesehatan masyarakat, serta kondisi lingkungan.

“Dari pembaruan data sementara, terdapat sekitar 40 pihak di wilayah Kalimantan yang berkaitan dengan penanganan kasus karhutla. Dari jumlah tersebut, 11 perusahaan terindikasi berada di Kalimantan Selatan,” ungkap Jumhur, saat berada di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, belum lama tadi.

Jumhur menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah hukum terhadap pihak – pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Untuk perkara yang melibatkan perorangan, proses penegakan hukum dilakukan bersama aparat kepolisian.

Sementara untuk perusahaan, Kementerian Lingkungan Hidup memiliki kewenangan memberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku.

“Selain sanksi, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dibebani kewajiban berkaitan dengan kerugian negara maupun biaya pemulihan lingkungan yang terdampak akibat karhutla,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jumhur mengungkapkan bahwa hingga 2026 terdapat sekitar 30 perusahaan yang kasusnya telah berproses terkait dugaan pembakaran lahan.

Pemerintah menghitung adanya potensi kewajiban dengan nilai yang cukup besar dari perkara-perkara tersebut.

Dari jumlah tersebut, potensi kewajiban untuk kerugian negara mencapai sekitar Rp5 triliun, sementara kebutuhan biaya pemulihan lingkungan hampir Rp10 triliun.

“Dengan demikian, total potensi kewajiban yang berkaitan dengan kasus tersebut mencapai sekitar Rp15 triliun,” sahutnya.

Jumhur menjelaskan, kewajiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses hukum pidana terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

“Perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk menangani dampak lingkungan yang ditimbulkan apabila terbukti menyebabkan atau berkaitan dengan terjadinya karhutla,” sahutnya.

Menurutnya, besarnya nilai kerugian negara dan biaya pemulihan menunjukkan bahwa dampak pembakaran lahan tidak dapat dipandang sebagai persoalan sederhana.

Jumhur kembali menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran lahan, terlebih dengan alasan biaya pembukaan lahan yang lebih murah.

Menurutnya, dalam kondisi karhutla seperti sekarang, setiap pihak harus memiliki tanggung jawab untuk mencegah munculnya titik api dan menjaga agar kebakaran tidak meluas.

“Penegakan hukum juga dinilai penting untuk memberikan efek jera kepada perusahaan maupun individu yang terbukti melakukan pembakaran lahan,” sahutnya.

Pemerintah juga terus mendorong penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, mulai dari upaya pencegahan, pemantauan titik panas, pemadaman, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Dengan semakin diperketatnya penegakan hukum, pemerintah berharap kasus karhutla di Kalimantan dapat ditekan dan dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan dapat diminimalkan.

Khusus di Kalimantan Selatan, keberadaan 11 perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan kasus karhutla menjadi perhatian upaya penegakan hukum.

“Pemerintah memastikan proses terhadap pihak yang diduga melanggar akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (MRF/RIW/EPS)

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.