22 Mei 2026

Regulasi Pengelolaan Limbah dan Sampah, Jadi Prioritas DPRD Banjarmasin Tahun Ini

Anggota Banmus DPRD Banjarmasin, Hendra

Banjarmasin – DPRD Kota Banjarmasin mendorong Perda prioritas 2026, untuk memperkuat sistem sanitasi dan pengelolaan sampah di Kota Seribu Sungai. Kedua aturan tersebut dinilai penting, agar penanganan lingkungan di Banjarmasin memiliki dasar hukum yang jelas dan terintegrasi.

Anggota Badan Musyawarah DPRD Banjarmasin, Hendra menjelaskan, selama ini pengelolaan limbah domestik maupun persampahan belum berjalan maksimal, karena tidak adanya regulasi kuat yang mengatur kerja sama lintas instansi.

Menurutnya, perda pertama yang menjadi prioritas adalah Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah, menjalankan sistem sanitasi yang lebih terstruktur dan legal.

“Pengelolaan air limbah domestik dimaksudkan penanganan sanitasi, lebih terstruktur dan legal,” ujarnya kepada wartawan baru-baru tadi.

Hendra menjelaskan, penanganan limbah domestik membutuhkan kolaborasi sejumlah dinas terkait, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin.

Dengan adanya perda tersebut, koordinasi lintas sektor diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

“Kami juga memprioritaskan Perda Pengelolaan Persampahan. Regulasi ini harus mampu mengubah paradigma pengelolaan sampah di Banjarmasin, agar tidak lagi dipandang hanya sebagai persoalan lingkungan semata,” jelasnya.

Hendra menilai, sampah seharusnya dapat dikelola menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis dan memberi manfaat bagi masyarakat. Selain menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersih, pengelolaan sampah yang baik dapat membuka peluang tambahan pemasukan bagi warga.

“Kedua Perda tersebut menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah kota, meningkatkan kualitas sanitasi serta pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (NHF/RIW/EPS)

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.