DPRD Banjarbaru Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
Banjarbaru – DPRD Kota Banjarbaru menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (14/7).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Muhammad Syahrial, serta dihadiri Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, beserta jajaran pemerintah kota dan anggota DPRD.
Sekretaris Daerah Banjarbaru, Sirajoni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan Raperda.
Menurutnya, hubungan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Banjarbaru atas sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan Raperda ini. Kemitraan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal penting dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Sirajoni.
Dalam laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Banjarbaru mencatat sejumlah capaian positif.

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp490,95 miliar, sementara realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,813 triliun dan realisasi belanja daerah sebesar Rp1,722 triliun, sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp91,80 miliar.
Selain itu, pemerintah daerah juga mencatat efisiensi belanja sebesar Rp157,48 miliar dibandingkan anggaran setelah perubahan, yang menunjukkan optimalisasi penggunaan anggaran selama tahun berjalan.
Sirajoni menegaskan, persetujuan bersama terhadap Raperda merupakan hasil pembahasan yang konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD.
Berbagai masukan, saran, serta pendapat dari anggota dewan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Raperda.
“Masukan dan rekomendasi dari DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Raperda. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang,” katanya.
Ia menambahkan, setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Neni Hendriyawaty, menegaskan bahwa persetujuan terhadap Raperda bukan hanya menjadi tahapan formal dalam proses legislasi, tetapi juga merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan anggaran daerah selama tahun 2025.
“Persetujuan terhadap Raperda ini bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi, tetapi menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama Tahun Anggaran 2025,” ujar Neni.
Menurutnya, persetujuan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Berbagai catatan dan rekomendasi DPRD diharapkan menjadi perhatian pemerintah kota meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran. Kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah harus terus diperkuat agar pelaksanaan APBD ke depan semakin efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Banjarbaru,” pungkasnya. (BDR/RIW/EYN)
